Ponticity post author Kiwi 15 Oktober 2026

KADIN Harap Keputusan Menteri ESDM Tentang Pedoman Teknis Afiliasi Usaha Pertambangan Jangan Cuma 'Angin'

Photo of KADIN Harap Keputusan Menteri ESDM Tentang Pedoman Teknis Afiliasi Usaha Pertambangan Jangan Cuma 'Angin' Komite tetap bidang riset dan ekonomi KADIN Indonesia Wilayah Kalimantan, Sudirman

PONTIANAK, SP - Kementrian ESDM telah menerbitkan keputusan menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin.

Kita mengucapkan Terimakasih atas terbitnya kepmen ESDM No 365.K ini sebagai landasan hukum para pemilik IUP,IUPK dan kegiatan hilirisasi pemurnian (smelter)mineral dan Batu Bara dalam mengakomodir pengusaha-pengusaha lokal yang memiliki ijin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah pola pengawasan dan pengawalan dari kementrian ESDM” bagaimana..?? dalam mengimplementasikan Kepmen ini agar benar-benar bisa memastikan bahwa yang bekerja di sektor pertambangan ini adalah benar-benar pemilik IUJP sekitar wilayah ijin pertambangan yang di terbitkan.Di mana notabenenya mereka adalah orang lokal yang bukan hanya datanya di pakai di atas kertas saja sebagai persyaratan dokumen tetapi pelakunya dan pekerjaannya adalah benar-benar orang lokal itu sendiri, sebut “Bang Dirman “komite tetap bidang riset dan ekonomi KADIN Indonesia Wilayah Kalimantan”.

Soalnya selama ini yang terjadi adalah pemilik IUP OP / IUPK OP tambang adalah perusahaan dan pengusaha dari luar wilayah tambang yang ijin usaha pertambangannya di terbitkan kemudian yang menjadi kontraktornya juga perusahaan dan pengusaha luar,pertanyaannya kita pengusaha lokal ini dapat apa.? kita tidak menutup mata jika ada oknum pengusaha lokal pemilik IUJP yang tidak berkompeten dalam pekerjaan tetapi banyak juga kita melihat pemilik-pemilik IUJP lokal yang mampu bekerja sesuai dengan kwalitas pekerjaan yang di tentukan yang penting kesempatan itu di prioritaskan dan di utamakan terlebih dahulu agar di berikan kepada pengusaha lokal yang memiliki IUJP sekitar wilayah pertambangan yang di terbitkan.

"Ini penting karena logikanya yang memahami keadaan dan suasana sosial masyrakat setempat di mana lokasi tambang berada adalah pengusaha lokal yang ada di wilayah pertambangan tersebut bukan pengusaha luar,sehingga aspek kearifan lokal,budaya dan cultur di sekitar lokasi tambang berada tetap bisa terjaga juga” dan yang pasti dengan yang bekerja adalah pengusaha lokal maka ekonomi juga berputar di tingkat bawah paling bawah di masing-masing wilayah pertambangan berada.”ujarnya.

"Kita juga meminta APH dan Pemerintah daerah juga ikut mengawasi pelaksanaan dan implementasi dari kepmen ESDM ini demi ikut menjaga kearifan lokal dan menjaga pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan daerah.”demikian ujarnya.(ril)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda