Penanganan sejumlah kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam menuntaskan perkara yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak dan berpotensi merugikan negara tersebut.
Kritik ini mencuat lantaran beberapa kasus yang sempat viral dinilai belum menunjukkan perkembangan penegakan hukum yang signifikan.
Adapun ?tiga kasus yang menjadi sorotan publik di antaranya kasus SPBU Tanjung Hilir yakni dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pontianak Timur.
Kasus SPBU Sungai Laur, yakni dugaan penyelewengan solar subsidi menggunakan mobil tangki milik SPBU di Kabupaten Ketapang.
Kasus Transfer Ilegal Sanggau: Dugaan pemindahan (kencing) BBM dari mobil tangki merah berlogo PT Elnusa ke mobil tangki biru milik PT Putra Petro Borneo (PPB) di Kabupaten Sanggau.
"Kasus ini sudah berbulan-bulan menjadi pembicaraan publik. Informasinya, Ditkrimsus Polda Kalbar baru sebatas memeriksa saksi. Wajar jika masyarakat bertanya-tanya sampai di mana sebenarnya proses hukumnya," ujar seorang warga Pontianak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meskipun sempat ramai di media massa dan media sosial, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil penyelidikan ataupun peningkatan status perkara tersebut.
"Kami berharap Subdit IV Ditkrimsus Polda Kalbar transparan dalam menangani kasus dugaan penyelewengan BBM ini. Jangan sampai jalan di tempat," tegas warga tersebut.
?Lambannya penanganan kasus ini turut memantik respons dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai ketidakpastian hukum dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Ketika dugaan pelanggaran sudah menjadi perhatian luas, aparat penegak hukum perlu memaparkan perkembangan penanganan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar," jelas Herman.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab besar Pertamina. Menurutnya, Pertamina tidak boleh pasif dan hanya bergerak setelah kasusnya viral atau dilaporkan masyarakat.
"Pengawasan harus berjalan aktif dan berkesinambungan. Sistem distribusi BBM subsidi semestinya memiliki mekanisme yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini," tambahnya.
Herman Hofi menegaskan, jika dugaan pemindahan BBM subsidi ke sektor industri (non-subsidi) tersebut terbukti secara hukum, maka tindakan itu adalah pelanggaran pidana yang sangat serius.
"BBM subsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional, transparan, dan tuntas," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong aparat untuk menelusuri seluruh rantai distribusi, aliran BBM, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditkrimsus Polda Kalbar terkait progres penanganan ketiga perkara tersebut. Setali tiga uang, pihak Pertamina juga belum memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan internal mereka.
Kini, publik menunggu kepastian hukum yang nyata: sejauh mana kasus ini diusut, siapa saja aktor di balik penyelewengan ini, serta langkah konkret agar praktik serupa tidak kembali terulang di Bumi Khatulistiwa. (dit/bob)