Ponticity post author Kiwi 16 Juli 2026

8 Tahun Aseng Ngeruk Bauksit Ilegal, Kemana Tupoksi Polisi?

Photo of 8 Tahun Aseng Ngeruk Bauksit Ilegal, Kemana Tupoksi Polisi? Dr Rolando Nainggolan sebelah kiri (loreng baret merah) Foto: Odi

PONTIANAK, SP - Kasus mega tambang bauksit ilegal PT QSS milik Sudianto atau Aseng yang kini menjadi tersangka, tidak akan mungkin dapat bertahan lama dan pasti segera terungkap bila saja Polisi mau menjalankan Tupoksinya dengan serius dan benar.

Menurut Ketua FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) Wilayah Kalimantan Barat, Kolonel TNI Purn Dr Rolando M Nainggolan, kasus Aseng ini pekerjaan mudah bagi Polisi asalkan Polisi benar-benar mau menjalankan Tupoksinya.

Penambangan bauksit ilegal yang dijalankan Aseng merugikan negara triliunan rupiah, sempat beroperasi mengeruk bauksit selama delapan tahun sejak 2017 - 2025, dengan dokumen IUP berbeda PT QSS berhasil mengelabui aparat hukum.

"Ini tak masuk akal, kemana aparat hukum sampai selama itu, kemana Kapoldanya," tegas Rolando, Rabu (15/7) di Pontianak.

Dikatakan Rolando, apa sih Tupoksi Polisi, sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang meliputi: - Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.- Menegakkan hukum. - Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kapolda mengemban sejumlah fungsi utama di wilayah hukum provinsi, Pemeliharaan Kamtibmas, Penyelenggaraan Operasional Kepolisian, Pembinaan Personel dan Anggaran dan Pengawasan dan Pengendalian.

"Sesuai UU nya masa sih selama bertahun-tahun mereka tidak mengetahui aktivitas aseng, bahkan dalam kasus ini petugas Polisi tak ada yang kena sanksi," tandasnya.

Kita ketahui kasus Aseng ini terungkap saat Kapolda Kalbar Irjen Polisi Pipit Rismanto menjabat, Pipit sekarang naik peringkat masuk Polda Jawa Barat. Tetapi justru dalam kasus Aseng ini Kejaksaan yang menagkap Aseng di Pontianak.

Dikatakan Rolando, sesuai daripada Tupoksi Kapolda diatas, maka secara struktural, Kapolda Kalbar dapat dianggap telah melanggar Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) jika terjadi pembiaran Illegal Mining di wilayah hukumnya.

Ketidaktahuan Kapolda Kalbar yang saat itu dijabat Irjen Pol Pipit Rusmanto berarti dapat dinilai sebagai kelemahan dalam fungsi pengawasan internal, intelijen, dan pembinaan masyarakat yang melekat pada institusi Polri.

Menurutnya berikut rincian pelanggaran tupoksi dan mekanisme pertanggungjawaban Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto. Fungsi Intelijen Lemah, Kapolda membawahi Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam Polda Kalbar) yang memiliki kewajiban mendeteksi gangguan dan ancaman keamanan secara dini. Jika intelijen tidak melaporkan adanya tambang ilegal masif, telah terjadi kegagalan deteksi.

Fungsi Penegakan Hukum: Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda harus melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan. Pembiaran terhadap penambangan ilegal berarti kegagalan dalam penegakan hukum. Pengawasan Wilayah: Kapolda bertanggung jawab mengawasi kinerja Polres hingga Polsek setempat.

Jika Polres atau Polsek setempat mengetahui namun membiarkan, tanggung jawab komando (command responsibility) berada di tangan Kapolda.

Betapa ironisnya, kata Rolando, dalam praktik kejahatan di wilayah Kalbar, ada kasus yang menyedot perhatian masyarakat, tetapi dalam penanganannya, tidak ada seorang pun dari aparat penegak hukum khususnya dari Polda Kalbar yang terkena sanksi. Padahal Aseng melanggar izin pertambangan bauksit di wilayah Kalbar dalam kurun waktu 2017–2025.

"Menjadi pertanyaan besar, tidak ada satupun aparat Polda Kalbar yang bertanggungjawab dengan kegiatan ilegal tambang Aseng. Dari Polsek hingga Polda. Hanya Aseng dan anak buahnya yang menjadi tersangka," ujar Rolando.

Kata pepatah "Tidak ada asap kalau Tidak ada api" (atau juga sering disebut "ada asap tentu ada api"). Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi pasti memiliki penyebabnya, atau dengan kata lain pasti ada yang melindungi atau yang memberi jalan. Tidak mungkin Aseng dapat melakukan bisnis ilegalnya itu tanpa campur tangan pihak lain dan tidak diketahui aparat hukum.

"Bila Tupoksi Kapolda benar-benar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan mengerti akan Tugas Pokoknya, maka kasus Aseng ini pasti terendus sejak Kapolda Irjen Pol Pipit menjabat, atau cuma jadi Kapolda Patung," tandasnya.

Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Kalbar Abaikan Penyelidikan

Sementara itu, dalam kasus Aseng ini, ada fakta hukum baru yang diterima media ini, yakni sebenarnya Aseng memiliki dua perusahaan yang dipakai dalam kasis kejahatan tambang bauksit.

Selain PT QSS ada juga PT EJM (Enggang Jaya Makmur) yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada tahun 2025 oleh LSM yang diduga ikut serta dalam aksi Aseng.

Dalam dokumennya PT EJM memiliki izin penggalian tanah merah. Kemudian dipakai Aseng untuk menambang bauksit. Namun, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, karena sedang dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan Surat Perintah Penyelidikan SP Lidik/341/VIII/RES 5.5/2005/Ditreskrimsus tanggal 11 Agustus 2025.

Tetapi penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus ini berjalan ditempat, ada apa ? kemudian Kejaksaan Tinggi Kalbar menindaklanjuti laporan tersebut dan sampai pada akhirnya Kejagung menangkap Aseng di kantor PT QSS di pertokoan Mega Mall Pontianak.(Odi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda