?PONTIANAK, SP - Upaya hukum atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Meigi Arlianda, mantan anggota Polres Melawi dalam kasus dugaan peredaran narkoba, dipastikan terus berlanjut. Tidak hanya mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum juga bersiap membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia untuk memohon keadilan.
?Langkah ini ditempuh karena pihak keluarga meyakini adanya berbagai kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Mereka berharap masih ada ruang untuk memperoleh keadilan melalui jalur konstitusional maupun pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
?Orang tua Meigi Arlianda, Sri Rezeki, mengatakan pihak keluarga telah menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung sejak awal proses hukum berlangsung. Berkas-berkas tersebut nantinya akan dilengkapi kembali sebelum disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri serta Presiden.
"Selain banding, kami tetap akan mencari keadilan. Saat ini kami punya jalur ke Komisi III DPR RI dan itu akan kami tempuh. Semua data sudah kami simpan dari awal dan akan kami lengkapi agar menjadi bukti yang lebih kuat," tegas Sri Rezeki.
Sri menegaskan, di hadapan Komisi III DPR RI nanti, pihaknya akan memaparkan seluruh proses penanganan perkara yang dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan.
“Kami akan membuka semuanya apa yang kami nilai sebagai rekayasa perkara dan kriminalisasi terhadap anggota sendiri di tubuh Polri. Dari proses yang kami anggap direkayasa itu kemudian lahir vonis 10 tahun. Kami ingin mempertanyakan bagaimana aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim bisa mengambil keputusan seperti itu,” katanya.
Pihak keluarga juga sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta objektif yang telah terang-benderang terungkap selama proses persidangan.
“Kalau kita mencari keadilan tentu harus berdasarkan pembuktian. Menurut kami, fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas dan terang, tetapi justru diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim,” tegasnya.
Senada dengan pihak keluarga, kuasa hukum Meigi Arlianda, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan bahwa perjuangan kliennya tidak akan berhenti pada upaya banding semata. Tim hukum berkomitmen memanfaatkan seluruh ruang konstitusional dan pengawasan aparat yang tersedia.
"Tidak hanya ke Komisi III DPR RI, kami juga akan membawa persoalan ini kepada Kapolri. Selanjutnya akan berupaya menyampaikan langsung kepada Presiden sebagai bagian dari ikhtiar mencari keadilan," ungkap Eka saat mengunjungi kantor redaksi media Suara Pemred di Pontianak.
Eka mengaku optimistis masih terdapat ruang untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Menurutnya, perjuangan tersebut akan terus dilakukan selama masih berpijak pada fakta dan bukti hukum.
“Perjuangan ini tidak akan berhenti. Kami yakin selama yang kami perjuangkan adalah kebenaran, pasti ada jalan. Kami akan terus berikhtiar sampai perkara ini benar-benar terbuka secara terang benderang,” katanya.
Eka menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh akan tetap berlandaskan bukti dan fakta hukum, bukan asumsi maupun opini.
“Kami berbicara hukum tentu berbicara fakta dan data. Sejumlah bukti sebenarnya sudah kami hadirkan di persidangan, namun menurut kami tidak dijadikan pertimbangan. Karena itu, kami akan melengkapi lagi dengan bukti tambahan, termasuk saksi, rekaman video maupun data pendukung lainnya untuk disampaikan dalam setiap upaya hukum yang kami tempuh,” jelasnya.
Menurut Eka, berbagai bukti tersebut nantinya akan menjadi bahan yang dibawa tidak hanya dalam proses banding, tetapi juga ketika menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, hingga Presiden.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui seluruh jalur yang tersedia. Harapan kami masih ada institusi yang mendengar dan melihat perkara ini secara objektif, karena setiap warga negara berhak memperoleh keadilan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.
Vonis 10 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Meigi Alrianda dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (6/7/2026).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Meigi dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp812.500.000.
Terkait vonis tersebut, Meigi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Langkah hukum tersebut juga disetujui oleh orang tua Meigi.
"Kita banding dan pihak keluarga juga meminta banding," kata kuasa hukum Meigi Arlianda, Eka Nurhayati Ishak kepada Suara Pemred.
Eka menyinggung sejumlah hal yang menurutnya menjadi catatan sepanjang proses persidangan, mulai dari penundaan sidang putusan karena salah seorang hakim sakit, hingga sikap majelis saat membacakan putusan.
“Ada banyak kejanggalan, mulai dari sidang yang ditunda, hakim sakit, sampai raut wajah hakim saat membacakan putusan. Memang itu subjektif, tetapi semuanya kami serahkan kepada Allah,” katanya.
Selain itu, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan berbagai fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Eka menegaskan seluruh fakta persidangan yang menurutnya menguntungkan terdakwa justru tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
“Semua fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim. Memang itu kewenangan hakim, kami tidak bisa memaksakan. Tetapi kami kecewa karena fakta-fakta yang muncul di persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Salah satu yang disoroti adanya sejumlah barang bukti yang disebut tercantum dalam berkas perkara, namun menurut kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan maupun diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Barang bukti berupa buku tabungan berwarna biru, rekening bank, dan kartu ATM yang berkaitan dengan perkara ini tidak pernah dibuka dalam persidangan. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pembuktian,” kata Eka.
Eka juga menilai putusan majelis lebih banyak mengacu pada tuntutan JPU.
“Hakim tetap mengacu pada tuntutan JPU. Padahal dalam tuntutan itu banyak bagian yang menurut kami hanya copy-paste dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.
Dalam amar putusan, lanjut Eka, mahelis hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa masih berusia muda dan telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati putusan pengadilan dan memilih menempuh jalur hukum yang tersedia.
Setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi tersebut, aroma adanya dugaan kriminalisasi menguat.
Di tengah putusan tersebut, muncul berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika semata, melainkan juga beririsan dengan dinamika internal di tubuh kepolisian.
Dugaan tersebut muncul karena Meigi hanyalah anggota polisi berpangkat rendah, yang akhirnya menjadi pihak yang paling mudah dijadikan “tumbal” dan dimintai pertanggungjawaban. Sementara aktor-aktor yang memiliki jabatan lebih tinggi luput dari proses penegakan hukum.
Sabu 499,16 Gram
Meigi Alrianda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menemukan paket sabu seberat 499,16 gram di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya. Saat perkara itu terungkap, Meigi masih berstatus anggota aktif Polres Melawi.
Dalam persidangan, sebelumnya, Meigi sempat membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Ia mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan psikologis, intimidasi, bahkan dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isi berita acara tersebut.
Kuasa hukumnya Eka Nurhayati saat itu menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan hingga persidangan yang telah terungkap di depan majelis hakim.
Eka mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditresnarkoba Polda Kalbar, terdapat oknum penyidik yang diduga mengarahkan jawaban, mengetikkan keterangan, sekaligus merekam video selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa isi BAP sepenuhnya merupakan keterangan kliennya, padahal fakta yang disampaikan kliennya disebut berbeda.
Ia juga mengungkapkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kliennya diarahkan oleh jaksa penuntut umum yang saat itu menangani perkara, bukan jaksa yang menangani persidangan saat ini, untuk membuat sebuah surat.
Surat tersebut, kata Eka, disertai nota yang menjelaskan bahwa isi BAP tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Selain itu, Eka menyoroti adanya selembar kertas berwarna merah muda (pink) yang, menurutnya, tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Ia menyebut keberadaan dokumen tersebut justru terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Eka juga menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan dengan isi BAP.
Menurutnya, dua penyidik dari Polda Kalbar, saksi dari J&T, dan saksi dari Bea Cukai memberikan keterangan yang tidak saling bersesuaian serta berbeda dengan yang tertuang dalam BAP.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan keberadaan sejumlah barang bukti yang menurutnya belum dihadirkan di persidangan, di antaranya kartu ATM, buku tabungan berwarna biru, serta rekaman video saat kliennya mendatangi kantor J&T.
Padahal, kata Eka, barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Sidang Kode Etik di Propam Polda Kalbar.
Di sisi lain, Eka juga mengklaim kliennya mengalami intimidasi selama menjalani proses hukum, mulai dari saat berada di tahanan Polres Melawi hingga di Ditresnarkoba Polda Kalbar. Tindakan tersebut dinilai Eka merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Klien kami mengalami intimidasi dan dugaan penganiayaan. Jika ingin mengetahui kondisi yang dialami, silakan tanyakan langsung kepada klien kami,” ujarnya saat itu.
Eka menambahkan, terdapat saksi yang melihat kondisi fisik Meigi mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, serta lebam di wajah.
Kondisi tersebut, katanya, terlihat saat saksi mengantarkan uang kepada penyidik yang diduga sebelumnya meminta uang sebesar Rp200 juta kepada kliennya. Namun, menurut Eka, kliennya hanya menyerahkan Rp15 juta.
Ia mengklaim uang tersebut diterima langsung oleh seorang penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar dan fakta itu telah diungkap dalam persidangan. (tim)