Ponticity post author Kiwi 16 Juli 2026

Aneh, 8 Tahun Aktivitas Tambang Ilegal Aseng, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto Tak Mengetahui

Photo of Aneh, 8 Tahun Aktivitas Tambang Ilegal Aseng, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto Tak Mengetahui

PONTIANAK, SP - Irjen Pol Pipit Rismanto baru-baru ini dilantik Kapolri sebagai Kapolda Jawa Barat, sebelumnya pada saat pertama kali menjabat Kapolda Kalimantan Barat pada April 2023, Irjen Pol Pipit Rismanto menetapkan - Program 100 Hari Kerja - dengan fokus utamanya meliputi : Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Pembalakan liar, peredaran narkoba, hingga pengawasan perbatasan.

Menurut Ketua FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) Kalbar Kolonel Purn Dr Rolando M Nainggolan, penegasan dari pernyataan beliau pada saat awal menjabat bahwa Irjen Pol Pipit Rismanto akan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal, terutama pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar yang merusak lingkungan, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Hal ini sangat ironis sekali, kata Rolando, antara Program Kerja Irjen Pol Pipit Rismanto diatas, dengan kasus Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS) Bos perusahaan tambang di Kalimantan Barat, yang ditangkap di Pontianak dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus yang menjeratnya yaitu:

- Penyalahgunaan izin pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2017–2025. - Penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). -Melakukan praktik penambangan ilegal (di luar Izin Usaha Pertambangan). - Penyalahgunaan izin selama kurang lebih 8 tahun, yakni sejak tahun 2017 hingga terungkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 21 Mei 2026. -

Aktivitas penambangan bauksit ilegal Sudianto alias Aseng (Asean), meskipun perusahaannya, PT QSS, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), mereka menambang di luar titik koordinat yang diizinkan atau di kawasan tanpa izin, dan kemudian menjual hasil tambang tersebut dengan seolah-olah berasal dari area yang legal.

Dugaan korupsi, dengan modus utama yang dibongkar, dimana PT QSS menambang bauksit di luar wilayah konsesi izin (IUP)-nya, lalu menjual dan mengekspor bijih bauksit tersebut menggunakan dokumen resmi perusahaan agar terlihat legal.

"Luar biasa seorang Irjen Pol Pipit Rismanto, Sebagai Kapolda Kalbar dengan program kerjanya akan melakukan penegakan ilegal mining dan pembalakan liar yang merusak lingkungan, sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun ilegal mining yang dilakukan Aseng di depan mata, yang bersangkutan tidak mengetahui atau melindung ?," tanya Rolando, Senin (13/7) di Pontianak.

"Masa selama sekitar delapan tahun aktivitas Aseng, Kapolda Kalbar saat itu Irjen Pol Pipit Rismanto tidak mengetahui," tandas Rolando.

"Sekarang coba lihat bagaimana dampak kerusakan hasil pembalakan liar yang merusak lingkungan yang diakibatkan ilegal mining oleh PT. QSS, selain diperkirakan negara dirugikan puluhan triliun rupiah," tegasnya.

Total kerugian negara akibat kasus korupsi pertambangan bauksit ilegal yang melibatkan pengusaha Sudianto alias Aseng, owner PT QSS dilaporkan mencapai Rp6,858 triliun.

Sementara aktivitas penambangan bauksit ilegal di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Sudianto alias Aseng melalui PT QSS di wilayah Kalimantan Barat berdampak sangat merusak.

Praktik ini memicu *degradasi lahan parah, pencemaran dan sedimentasi Daerah Aliran Sungai (DAS),* serta *hilangnya keanekaragaman hayati* di wilayah sekitar.

Dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas pengerukan ini meliputi beberapa aspek krusial: *Kerusakan Lahan dan Lubang Tambang Terbuka:*

Penambangan di luar wilayah izin meninggalkan lubang-lubang galian menganga (bekas tambang) yang tidak direklamasi.

Hal ini mengubah bentang alam dan memicu erosi, serta membuat lahan menjadi kritis dan tidak layak fungsi untuk pertanian atau vegetasi setempat.

*Pencemaran Air dan Sedimentasi * Kegiatan pemisahan dan pencucian bijih bauksit menghasilkan limbah yang langsung dibuang ke lingkungan. Tanah merah yang tercuci mengalir dan mengendap di sungai, mengakibatkan kekeruhan air baku, pendangkalan dasar sungai, serta rusaknya ekosistem perairan tempat nelayan lokal menggantungkan hidup.

- Lumpur Merah (Red Mud) dan Toksisitas: Residu dari pencucian bauksit menghasilkan limbah lumpur merah yang mengandung logam berat dan bersifat basa. Jika dibuang tanpa pengelolaan yang benar (bendungan limbah), limbah ini dapat menurunkan kualitas tanah, mematikan flora dan fauna, serta berpotensi mencemari air tanah.

*Kehilangan Hutan dan Vegetasi:* Pembukaan lahan secara masif untuk menambang bauksit membabat habis kawasan hutan dan perkebunan masyarakat. Hilangnya tutupan lahan ini berpotensi meningkatkan suhu mikro setempat dan mengganggu siklus hidrologi wilayah sekitarnya.(Odi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda