Sanggau post author Kiwi 15 Juli 2026

Cabjari Sanggau di Entikong Bagikan KIA untuk Perkuat Perlindungan Hak Anak di Wilayah Perbatasan

Photo of Cabjari Sanggau di Entikong Bagikan KIA untuk Perkuat Perlindungan Hak Anak di Wilayah Perbatasan

SANGGAU. SP – Bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung perlindungan hukum dan kepastian identitas bagi anak di wilayah perbatasan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (15/7/2026).

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan melalui edukasi serta fasilitasi hak-hak masyarakat, termasuk hak identitas anak.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Dian Novita mengatakan. Pelaksanaan pembagian KIA tersebut mendapat dukungan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Kepemilikan identitas resmi sejak usia dini dinilai sangat penting sebagai dasar pemenuhan berbagai hak anak, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum," ujar Dian

Dian Novita mengungkapkan, kegiatan difokuskan pada kemudahan akses masyarakat, terutama bagi keluarga yang anaknya belum memiliki identitas kependudukan. Seluruh proses pembagian KIA dilaksanakan secara tertib, transparan, serta melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar data anak tercatat secara akurat.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada anak melalui pendekatan non-litigasi, khususnya dalam aspek kepastian hukum atas identitas anak," kata Kacabjari Entikong kepada wartawan.

"Kepemilikan Kartu Identitas Anak menjadi salah satu bentuk perlindungan awal yang sangat penting, karena identitas yang sah merupakan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara penuh," tambahnya.

Kacabjari Sanggau di Entikong menyampaikan bahwa kegiatan pembagian KIA ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan di wilayah perbatasan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak anak di wilayah perbatasan yang memiliki identitas resmi sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak dasarnya," ungkap Dian Novita

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong. Dian Novita menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program perlindungan anak melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan instansi terkait lainnya, sehingga kepastian hukum dan pemenuhan hak anak dapat terwujud secara optimal. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda