PONTIANAK, SP – Kasus dugaan peredaran pelumas atau oli yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Edi Mulyadi alias Edy Chow, distributor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar), Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Langkah ini diambil oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hudit Wahyudi & Partners guna menyikapi adanya ketidakpastian hukum, dugaan perlakuan diskriminatif, serta mandeknya penanganan perkara laporan balik terhadap tiga produsen dan penyuplai utama asal Jakarta dan Tangerang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peredaran oli ilegal tersebut.
Surat permohonan perlindungan hukum bernomor Ref: 362/HWP/LITIGASI/07.26/RST tersebut telah diterima dan dicap oleh jajaran Polda Kalbar, termasuk staf Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Bidang Propam Polda Kalbar pada 13 Juli 2026.
Kuasa Hukum Edy Chow, Roby Setiawan dalam surat tersebut meminta Kapolda Kalbar dapat memberikan perlindungan hukum dan mengusut tuntas dan menindak tegas aktor intelektual di balik jaringan produksi dan peredaran oli yang tidak memenuhi SNI tersebut.
Melalui surat perlindungan hukum ini, kuasa hukum juga mendesak Kapolda Kalbar untuk memberikan atensi khusus guna memerintahkan penyidik melakukan tiga poin utama demi tegaknya keadilan yang objektif.
Pertama, meminta kepolisian segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para Terlapor, yaitu Saudara Fondri (PT Defas Adipura Bersama), Wendi, dan Popo, selaku pihak produsen dan pemasok utama oli tidak sesuai standar.
Kedua, memohon izin penyisihan sebagian atau seluruh barang bukti oli yang disita untuk digunakan menyidik laporan balik yang diajukan oleh Edi Chow terhadap para produsen tersebut.
Ketiga, mendesak dilaksanakannya gelar perkara khusus secara objektif, transparan, dan profesional dengan menghadirkan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperoleh kejelasan konstruksi hukum perkara ini secara menyeluruh.
Roby menambahkan, alasan kuat di balik pengajuan permohonan perlindungan hukum ini didasarkan pada fakta bahwa Edi Chow pada hakikatnya merupakan korban dari rangkaian kebohongan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak produsen.
Dijelaskannya, kasus bermula pada April 2020 saat Edi Chow (Direktur CV Maju Jaya Makmur) ditawari produk oli oleh Saudara Fondri dari PT Defas Adipura Bersama (PT DAB) Jakarta. Pihak produsen menjamin bahwa produk oli merek Defas Oil Fdx dan merek lainnya telah memenuhi standar SNI serta regulasi mutu yang berlaku.
Atas dasar jaminan tersebut, kontrak distributor resmi untuk wilayah Kalbar ditandatangani pada 30 Juli 2020. Edi Mulyadi juga memesan produk serupa dari Saudara Wendi dan Saudara Popo pada tahun 2023 dengan jaminan keaslian yang sama.
Namun, pada 20 Juni 2025, tim gabungan lintas instansi melakukan pemeriksaan di gudang milik Edy Chow di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya. Hasil scan barcode menunjukkan beberapa merek oli (seperti Pertamina Prima XP, Enduro, Mesran, Meditran, dan Defas Oil Fdx) diduga palsu karena tidak terbaca pada sistem resmi Pertamina.
Akibat kejadian tersebut, Edi Chow ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/44/IX/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2025 terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Tim kuasa hukum menegaskan, menempatkan klienya sebagai pelaku utama adalah kekeliruan karena pada hakikatnya kliennya adalah korban penipuan sistematis. Terdapat sejumlah bukti ilmiah dan investigasi keuangan yang menguatkan posisi kliennya sebagai korban.
Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.LM., Edy Chow mengalami kesesatan fakta atau error factie (kondisi tidak adanya kesalahan sama sekali) karena telah berupaya maksimal untuk tidak melakukan delik pidana serta sepenuhnya percaya atas jaminan keaslian produk dan sertifikasi SNI yang dijanjikan produsen sejak penandatanganan kontrak pada tahun 2020.
Terlebih lagi, selama menjadi distributor, Edi Chow tidak pernah melakukan pengoplosan atau mengubah isi produk, melainkan langsung menjualnya kepada konsumen dalam kondisi apa adanya saat diterima dari pihak penyuplai.
“Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, pihak yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana adalah produsen. Produsen dengan sengaja memberikan keterangan bohong untuk meraih keuntungan," tegas Roby Setiawan.
Kemalangan Edi Chow sebagai korban juga diperkuat oleh hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy yang menemukan adanya kelebihan pengiriman dana atau overpayment dari pihak Edi Chow kepada pihak pemasok dengan total nilai mencapai Rp4.853.659.821,-yang semakin menguatkan posisi Edi Chow sebagai pihak yang dirugikan.
Akibat perkara ini, klien tidak hanya mengalami kerugian materil yang sangat masif, tetapi juga mengalami hancurnya reputasi usaha serta hilangnya kepercayaan dari relasi bisnis.
Di sisi lain, laporan balik yang diajukan Edi Chow terhadap Fondri, Wendi, dan Popo sejak 4 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian, prosesnya terkesan lambat atau jalan di tempat. Tiga “gembong” penyuplai oli dari Jakarta dan Tangerang tersebut belum pernah disentuh ruang pemeriksaan.
Sementara, pihak Edi Chow juga belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Bahkan, muncul informasi internal bahwa ketiga terlapor diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Kuasa hukum juga menyayangkan langkah penahanan kilat terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri Mempawah pada Rabu (8/7/2026). Di sisi lain, laporan balik yang diajukan Edy Chow terhadap para produsen utama justru terkesan sengaja diperlambat (undue delay).
Ketua tim kuasa hukum, Edy Chow, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi berharap melalui permohonan ini, Polda Kalbar dapat menegakkan hukum secara adil dengan menyasar pelaku utama yang memproduksi barang non-SNI tersebut demi terwujudnya kepastian hukum.
“Kami telah mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalbar demi terwujudnya keadilan yang objektif. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas aktor intelektual di balik jaringan produksi dan peredaran oli yang tidak memenuhi SNI tersebut, yaitu Saudara Fondri, Wendi, dan Popo dkk yang hingga kini seolah kebal hukum,” tegas Hudit Wahyudi.
Ditahan Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Edy Chow yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data dokumen Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, S.H., M.H., Edy Chow resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mempawah. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.
Langkah tegas Korps Adhyaksa ini diambil menyusul pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, terdapat bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka dapat memberikan informasi tidak sesuai fakta, melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, Edy Chow dijerat pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan perindustrian, yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada serangkaian administrasi hukum, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, tanggal 3 Juli 2026.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalbar," ujar Burhanuddin.
Eksekusi penahanan terhadap Edy Chow oleh Kejari Mempawah memicu reaksi keras dan sorotan tajam terkait pemenuhan asas keadilan hukum.
Tim kuasa hukum Edy Chow secara terbuka mempertanyakan objektivitas serta ketajaman penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan peredaran oli tidak sesuai SNI tersebut. Mereka menilai kliennya sengaja dijadikan "kambing hitam" dan "tumbal" atas kejahatan yang sepenuhnya diproduksi oleh pihak hulu (produsen/supplier).
Ketua tim kuasa hukum Edy Chow, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., menyoroti secara kritis poin pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026. Pada poin b dokumen tersebut, JPU mendasarkan penahanan karena mengklaim tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, serta dituding berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Salah satu alasan JPU menahan adalah karena klien kami disebut berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Bagaimana mungkin bisa demikian? Sampai saat ini klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut karena gudang digembok selama setahun lebih. Lalu apa keuntungan klien kami melakukannya?” kata Hudit Wahyudi, Rabu (8/7/2026) malam.
Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa Edy Chow merupakan pengusaha daerah yang sangat menghormati proses hukum. Sejak awal bergulirnya kasus ini, kliennya selalu hadir memenuhi panggilan dan kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Klien kami sangat koperatif. Setiap dibutuhkan kapan saja selalu hadir dan pasti saya dampingi. Sejak Januari 2026 sampai dengan tahap dua pada Juli ini, klien kami juga sangat taat saat diminta melakukan tambahan-tambahan BAP dan lain-lain," tegas Hudit.
Lebih lanjut, Hudit mempertanyakan mengapa kasus yang menjerat kliennya diproses begitu cepat dan agresif hingga dinyatakan P21 dan berujung penahanan. Namun laporan balik yang diajukan kliennya terhadap tiga bos besar penyuplai oli justru mandek.
Dia menilai ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi penegakan hukum yang sangat nyata dalam rentang perkara ini.
"Justru kami menanyakan komitmen penyidik, kok tiga terlapor yang seharusnya ikut dalam perkara tersebut tidak masuk dalam Berkas Perkara (BP)? Saat kami membuat Laporan Polisi (LP) pada Januari 2026 (LP Nomor 29), Alhamdulillah sampai saat ini para terlapor masih belum disentuh. Berarti ada perbedaan perlakuan hukum. Itupun kami tidak melakukan perlawanan hukum ke Polda Kalbar," pungkas Hudit kecewa.
Menurutnya, meski telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalbar sejak awal Februari 2026, tiga nama besar yang diduga kuat menjadi otak di balik pasokan oli tak ber-SNI tersebut yakni Fondri, Wendy, dan Popo hingga kini belum menyentuh ruang pemeriksaan.
Kambing Hitam
Edy Chow yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya melakukan perlawanan balik. Merasa dijadikan "kambing hitam" dan dikorbankan, Edy resmi melaporkan balik tiga bos besar penyuplai oli tersebut ke Mapolda Kalbar.
Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, Edy Chow menyeret tiga nama gembong pemasok asal Tangerang dan Jakarta, yakni Fondri (PT Devas Adipura Bersama), Wendi, dan Popo. Mereka dituding sebagai aktor intelektual di balik hulu peredaran oli ilegal tersebut.
Langkah perlawanan Edy Chow tidak main-main. Pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Polda Kalbar, mulai dari surat jalan pengiriman, daftar produk, bukti pre-list harga, hingga profil perusahaan PT DAB.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Edy Chow dari Kantor Hukum Hudit Wahyudi & Partners juga menyodorkan hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy. Hasil audit tersebut mengungkap fakta Edy Chow justru mengalami kerugian besar akibat kelebihan pembayaran (overpayment) kepada Fondri sebesar Rp4,8 miliar.
"Klien kami membayar untuk produk asli berkualitas SNI, namun diberikan barang yang tidak sesuai oleh produsen. Kerugian Rp4,8 milair itu adalah bukti nyata bahwa ia adalah korban penipuan sistematis, bukan pelaku utama yang diuntungkan," tegas Hudit Wahyudi.
Pihak pengacara juga menyertakan pendapat ahli hukum pidana UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, yang menyatakan terjadi "kesesatan fakta" (error factie). Sebagai distributor, Edy Chow dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ia mengedarkan barang berdasarkan jaminan dan keterangan palsu dari produsen.
Belakangan, pada 15 Juni 20206 lalu, pihak Edy Chow juga kembali menyerahkan sejumlah barang bukti berupa oli yang dikirim oleh ketiga terlapor.
“Selain barang bukti yang disisihkan dari LP 193, juga kami kirim barang bukti oli yang tersisa dari hal kiriman ketiga terlapor untuk LP 29 dan saat ini sudah di Krimsus Polda Kalbar. Semoga bisa untuk jadi alat bukti bagi pelaporan terhadap tiga terlapor tersebut,” ujar Hudit Wahyudi.
Namun, ironi hukum justru terjadi. Di saat Edy Chow menuntut keadilan agar kasus ini dibongkar hingga ke akarnya, laporan baliknya terhadap ketiga bos penyuplai tersebut justru jalan di tempat.
Belakangan muncul informasi dari lingkungan internal kepolisian bahwa Fondri, Wendi, dan Popo diduga telah melarikan diri dan bersembunyi di luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
“Infonya sekarang mereka tiga gembong oli itu malah lari dan bersembunyi ke luar negeri untuk menghindari kasusnya. Karena barang bukti yang kemarin disita polisi itu sebagian besar barang-barang milik mereka, dan jaringan mereka cukup luas,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Tim Suara Pemred. (tim)