PONTIANAK, SP - Dinamika internal di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan mengusulkan perombakan besar-besaran terhadap jajaran pimpinan tinggi madya (Eselon I) Korps Adhyaksa.
Kabar mengenai rotasi posisi strategis ini mencuat setelah salinan surat usulan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia beredar luas ke publik pada Selasa (14/7/2026).
Dokumen surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang bersifat Sangat Rahasia tersebut memuat daftar usulan rotasi nama-nama pejabat eselon I yang diproyeksikan mengisi pos-pos krusial di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam dokumen surat usulan pengisian jabatan yang beredar luas tersebut, perombakan pimpinan korps hukum ini terbagi ke dalam dua rantai pergeseran struktural utama.
Pertama, Wakil Jaksa Agung diusulkan diisi oleh Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menggantikan posisi yang kosong pasca pemberhentian Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. (berdasarkan Keppres Nomor 153/TPA Tahun 2025).
Kemudian, posisi Jampidum yang ditinggalkan Asep Nana Mulyana diusulkan ditempati oleh Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Badiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan) Kejaksaan Agung. Sementara posisi yang ditinggalkan Leonard Eben Ezer sebagai Kabadiklat Kejagung diproyeksikan untuk diisi oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Pergeseran juga terjadi di posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi yang kosong pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah ini, diusulkan untuk diisi oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Kuntadi sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Kuntadi diusulkan diisi oleh Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi strategis yang membutuhkan figur berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kemampuan manajerial maupun teknis dalam penegakan hukum.
"Jabatan struktural Eselon I di lingkungan Kejaksaan merupakan jabatan fungsional yang sangat teknis. Karena itu, pejabat yang mengisi posisi tersebut harus memiliki kompetensi serta pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat usulan yang beredar.
Mengingat jabatan eselon I (pimpinan tinggi madya) merupakan kewenangan administratif tingkat tinggi, keputusan akhir mutasi dan pelantikan para pejabat baru ini sepenuhnya berada di bawah hak prerogatif Presiden melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Sebagai bahan pertimbangan Presiden, Kejaksaan Agung juga melampirkan daftar riwayat hidup seluruh pejabat yang diusulkan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis tersebut.
Kabar oerombakan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah perhatian publik terhadap proses pembenahan internal Korps Adhyaksa, pasca mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan digantikan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. (tim)