Opini post author Kiwi 14 Oktober 2026

Kepmen Bahlih Angin Segar Buat Kontraktor Lokal Kalbar

Photo of Kepmen Bahlih Angin Segar Buat Kontraktor Lokal Kalbar

Oleh : Mei Purwowidodo / Ketum BPD GAPENSI KALBAR.

KABAR gembira akhirnya datang untuk para pelaku usaha jasa pertambangan di Kalimantan Barat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan Kepmen No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturannya singkat, tapi dampaknya luar biasa. Ini adalah angin segar yang sudah lama kita tunggu.

Selama ini, rahasia umum menunjukkan praktek "pukat harimau" di sektor tambang: perusahaan besar memborong semua pekerjaan lewat anak usaha atau afiliasinya. Kontraktor daerah akhirnya hanya gigit jari.

Nah, lewat regulasi baru ini, permainan tersebut resmi dilarang tanpa izin menteri. Pengecualian hanya berlaku untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, atau pemenuhan DMO. Tidak ada lagi celah akal-akalan "ganti baju" PT.

Menariknya lagi, aturan ini secara tegas mewajibkan pemegang izin tambang mengutamakan kontraktor di kabupaten/kota lokasi usahanya. Kalau tambangnya di Ketapang, kontraktor Ketapang yang wajib diutamakan. Begitu juga di Sanggau atau daerah lainnya. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban!

Lalu, apa dampaknya untuk Kalbar? Pintu Tender Terbuka Wide-Open: Perusahaan tambang besar kini butuh kita untuk laporan kepatuhan ke Dirjen Minerba.
Kompetisi Sehat: Tanpa monopoli anak perusahaan, negosiasi harga jadi lebih adil. Perputaran Ekonomi Daerah: Uang jasa pertambangan tidak lagi lari ke Jakarta, melainkan berputar di daerah untuk bayar bengkel, solar, hingga menyerap tenaga kerja lokal.
Namun, ingat, peluang ini tidak datang otomatis. Pemerintah sudah memberikan "kartu truf", sekarang bolanya ada di tangan kita. Agar tidak sekadar jadi penonton, ada empat hal mendasar yang harus disiapkan kontraktor lokal:
1. Rapikan Legalitas: Cek kembali IUJP Anda. Pastikan izinnya aktif dan klasifikasinya sesuai—baik untuk penggalian, pengangkutan, maupun reklamasi.
2. Siapkan Alat dan Sertifikasi: Perusahaan tambang akan melakukan audit ketat. Siapkan bukti fisik alat dan pastikan memiliki Tenaga Ahli Bersertifikat POP (Pengawas Operasional Pratama).
3. Hitung RAB dengan Rasional: Jangan banting harga sampai rugi hanya demi mendapatkan proyek. Aturan ini dibuat agar karya kita dihargai secara layak.
4. Perkuat Asosiasi: Wadah asosiasi penting agar kita bisa melapor secara kolektif ke Dinas ESDM jika masih ada perusahaan tambang yang membandel.
Kepmen 365 adalah momentum emas. Jangan sampai lima tahun lagi kita masih menyanyikan lagu lama: "Tambangnya di Kalbar, tapi kontraktor lokalnya tetap melarat."
Sudah saatnya kontraktor lokal Kalbar naik kelas dari subkontraktor semenjana menjadi mitra utama. Pertanyaannya sekarang: seberapa siap kita mengambil peluang ini? (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda