Ponticity post authorelgiants 17 Juni 2025

Pelajar SD/SMP Doyan Nonton Konten Dewasa Via Handphone, Bahaya Indonesia Masuk 4 Besar di Dunia untuk Kasus Pornografi Anak

Photo of Pelajar SD/SMP Doyan Nonton Konten Dewasa Via Handphone, Bahaya Indonesia Masuk 4 Besar di Dunia untuk Kasus Pornografi Anak

PONTIANAK, SP - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan selain judi online, Indonesia saat ini juga menghadapi darurat pornografi anak. Untuk itu, selain memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga harus turut memberantas konten pornografi yang melibatkan anak.

Pasalnya, KPAI telah menerima banyak laporan kasus anak dijadikan objek eksploitasi seks. Bahkan, Mabes Polri sendiri sudah menyatakan banyak melakukan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Demikian pula, beberapa waktu terkahir, pemerintah diminta untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pornografi dan menghukum tegas pelaku penyebaran, pemeran, dan pembuat konten-konten asusila tersebut. KPAI juga mendesak Kemkomdigi untuk membuat program pembatasan akses internet dan digital terhadap anak.

Kementerian Komdigi dengan SDM dan kemampuan teknologinya, seharusnya bisa melakukan pencegahan segala bentuk pornografi di ranah digital. Baik yang ada di website maupun di platform digital.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (Kemen P3A), juga sudah melakukan pengaduan terhadap pelindungan anak atas kasus kejahatan digital mencapai 7 ribu laporan sejak Januari-September 2024. Data ini berbanding lurus dengan data konsumsi anak terhadap internet dan digital, yaitu sebanyak 74,85 persen, sisanya baru orang dewasa. Anak usia 7-17 tahun itu ada 74,85 persen itu akses internet. Menggunakan HP itu paling tinggi, 81,52 persen.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga telah mengungkap tindak pidana pornografi anak sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka dalam kurun waktu Mei hingga November 2024. Kemudian telah mengajukan blokir situs pornografi online sebanyak 15.659 web.

Dalam kasus terbaru, Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku penyebar konten pornografi anak. Dani mengatakan, tersangka mengelola website pornografi sebanyak 585 situs dan telah mengunggah 1.058 video porno. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah hardisk eksternal, dan 3 akun email.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video pada ponsel, dan 3.064 video pada laptop, serta total video yang telah diupload sebanyak 1.058.

Pengawasan Melekat Orangtua

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Ishak, menyoroti fenomena makin bebasnya pelajar dalam menggunakan handphone hingga dapat mengakses konten pornografi. Ia menyatakan persoalan ini memerlukan perhatian dan langkah konkret berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah pusat melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

“Fenomena ini harus kita informasikan dan laporkan kepada Menkomdigi, karena ini adalah ranah institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan akses digital,” ujar Eka.

Menurutnya, selain Komdigi, koordinasi juga perlu dilakukan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, penggunaan handphone berkaitan dengan penyiaran, tidak hanya sebatas televisi dan radio, tetapi juga media digital lain.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dalam membatasi konten-konten yang dapat diakses anak, agar mereka tidak menyalahgunakan perangkat digital untuk membuka materi pornografi atau konten sejenisnya.

Eka menjelaskan dampak penggunaan handphone tanpa pengawasan terhadap anak usia sekolah sangat besar.

Salah satu yang paling memprihatinkan adalah munculnya perilaku penyimpangan, seperti kecanduan pornografi, yang berujung pada penurunan prestasi belajar serta melemahnya daya pikir anak.

“Mereka jadi lambat dalam bergerak, karena sudah terstimulasi dengan imajinasi, bayangan, dan gambaran dari apa yang mereka konsumsi. Hal ini sangat merugikan anak, karena dampaknya lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” tegasnya.

Untuk itu, Eka menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar memberikan pendidikan seks sejak dini kepada anak-anak.

Ia menyebut, tidak hanya orang tua, guru di sekolah juga perlu memberi pemahaman mengenai Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

“Dengan pemahaman terhadap dua undang-undang ini, paling tidak akan muncul kesadaran dan kewaspadaan, karena mengakses konten pornografi juga memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Sebagai bentuk pencegahan, Eka mendorong untuk terus dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta masyarakat luas. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan bahaya pornografi bagi anak-anak usia dini dan mereka yang belum memahami dampak hukum, kesehatan, maupun sanksi sosial sebagai akibat dari kecanduan pornografi yang diperoleh dari handphone yang digunakan.

Ia juga mengungkapkan, kerusakan mental dan moral akibat pornografi tidak boleh dianggap remeh. Jika dibiarkan, anak-anak akan mengalami dampak psikologis seperti gangguan kecemasan, depresi, serta ketergantungan terhadap pornografi.

“Ketergantungan ini bisa memicu gangguan citra tubuh (body image) akibat paparan terhadap citra tubuh tidak realistis, hingga menurunkan kepercayaan diri,” jelas Eka.

Selain itu, paparan pornografi juga dapat berdampak pada hubungan sosial anak, karena mereka bisa mengalami ketidakseimbangan emosional dan memiliki ekspektasi yang tidak realistis dalam pergaulan. Menurutnya, hal itu terjadi karena anak terbelenggu oleh gambaran tidak sehat yang dikonsumsi dari konten pornografi.

“Dampaknya juga menyentuh aspek moral dan etika. Perilaku negatif bisa menjadi hal yang dianggap wajar, dan ini berbahaya karena mengikis nilai-nilai moral dan etika, terutama dalam memahami hubungan seksual dan privasi,” ujarnya.

Eka menekankan, jika fenomena ini terus dibiarkan, maka bukan hanya akan memengaruhi semangat belajar dan prestasi anak, tetapi juga tumbuh kembang mereka dalam bersosialisasi.

“Karena dampak pornografi tidak hanya pada aspek moral dan mental, tetapi juga hubungan sosial mereka,” tutupnya.

 Cara Efektif Lindungi Anak

Memberikan edukasi seksual yang tepat kepada anak merupakan langkah penting dalam melindungi mereka dari bahaya pornografi. Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa masalah ini menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementeriannya, bersama tiga kementerian lain, untuk mempercepat penyusunan aturan perlindungan anak di dunia digital.

Indonesia tercatat sebagai negara keempat di dunia dengan kasus pornografi anak terbanyak. Hal ini menjadi kekhawatiran besar bagi orangtua yang memiliki anak-anak dengan usia rentan. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hal ini belum termasuk tantangan lain seperti perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual terhadap anak.

Kecanduan pornografi adalah kondisi ketika seseorang, dalam hal ini anak-anak, merasa terdorong untuk terus-menerus mengakses, melihat, atau memikirkan konten pornografi, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Kecanduan ini dapat memengaruhi perkembangan otak anak, membentuk perilaku yang tidak sehat, serta merusak konsep diri dan hubungan sosial mereka.

Di zaman sekarang, anak-anak sering memiliki akses ke perangkat digital seperti smartphone, tablet, dan komputer. Tanpa pengawasan yang memadai, anak dapat dengan mudah menemukan konten pornografi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Misalnya, saat mereka menjelajahi media sosial, menonton video online, atau bahkan melalui iklan yang tidak pantas. Konten-konten tersebut dapat muncul secara tiba-tiba, bahkan pada platform yang tampak aman.

Masa anak-anak dan remaja adalah periode di mana rasa ingin tahu berkembang pesat, termasuk terkait seksualitas. Jika anak tidak mendapatkan edukasi yang tepat, mereka akan mencari informasi dari sumber yang salah, seperti situs web yang tidak sesuai.

Dalam banyak kasus, pencarian ini dilakukan secara diam-diam karena rasa malu atau takut dimarahi, sehingga anak rentan terpapar informasi yang keliru.

Tekanan dari teman sebaya dapat mendorong anak untuk mengakses konten pornografi. Dalam kelompok pertemanan, mungkin saja ada anak yang memperkenalkan atau bahkan memaksa teman lainnya untuk melihat konten tersebut.

Rasa ingin diterima atau sekadar mengikuti tren sering kali membuat anak mudah terpengaruh, terutama jika mereka belum memiliki pemahaman yang kuat tentang dampak negatifnya.

Pendidikan seks yang benar dan sesuai usia sering kali masih dianggap tabu di banyak keluarga. Padahal, jika anak tidak mendapatkan pemahaman dari orang tua atau sekolah, mereka akan mencari jawaban di tempat lain, termasuk internet. Tanpa bimbingan yang tepat, pencarian ini justru dapat mengarahkan mereka ke konten pornografi.

Anak-anak yang mengalami stres, kesepian, atau trauma cenderung mencari pelarian. Salah satu bentuk pelarian yang berisiko adalah dengan mengakses konten pornografi. Mereka mungkin merasakan kenyamanan sementara, namun hal ini dapat berkembang menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan.

Tanda-Tanda Anak Kecanduan Pornografi

Akhirnya, peran orangtua sangat vital dalam memberikan edukasi seksual sejak dini dengan pendekatan yang tepat sesuai usia anak. Dengan upaya kolaboratif antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari bahaya pornografi dan tumbuh menjadi generasi yang sehat secara fisik, mental, dan sosial. (din/mul/dgi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda