SINGKAWANG, SP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap empat WNA kewarganegaraan China dengan inisial CH, WH, WP dan YC melalui Bandar Udara International Soekarno Hatta.
"Ke empat WNA China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan pengambilan, pengumpulan dan melakukan perekaman biodata WNI seperti paspor tanpa seizin pemilik/pemegang paspor sehingga patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, Rabu (15/7).
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kota Singkawang dan sekitarnya," ujarnya.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Hingga 15 Juli 2026, pihaknya telah mendeportasi WNA sebanyak 11 orang. Yang meliputi WNA Taiwan sebanyak 3 orang, Malaysia 4 orang dan 4 WNA China.
"Total sudah 11 orang," ungkapnya. (rud)