JAKARTA, SP - Di tengah sorotan publik terkait isu renggangnya hubungan antarlembaga penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertontonkan kekompakan secara nyata. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan resmi menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Berada dalam satu frame di hadapan awak media, kedua pimpinan tertinggi institusi penegak hukum tersebut secara tegas mematahkan spekulasi publik mengenai adanya rivalitas dan ketegangan antarlembaga, menyusul penanganan perkara dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, mereka menegaskan komitmen untuk terus bersinergi, meningkatkan kemitraan, serta memperkuat kolaborasi demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid di tengah penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Saya pastikan di sini, didampingi Pak Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, bersama Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhyaksa, kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini. Kejaksaan dan Kepolisian adalah keluarga besar, dan kita akan terus menjaga soliditas serta sinergitas yang ada,” tegas Listyo Sigit saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Sigit mengatakan, kunjungan bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan soliditas kedua institusi. Setelah pertemuan ini, instruksi serupa akan langsung ditindaklanjuti hingga ke jajaran tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Tadi kami sepakat bahwa akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten karena kami juga menyadari bahwa banyak agenda-agenda program pemerintah yang tentunya juga harus kami jaga, harus kami kawal," ujarnya.
Senada dengan Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa hubungan sinergis antara Kejaksaan dan Polri merupakan amanat undang-undang yang sudah berjalan lama. Ia menepis anggapan bahwa kedua institusi saling bersaing dalam konteks yang negatif.
"Sinergi kita sudah dilakukan sejak lama karena undang-undang juga mengharuskan kita memang harus bersinergi. Dan tentunya hari ini kami lengkapi pada teman-teman yang belum tahu bagaimana bersinerginya kami, inilah bentuk kami," katanya.
Burhanuddin menegaskan kedua institusi memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.
"Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan," ujarnya.
Jaksa Agung menekankan pentingnya memperkuat sinergitas kedua institusi yang telah dibangun sejak lama. Menurut dia, dalam mata rantai penegakan hukum, kedua lembaga saling bergantung. Hasil penyelidikan yang baik dari kepolisian akan menghasilkan penuntutan yang baik oleh kejaksaan, yang pada akhirnya melahirkan putusan pengadilan yang adil bagi masyarakat.
“Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi. Hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik, dan penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik,” ujarnya.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga menepis isu bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan rival.
“Teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak. Jadi, sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi. Kemudian kami sama-sama, saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri,” katanya.
Sebagai langkah konkret mempererat kemitraan, pertemuan tersebut turut membahas rencana tukar-menukar pendidikan antara Kejaksaan dan Polri. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas koordinasi langsung di lapangan, memperkuat integrasi di dalam criminal justice system (sistem peradilan pidana) dan menyelaraskan persepsi penanganan perkara agar tidak ada lagi kendala teknis (seperti perkara yang tertahan lama atau bolak-balik berkas).
Sinergi dan kolaborasi antara dua institusi penegak hukum itu diharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum, dari sisi kepastian hukum maupun yang berkeadilan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri lainnya.
Adapun Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, serta jajaran pejabat Kejaksaan Agung lainnya.
Melalui momentum ini, Polri dan Kejaksaan Agung mengirimkan pesan kuat kepada publik dan seluruh jajaran di daerah bahwa pilar penegakan hukum di Indonesia tetap kokoh, transparan, serta bergerak selaras dalam memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Susah Rukun
Langkah proaktif ini juga menjawab kekhawatiran historis yang sempat dilontarkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai dinamika hubungan kedua institusi penegak hukum tersebut.
Dalam keterangannya di sebuah podcast di akun Youtubenya, Mahfud buka-bukaan mengenai persoalan klasik yang membayangi hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Mahfud menyebut ada "ego sektoral historis" dan persaingan yang kerap memicu ketidakharmonisan di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut, baik di level pimpinan tertinggi hingga saling intip antar-personel di tingkat bawah.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menyusul terungkapnya perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Ini yang terjadi sekarang antara kejaksaan dan kepolisian sejak dulu keduanya ini gak mau rukun, selalu bersaing ngak mau sinergi sehingga meletus seperti ini," ujarnya dalam podcast Terus Terang, Sabtu (11/7/2026) lalu.
Menurut Mahfud, ketidakakuran antara Kejaksaan dan Polri sudah berlangsung lama. Bahkan, ia menyebut antara Kapolri dan Jaksa Agung kerap enggan duduk di satu forum yang sama.
Mahfud mengungkapkan, dalam rapat terbatas (ratas) tingkat Menko Polhukam, Kapolri dan Jaksa Agung susah ketemu. Bahkan sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung tidak mau duduk di satu forum untuk membahas masalah.
"Karena keinginannya beda," ujarnya.
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak kehabisan akal. Semasa menjabat Menko Polhukam, ia tak segan mendatangi kantor Kapolri atau Kejaksaan secara langsung.
“Meskipun saya main, saya datang berkali-kali ke kantor Kejaksaan Agung, saya datang berkali-kali ke kantor Kapolri,” katanya.
Cara ini, kata dia, terbukti efektif menyelesaikan sejumlah kasus pelik di masa lalu, termasuk kasus Ferdy Sambo.
Di tingkat bawah, menurut Mahfud, pun ada gejolak. Kedua institusi saling intip satu sama lain. Alih-alih bersinergi kedua penegak hukum itu saling bersaing satu sama lain.
"Kata polisi bagaimana bekerja sama dengan baik, karena di kejaksaan dilama-lamankan," ujar Mahfud.
Mahfud lantas mencontohkan perkara petinggi Polri Sambo yang terjerat perkara pembunuhan. Jaksa disebut pernah didekati dan setengah diancam.
"Tapi saya waktu itu turut campur (sebagai Menko Polhukam)," ujarnya.
Mahfud mengingatkan agar perkara yang mengaitkan Jampidsus ini dapat terus dikawal.
Karena bagaimana pun, penyidikan yang dilakukan oleh polisi akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan tempat Febrie bernaung.
"Karena ini sesudah dibawa kejaksaan, nanti jaksa juga yang akan menentukan apakah pasal ini tepat di pakai, apabila publik diam, maka kasus ini bisa gagal P21, bisa juga berubah pasalnya dari korupsi jadi gratifikasi," ujar Mahfud.
Kunjungi TNI
Tak hanya menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga bersilaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Listyo Sigit mengatakan silaturahmi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah.
"Karena ini adalah kunci utama agar negara kita, sebagaimana apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden, terus bisa menjalankan program-program kebijakan dari Bapak Presiden, dan itu semuanya bisa berjalan kalau TNI dan Polri solid," katanya.
Menurut Kapolri, kekompakan TNI dan Polri menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan berbagai kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Ia juga mengingatkan adanya pihak-pihak yang berupaya memecah belah hubungan TNI dan Polri. Karena itu, Polri berkomitmen terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan TNI.
"Karena banyak yang memiliki kepentingan untuk memecah belah TNI dan Polri, jadi di kesempatan ini, tentunya kami bersama para pejabat utama dalam hal ini akan terus meningkatkan sinergisitas, soliditas dengan TNI," ujarnya.
Kapolri menambahkan pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya apabila terdapat persoalan yang perlu dibahas bersama demi menjaga keharmonisan hubungan kedua institusi.
"Terkait dengan hal-hal yang mungkin harus dibicarakan, harus dikomunikasikan karena ada hal-hal yang mungkin berusaha untuk memecah belah TNI-Polri, silakan untuk bisa langsung berkomunikasi dengan seluruh pejabat utama yang ada. Kami terbuka untuk itu," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. RZ Panca Putra, Komandan Korps Brigade Mobil Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat, serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri lainnya.
Sementara itu, Panglima TNI didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta sejumlah pejabat utama Mabes TNI. (ant/ro/ind)
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Eks Jampidsus
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Adapun pembentukan tim itu usai Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan.
Dijelaskan Anang, tim khusus tersebut akan dibentuk Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan FA.
Meski dialihkan, ia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi baik dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penanganan perkara.
“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.
“Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu,” ucapnya.
Sebelumnya pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan bahwa penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejagung. Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Merasa Terkecoh
Keputusan Polri yang mengalihkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejagung ini mendapat kritik tajam dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menilai mekanisme "pengalihan penyidikan lanjutan" tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi memicu dugaan kompromi antarlembaga.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini sempat terkecoh dengan informasi awal pengalihan perkara tersebut. Dia mengaku semula mengira pelimpahan dilakukan karena penyidik Polri telah merampungkan proses penyidikan.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ucap Mahfud melalui channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).
Mahfud menilai mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, yang terjadi justru pengalihan penyidikan lanjutan kepada Kejagung.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara (P21) yang sah secara hukum lazimnya dilakukan setelah penyidik Polri menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, jaksa menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Adapun pengambilalihan kasus yang masih dalam proses penyidikan, menurutnya, secara legal formal hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.
Mahfud kemudian memaparkan tiga skenario terburuk yang menurutnya dapat terjadi setelah perkara dialihkan ke Kejagung. Skenario pertama, status tersangka Febrie bisa gugur melalui praperadilan karena belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," tuturnya.
Skenario kedua, kata Mahfud, Kejagung berpotensi memperlambat proses penyidikan karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi tersebut.
"Mungkin saja Febrie tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," ujarnya.
Sementara itu, skenario ketiga yang paling dikhawatirkan Mahfud adalah perkara tersebut sengaja digantung hingga akhirnya dikesampingkan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," ucapnya.
Menanggapi sorotan Mahfud MD, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KPK telah dilibatkan secara aktif untuk melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara FA di Kejaksaan Agung.
"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Habiburokhman, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah itu telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.
"Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.
Ia mengatakan supervisi KPK terhadap perkara tersebut juga telah disampaikan Komisi III DPR RI dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).
"Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," tegasnya. (ant/inw)