PONTIANAK, SP - Rencana pembangunan gedung parkir di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan nilai anggaran mencapai Rp19,1 miliar menuai perhatian dan pro-kontra di tengah masyarakat.
Proyek yang masuk dalam pengadaan infrastruktur penunjang instansi vertikal di lingkungan Pemprov Kalbar tersebut dipandang perlu dikaji kembali dari sisi urgensi, manfaat publik, hingga skala prioritas penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Kalbar, paket pekerjaan konstruksi “Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar” berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp19.100.000.000, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp19.099.920.000.
Dalam proses tender, proyek itu dimenangkan oleh penyedia jasa konstruksi Aneka Tata Sarana, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran dengan harga terkoreksi sebesar Rp19.016.737.021,69.
Setelah melalui proses evaluasi dan negosiasi, nilai akhir kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp19.014.789.930,78.
Penetapan perusahaan asal Jawa Tengah sebagai pemenang tender turut menjadi bahan pembicaraan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan sejauh mana proyek tersebut dapat memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha dan tenaga kerja lokal Kalbar.
Di sisi lain, pembangunan fasilitas parkir dapat dipandang memiliki manfaat apabila memang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan dan aktivitas kelembagaan Kejati Kalbar.
Infrastruktur parkir yang memadai juga dapat meningkatkan ketertiban kawasan, mengurangi persoalan parkir di badan jalan, serta menunjang kenyamanan masyarakat yang mengakses layanan kejaksaan.
Artinya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai pembangunan gedung parkir, melainkan apakah pembangunan tersebut merupakan kebutuhan paling mendesak dibandingkan berbagai kebutuhan masyarakat Kalbar lainnya.
Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dikonfirmasi terkait rencana pembangunan dengan nilai fantastis tersebut mengatakan rencana pembangunan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kalbar.
“Tanya ke PU, Pak. Kita hanya menerima,” katanya saat dihubungi Suara Pemred melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (19/8).
Ditanya apakah pihaknya sebelumnya pernah mengajukan untuk pembangunan gedung parkir baru di kawasan Kantor Kejati Kalbar, Wayan tidak menjawab lugas. Ia kembali meminta pertanyaan tersebut diajukan ke Dinas PU Kalbar.
“Kita hanya menerima, PU yang harus jawab. Kenapa masalahnya,” tulis Wayan.
Wayan juga tidak dapat menjawab saat ditanya, apakah saat ini lapangan parkir yang tersedia di Kantor Kejati Kalbar sudah tidak representatif untuk menampung kendaraan.
“Maka dari itu, tanyakan ke pemberinya. Saya tidak bisa menjawab,” lugasnya.
*Dinas PU “Buang Badan”
Meski pembangunan gedung parkir telah menjadi polemik di masyarakat, Dinas PU Kalbar terkesan “buang badan” dengan persoalan ini.
Kepala Dinas PU Kalbar, Iskandar Zulkarnaen ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini terkesan mengelak.
Iskandar yang biasanya kerap menyampaikan keberhasilan pembangunan yang telah dikerjakan dinasnya, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Suara Pemred, Rabu (19/8).
Renovasi Gedung Anggaran Rp92 Miliar
Gedung Kejati Kalbar saat ini terbilang merupakan bangunan yang baru dilakukan renovasi.
Renovasi dan pembangunan utama gedung baru kantor Kejati Kalbar yang megah berlantai empat diselesaikan pada akhir 2016 dan diresmikan pada 24 Januari 2017.
Proyek tersebut dikerjakan secara bertahap sejak 2013 dengan total anggaran mencapai Rp92,2 miliar.
Peresmian gedung waktu itu dilakukan oleh Jaksa Agung RI, HM Prasetyo. Kajati Kalbar saat itu, Warih Sadono menjelaskan Gedung Kejati Kalbar dibangun di atas tanah hibah Pemprov Kalbar yang sebelumnya adalah Gedung Juang Kalbar.
Sebagai gantinya Gedung Kejati sebelumnya di Jalan Subarkah dihibahkan kepada Gedung Juang Kalbar.
Gedung baru Kejati Kalbar dibangun selama empat tahun anggaran, yakni sejak tahun 2013 hingga 2016 dan dirintis oleh enam masa Kajati Kalbar, yakni Faedhoni Yusuf tahun 2011, kemudian Kajati Tyas Muharto, M Jasman Pandjaitan, Resi Anna Napitupulu, Godang Riadi dan Warih Sadono.
Gedung baru Kejati Kalbar dibangun empat lantai di tanah seluas 7.701 meter persegi. Gedung empat lantai tersebut dibangun dalam empat tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp16,5 miliar, tahap dua Rp16,1 miliar, tahap tiga 27,8 miliar, dan tahap empat sebesar Rp31,6 miliar atau dengan total anggaran sebesar Rp92,2 miliar.
Sesali Sikap PU Kalbar
Warga Pontianak, Jerimiah menyayangkan sikap Kepala Dinas PU Kalbar yang dinilai enggan memberikan penjelasan terbuka terkait rencana pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejati Kalbar dengan nilai anggaran Rp19,1 miliar.
Menurut Jerimiah, proyek dengan nilai anggaran cukup besar semestinya mendapat penjelasan yang transparan ke masyarakat, mengenai sumber anggaran, tujuan pembangunan, mekanisme pengadaan, serta dasar perencanaan proyek tersebut.
“Kalau memang rencana pembangunan itu menggunakan anggaran daerah, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat tetapi pihak yang berwenang justru memilih diam,” sesal Jerimiah, Rabu (19/8).
Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan yang menggunakan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, masyarakat bukan bermaksud menghambat pembangunan, tetapi ingin mengetahui alasan dan dasar penggunaan anggaran sebesar Rp19,1 miliar tersebut.
Jerimiah juga meminta Dinas PU Kalbar memberikan penjelasan secara resmi mengenai status rencana pembangunan gedung parkir tersebut.
“Nilainya bukan kecil. Karena itu, wajar kalau masyarakat bertanya. Kepala dinas seharusnya menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat membuka informasi mengenai proyek tersebut kepada publik.
Menurut Jerimiah, transparansi sejak tahap perencanaan akan membantu mencegah munculnya berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat
Pandangan Kritis Masyarakat
Sejumlah masyarakat yang ditemui menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana pembangunan gedung parkir di Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Mereka menilai pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati menentukan prioritas anggaran, terutama ketika masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian.
Rudi, warga Pontianak, mengatakan pembangunan fasilitas pemerintahan seharusnya tidak mengabaikan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.
“Kalau memang parkir itu dibutuhkan, silakan dikaji. Tapi dengan anggaran sekitar Rp19,1 miliar, masyarakat tentu bertanya apakah ini benar-benar menjadi prioritas saat ini. Masih banyak jalan, jembatan, dan infrastruktur dasar yang perlu diperbaiki. Jangan sampai pembangunan yang sifatnya penunjang justru didahulukan daripada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Warga Pontianak lainnya, Subandi menilai pemerintah daerah harusnya lebih bijak dalam menggunakan anggaran daerah. Ia menyarankan apabila memang diperlukan, sebaiknya pembangunan gedung parkir diganti menjadi pembangunan gedung serba guna.
“Gedung ini nantinya bisa dipakai oleh berbagai kalangan, seperti untuk membuat seminar kebangsaan, seminar anti korupsi, dan lainnya. Bahkan juga bisa digunakan masyarakat untuk acara pernikahan. Ini lebih berguna, dan ada feed back ke masyarakat, dari pada sekadar membangun lapangan parkir,” sarannya.
Ia juga mempertanyakan dengan anggaran sebesar itu, lapangan parkir seperti apa yang akan dibanguan. Apakah hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“Atau lapangan parkir untuk helikopter dan jet pribadi pejabat,” selorohnya.
Pandangan lain disampaikan Siti, warga Kabupaten Kubu Raya. Ia menilai anggaran sebesar Rp19,1 miliar akan memberikan dampak yang lebih luas apabila diarahkan kepada sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kalbar masih membutuhkan banyak perhatian di bidang pendidikan. Sekolah, fasilitas belajar, akses pendidikan dan kualitas sumber daya manusia harus terus diperbaiki. Kalau ada anggaran besar, pemerintah harus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Andi, warga Singkawang, menyoroti sektor kesehatan serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar.
“Pemerintah seharusnya melihat kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Kesehatan, pendidikan dan peningkatan IPM adalah investasi jangka panjang. Kalau Rp19 miliar digunakan untuk program yang menyentuh langsung masyarakat, tentu dampaknya bisa lebih luas. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan mengapa pembangunan gedung parkir ini dianggap prioritas,” tuturnya.
Pempertanyakan Prioritas
Kritik masyarakat tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap pembangunan fasilitas Kejati Kalbar. Sebagian warga justru meminta pemerintah membuka secara transparan dasar kebutuhan, perencanaan, sumber anggaran, serta manfaat yang akan diperoleh dari pembangunan tersebut.
Pemerintah juga dinilai perlu menjelaskan apakah terdapat kajian kebutuhan yang menunjukkan pembangunan gedung parkir baru merupakan pilihan paling efektif dibandingkan alternatif lain, seperti optimalisasi lahan yang tersedia atau pembangunan dengan skema dan biaya yang lebih efisien.
Hal tersebut penting agar penggunaan anggaran publik tidak hanya dinilai dari kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, tetapi juga dari efektivitas, efisiensi, transparansi, dan besarnya manfaat yang diterima masyarakat.
Terlebih, penggunaan anggaran daerah untuk mendukung fasilitas instansi vertikal selalu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan, urgensi, serta prioritas belanja daerah. Karena itu, setiap kebijakan semacam ini perlu disertai argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Dinilai Lebih Mendesak
Kalbar masih menghadapi tantangan pembangunan yang membutuhkan perhatian berkelanjutan, mulai dari konektivitas antardaerah, kualitas infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam konteks tersebut, masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat kemampuan anggaran untuk membiayai sebuah proyek, tetapi juga mempertimbangkan opportunity cost atau manfaat yang mungkin diperoleh apabila dana tersebut digunakan untuk kebutuhan lain.
Dengan nilai sekitar Rp19.1 miliar, publik wajar mempertanyakan apakah dana tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar jika dialihkan atau dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, atau program yang secara langsung mendorong peningkatan IPM Kalbar.
Pada akhirnya, pro-kontra pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar bukan hanya persoalan setuju atau tidak setuju terhadap sebuah proyek. Perdebatan tersebut menyentuh pertanyaan yang lebih besar: ke mana anggaran publik seharusnya diarahkan agar memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat Kalimantan Barat. (din/jee)