PONTIANAK, SP – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terhadap terdakwa Mauren Laila Djuita (66) dalam kasus keterangan sumpah palsu akta otentik terkait sengketa lahan Restoran Cita Rasa, memicu kontroversi hukum dan gelombang protes. Putusan ini dinilai mengandung error in juris (kesalahan penerapan hukum) yang fatal dan dugaan manipulasi isi yurisprudensi demi membebaskan terdakwa.
Diketahui, putusan Nomor 697/Pid.B/2025 yang dibacakan pada Selasa (13/1/2026), diwarnai oleh dissenting opinion (perbedaan pendapat). Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Dharma Asmara, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 266 KUHP karena memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik) dengan sengaja menghilangkan hak ahli waris pengganti. Namun, pendapat tersebut didistorsi oleh dua hakim anggota, Rina Lestari Sembiring dan Nisa Sukma Amelia, yang justru membebaskan terdakwa dengan alasan perkara tersebut merupakan ranah perdata.
Buntut dari putusan tersebut, korban sekaligus pelapor, William Lahmudin, melaporkan dua hakim anggota PN Pontianak, Rina Lestari Sembiring dan Nisa Sukma ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
William yang merupakan korban dalam perkara ini menilai pertimbangan hukum kedua hakim tersebut tidak objektif, menyesatkan, dan menunjukkan keberpihakan kepada terdakwa.
Dalam poin laporannya, William mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hukum kedua hakim terlapor, di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan yurisprudensi. Kedua hakim mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 266 K/Sip/1959 dan 187 K/Sip/1960 dengan narasi yang diduga diubah untuk kepentingan terdakwa.
Pelapor (William) menemukan bahwa isi asli yurisprudensi tersebut membahas tentang hak janda atas harta suami, namun dalam putusan justru dinarasikan mengenai pemisahan harta bersama, dimana apabila harta diperoleh semata-mata dari hasil usaha dan kerja keras salah satu pihak (suami atau isteri) tanpa kontribusi pihak lain, maka harta tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Poin krusial lainnya yang dilaporkan yakni penafsiran sesat atas Pasal 830 KUHPerdata. Hakim terlapor dalam pertimbangannya menyatakan bahwa transaksi jual beli yang terjadi saat pewaris masih hidup bukan merupakan urusan waris. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk membenarkan tindakan terdakwa yang diduga menghilangkan hak waris pelapor melalui peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Kemudian, adanya pengabaian fakta persidangan. Meskipun fakta persidangan menunjukkan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang tidak melibatkan seluruh ahli waris (khususnya ahli waris pengganti), kedua hakim tetap menyatakan objek tersebut sebagai harta bawaan, bukan warisan. Langkah ini dinilai sebagai upaya paksa untuk menghilangkan hak waris Pelapor (sebagai waris pengganti).
Hakim terlapor juga dianggap memaksakan asumsi bahwa proses penerbitan AJB telah sesuai, padahal jelas diatur dalam Pasal 1471 KUHPerdata bahwa jual beli atas milik orang lain adalah batal demi hukum. Keberpihakan ini dinilai dilakukan agar terdakwa tidak divonis bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
William menyebut tindakan kedua hakim anggota tersebut telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama pada prinsip profesionalitas dan integritas.
"Kami merasa dizalimi oleh pertimbangan hukum yang seolah dipaksakan untuk membebaskan terdakwa. Sebagai warga negara yang mencari keadilan, kami meminta Bawas MA dan KY untuk memeriksa kedua hakim tersebut demi menjaga marwah peradilan di Indonesia," tegasnya.
Dalam laporannya, William turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, yang mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan tersebut.
Ketua Majelis dinilai tetap objektif pada fakta pembuktian bahwa terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, yakni memberikan keterangan palsu di depan Notaris dan menggunakan produk tersebut hingga menimbulkan kerugian bagi para ahli waris pengganti.
Laporan ini diharapkan mendapat atensi serius Mahkamah Agung untuk mengevaluasi kinerja hakim di daerah, guna memastikan hukum ditegakkan tanpa keberpihakan yang mencederai hak-hak konstitusional warga negara.
Kepada Suara Pemred, William menilai ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta pidana menjadi ranah perdata demi membebaskan terdakwa. Ia menyoroti langkah dua hakim anggota yang mengubah narasi yurisprudensi Mahkamah Agung.
"Isi asli yurisprudensi itu sebenarnya mengatur bahwa seorang janda adalah ahli waris peninggalan suaminya. Namun, dalam putusan ini, narasi tersebut diubah oleh hakim. Mereka menarasikan bahwa siapa yang bekerja, maka harta itu miliknya sendiri (bukan harta bersama), sehingga hak waris saya dianggap hilang," ungkapnya, belum lama ini.
Kejanggalan tidak hanya berhenti pada pertimbangan hakim. William mengungkap adanya rumor kental yang beredar di lingkungan peradilan mengenai adanya aliran dana sebesar Rp350 juta per hakim untuk mengamankan putusan bebas tersebut.
“Ya ada rumor yang saya dengar satu hakim dapat Rp350 juta. Tapi itu barang kan tidak nampak, dan saya juga tidak bisa ngomong tanpa bukti,” keluhnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan integritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak. Menurutnya, terdapat keanehan pada tuntutan yang dijatuhkan. Kejaksaan Tinggi dikabarkan telah menentukan petunjuk tuntutan selama satu tahun, namun tuntutan justru turun menjadi hanya enam bulan penjara.
Mengingat pasal yang disangkakan (Pasal 266 KUHP) memiliki ancaman maksimal tujuh tahun, tuntutan enam bulan dinilai William sangat menghina rasa keadilan.
"Curi ayam saja mungkin hukumannya lebih berat. Ini kental sekali ada apa-apanya," ujarnya.
William menambahkan, jika perkara ini murni perdata, seharusnya sejak awal proses hukum pidana ini sudah ditolak atau tidak dapat disidangkan. Namun, kenyataannya perkara sudah berjalan hingga tahap putusan, di mana terjadi perpecahan suara (dissenting opinion).
"Satu hakim ketua bilang ini pidana murni, tapi dua hakim anggota memaksakan ini menjadi perdata dengan alasan yang dicari-cari. Ini adalah pidana yang dipaksakan ditarik ke perdata," tambahnya.
Saat ini, William telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Bawas MA dan KY di Jakarta. Ia juga mendapatkan informasi bahwa pihak KY telah memberikan respon terkait pemantauan kasus tersebut.
“Saya sudah dapat pemberitahuan progres permohonan yang saya sampaikan. Saat ini statusnya sudah tahap analisis berkas,” ungkapnya.
Tidak berhenti di sana, William juga mengajak para akademisi hukum untuk menguji putusan ini karena dianggap berpotensi merusak tatanan hukum nasional jika dijadikan rujukan di masa depan.
"Saya tidak bicara puas atau tidak puas dengan putusan, tapi saya bicara aturan. Apakah boleh hakim memasukkan isi yurisprudensi yang dipalsukan demi melepaskan terdakwa? Itu yang kami ingin tahu dan coba kejar melalui KY dan Bawas," tutup William.
Eksaminasi Publik
Putusan bebas terhadap terdakwa Mauren Laila Djuita (66) ini juga menuai kritik tajam dari sejumlah praktisi hukum. Advokat dan praktisi hukum senior, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, menilai terjadi error in juris atau salah penerapan hukum yang sangat fatal dalam putusan tersebut.
Selain itu, ada pula dugaan hakim telah menyalahgunakan yurisprudensi demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
"Terjadi error in juris, bahkan sudah penyimpangan sudah luar biasa. Dua hakim anggota gagal membedakan mana kebenaran materiil (pidana) dan kebenaran formil (perdata). Putusan ini sangat berbahaya karena seolah-olah melegalkan pemalsuan dokumen asalkan segera dibungkus dengan upaya hukum perdata," tegas Herman Hofi.
Perkara pidana katanya adalah mencari kebenaran materiil bukan mencari kebenaran formil dalam kasus rebutan waris lahan Restoran Cita Rasa. Artinya, hakim seharusnya mengkaji betul-betul bagaimana unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik).
“Ketika berkaitan dengan persoalan pemalsuan dokumen, persoalan keterangan sumpah palsu dan sebagainya, seharusnya menjadi perhatian serius, itu adalah berkaitan dengan bagaimana mens rea dan bagaimana actus reus-nya, sehingga jangan ditarik-tarik karena perdata, ini sangat berbahaya,”
Herman menyebut pertimbangan dua hakim anggota, Rina Lestari Sembiring dan Nisa Sukma Amelia, sebagai sebuah "manuver gaya primitif" yang mencampuradukkan esensi hukum pidana ke dalam ranah perdata demi membebaskan terdakwa. Sementara, sikap Ketua Majelis Hakim justru adalah "alarm" adanya penyimpangan hukum oleh dua hakim anggota.
?"Ini adalah alarm keras. Ketua Majelis sudah memberikan peringatan melalui dissenting opinion-nya bahwa ada sesuatu yang salah, namun kalah suara oleh dua hakim anggota yang melakukan manuver 'gaya primitif' dengan mengubah perkara pidana menjadi perdata," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengkritisi penggunaan yurisprudensi oleh kedua hakim anggota yang dianggap tidak relevan dan dipaksakan. Salah satunya mengenai konsep "pembeli beritikad baik" untuk melepaskan terdakwa dari jerat pidana.
?"Istilah orang Pontianak, yurisprudensinya 'mengada-ada'. Bagaimana bisa disebut beritikad baik jika pihak korban tidak pernah tahu dan tidak dilibatkan dalam peralihan hak di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)? Ini sangat merusak tatanan hukum jika dibiarkan menjadi yurisprudensi ke depan," tambahnya.
Poin krusial yang menjadi sorotan Herman adalah terkait status tanah. Dua hakim anggota menyebut objek lahan adalah "harta bawaan" sehingga tidak perlu izin ahli waris lain. Padahal, data Kantor Pertanahan Kota Pontianak (28 Juni 1999) menyatakan tanah tersebut adalah harta bersama/waris yang diperoleh dalam masa perkawinan Sulaiman Bhakti dan Atika Noiwati.
?"Ada kebohongan intelektual di sini. Hakim Rina dan Nisa menyebut tidak ada kerugian karena tidak ada uang yang hilang. Ini keliru besar. Dalam pidana, kehilangan hak keperdataan ahli waris adalah bentuk kerugian nyata," tegas Herman.
Poin lain, terdakwa mengakui di persidangan tidak mencantumkan nama ahli waris pengganti dalam AJB 2010. Hal ini dinilai memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan fisik bersalah (actus reus).
Herman menegaskan, manipulasi yurisprudensi atau penyalahgunaan penafsiran hukum untuk membebaskan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yurisprudensi seharusnya menjadi panduan hukum yang konsisten, namun jika disalahgunakan, hal ini dapat mengarah pada putusan yang tidak adil.
?Mengingat adanya penyimpangan yang dinilai luar biasa, Herman Hofi mendorong masyarakat, akademisi, dan lembaga terkait untuk segera melakukan eksaminasi baik internal maupun eksternal.
Dia meminta MA menindaklanjuti putusan ini agar hakim lebih cermat di masa depan dan mendorong akademisi dan tokoh masyarakat menguji kualitas putusan ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap independensi hakim.
"Putusan hakim adalah mahkota, tapi jika mahkotanya retak karena salah penerapan hukum, maka publik berhak menguji,” katanya.
Kata Herman, eksaminasi sangat diperlukan untuk menegakkan profesionalisme, memeriksa penyimpangan, serta mendekatkan praktik hukum dengan ajaran keadilan yang seharusnya.
"Kami juga mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat memori kasasi dengan poin-poin dissenting opinion ini," imbuhnya.
Selain itu, dia juga menyarankan pihak keluarga pelapor melalui William Lahmudin untuk melaporkan hal ini ke ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar dilakukan audit terhadap integritas hakim yang memutus perkara tersebut.
Pidana Murni
Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakkir, SH, MH, memberikan pernyataan tegas bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni dan tidak tepat jika dianggap sebagai ranah hukum perdata.
Dia yang sempat hadir langsung sebagai saksi ahli dalam perkara ini menekankan bahwa tindakan menjual harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah melalui manipulasi keterangan dalam akta otentik adalah pelanggaran hukum pidana yang nyata.
"Jika ada pembagian warisan yang seolah-olah dibungkus dalam skema jual beli tanpa kesepakatan seluruh ahli waris, maka itu tidak sah. Di sini ada unsur pemalsuan dokumen atau keterangan palsu. Perdatanya hanya kamuflase, tapi kontennya adalah pidana," tegas Dr. Mudzakkir.
Dia menambahkan bahwa penggunaan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2010 yang tidak mencantumkan nama 12 ahli waris sah atau ahli waris pengganti (seperti pelapor William Lahmudin) adalah bentuk pelanggaran Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Mudzakkir mengkritisi pertimbangan hakim yang melarikan kasus ini ke ranah perdata. Menurutnya, tindakan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik adalah delik pidana yang berdiri sendiri.
Hukum perdata tidak bisa meniadakan unsur pidananya jika ditemukan pemalsuan atau keterangan palsu dalam akta otentik. Jika pidananya terbukti, maka secara otomatis produk perdatanya batal demi hukum.
"Ini tidak bisa ditumpang-tindihkan. Jika dalam proses keperdataan (transaksi) ditemukan unsur pemalsuan, maka itu adalah pidana murni. Secara hukum, jika pidananya terbukti, maka produk hukum perdatanya (AJB) otomatis batal demi hukum," jelasnya.
Senada dengan dissenting opinion Ketua Majelis Hakim, Dr. Mudzakkir menilai putusan bebas ini mengabaikan fakta bahwa terdakwa secara sadar tidak mencantumkan seluruh ahli waris sah. Hal ini dianggap merusak prinsip kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Selain itu, upaya "menyelamatkan" terdakwa dengan mengubah isi yurisprudensi ini dinilai sebagai preseden buruk yang mengancam tatanan hukum di Indonesia.
"Kok bisa narasi yurisprudensi diganti menjadi siapa yang bekerja, itulah pemilik hartanya? Jika hal ini diperbolehkan, maka setiap hakim di masa depan bisa membuat narasi hukum sendiri tanpa perlu merujuk pada undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Sengketa Lahan
Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa keluarga mengenai lima bidang tanah milik almarhum Sulaiman Bhakti alias Lay Bak Tjua di Jalan H. Agus Salim, Pontianak atau lahan Restoran Cita Rasa.
Pada tahun 2015, William Lahmudin, ahli waris pengganti dari anak tertua pasangan Sulaiman Bhakti dan Atika Noiwati melaporkan Mauren Laila Djuita ke polisi, karena diduga memanipulasi keterangan dalam pembuatan AJB tahun 2010 di hadapan Notaris Prasetyo untuk lahan Restoran Cita Rasa.
AJB tahun 2010 tersebut berkaitan dengan penandatanganan akta peralihan hak atas lahan Restoran Cita Rasa di Jalan Agus Salim Nomor 106, 108, 109, 110, dan 112, Pontianak Selatan.
Mauren kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Kalbar setelah 10 tahun, yakni pada 18 Juli 2025. Setelah melalui proses penyidikan panjang, kasusnya kemudian naik ke meja hijau. Mauren Laila Djuita menjadi terdakwa pada September 2025.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa melanggar Pasal 266 KUHP karena diduga memberikan keterangan palsu dalam pembuatan AJB tahun 2010 di hadapan Notaris Prasetyo, SH, dan dengan sengaja menghilangkan hak dua ahli waris pengganti, yakni Sulaiman Lahmudin dan Sulistyowati.
Mauren kemudian dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Eka Kasbiyanto di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (18/12/2025) lalu.
Pada sidang putusan di PN Pontianak pada Selasa (13/1/2026) lalu, Majelis Hakim PN Pontianak menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap Mauren. Putusan ini menganulir tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Mauren dihukum enam bulan penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, didampingi Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia dan Rina Lestari Br Sembiring, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP maupun dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP. Hakim membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. (ju/ind)