Sanggau post author Kiwi 15 Juli 2026

Polsek Tayan Hulu Stop Sementara Aktivitas Tambang Kuari Batu Belah CV EJM

Photo of Polsek Tayan Hulu Stop Sementara Aktivitas Tambang Kuari Batu Belah CV EJM

SANGGAU,SP – Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media massa dan media sosial terkait dugaan aktivitas tambang kuari batu belah milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, yang diduga masih beroperasi menggunakan izin yang telah kedaluwarsa.

Sebagai respons atas aduan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu pada Rabu (16/7/2026) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta memeriksa legalitas kegiatan penambangan.

Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen perizinan serta meminta keterangan dari pemilik usaha yang diketahui bernama Fendi.

"Tadi pagi personel kami sudah melakukan pengecekan di lokasi kuari batu belah CV EJM yang sempat viral di media sosial dan media massa terkait dugaan aktivitas di atas izin yang sudah kedaluwarsa," ujar IPTU Trisna Mauludi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Dari hasil pemeriksaan, pihak pengelola mengakui bahwa dokumen perencanaan reklamasi tahap eksplorasi masih dalam proses evaluasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat dan belum memperoleh persetujuan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dokumen serta meminta keterangan dari pemilik. Mereka mengakui bahwa izin perencanaan reklamasi tahap eksplorasi masih dalam proses pengurusan dan evaluasi di ESDM Provinsi Kalbar serta belum mendapatkan persetujuan," jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Kapolsek Tayan Hulu memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan dan meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

"Untuk sementara ini tambang kuari batu CV EJM kami hentikan. Mereka tidak boleh berproduksi terlebih dahulu sebelum menyelesaikan dokumen resmi dan memperoleh izin produksi dari ESDM Provinsi Kalbar," kata IPTU Trisna.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan tetap nekat beroperasi tanpa izin yang berlaku, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

"Apabila masih ditemukan beroperasi tanpa izin yang sah, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut IPTU Trisna, langkah pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu berjalan sesuai aturan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang yang berada di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat beredar luas di media sosial dan media massa. Sorotan publik mendorong aparat turun melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Langkah penghentian sementara tambang kuari batu CV EJM oleh Polsek Tayan Huku jajaran Polres Sanggau ini menjadi peringatan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan produksi. Aparat memastikan pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda