Pemerintah Kota Pontianak membuka ruang bagi berbagai aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan LGBT.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlukah Pontianak Memiliki Peraturan Daerah yang Mengatur LGBT? Menyerap Aspirasi Masyarakat dalam Perspektif Hukum, Sosial, Budaya, dan Hak Asasi Manusia” di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Senin (20/7/2026).
FGD tersebut menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh budaya, pemerhati sosial, hingga pengamat hukum untuk memberikan pandangan dari berbagai perspektif terhadap wacana pembentukan regulasi tersebut.
Bahasan menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pontianak terbuka terhadap berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila hasil kajian dan aspirasi masyarakat menunjukkan perlunya sebuah regulasi daerah, pemerintah siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami pada prinsipnya Pemerintah Kota Pontianak terbuka saja. Kalau memang hasil FGD ini dan berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, tokoh budaya, pengamat sosial maupun pengamat hukum memandang perlu adanya perda, tentu itu tidak menjadi persoalan, baik berasal dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai setiap persoalan yang menimbulkan keresahan di masyarakat perlu mendapat perhatian pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai contoh, Bahasan menyinggung kebijakan pembatasan aktivitas anak di malam hari yang sebelumnya direspons Pemerintah Kota Pontianak melalui penerbitan Peraturan Wali Kota.
“Kalau memang menyangkut keresahan masyarakat, sudah sepantasnya dibuat regulasi untuk mendukungnya. Seperti halnya pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun yang kami dukung melalui Peraturan Wali Kota,” katanya.
Meski demikian, Bahasan menekankan bahwa pembentukan regulasi mengenai LGBT tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, diperlukan kajian akademik yang komprehensif, penelitian yang mendalam, serta pembahasan dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek hukum, sosial, budaya, kesehatan, dan hak asasi manusia.
“Di Kota Pontianak hal ini perlu kajian yang komprehensif dan penelitian yang mendalam. Saya secara pribadi masih menunggu perkembangan karena persoalan ini memang sering dibicarakan, tetapi perlu dikaji seperti apa bentuk pengaturannya, termasuk bagaimana pembuktiannya,” ujarnya.
Bahasan juga berharap diskusi yang telah dimulai melalui FGD tersebut dapat terus berlanjut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga menghasilkan rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta lembaga terkait menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan apabila nantinya memang dianggap diperlukan.
“Kami mendukung adanya inisiatif FGD ini. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus berlanjut dengan dukungan semua pihak sehingga dapat menghasilkan masukan yang komprehensif bagi pemerintah,” katanya.
Menurut Bahasan, hasil FGD tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah maupun DPRD apabila terdapat usulan penyusunan regulasi daerah terkait persoalan tersebut.
FGD ini digelar sebagai forum dialog untuk menyerap berbagai pandangan masyarakat dari perspektif hukum, sosial, budaya, dan hak asasi manusia sebelum pemerintah mengambil langkah kebijakan lebih lanjut. (din)