Ketapang post author Kiwi 21 Juli 2026

Kawal Aspirasi Warga Teluk Bayur, Bupati Ketapang Bawa Sengketa Lahan ke Komisi II DPR RI

Photo of Kawal Aspirasi Warga Teluk Bayur, Bupati Ketapang Bawa Sengketa Lahan ke Komisi II DPR RI

JAKARTA, SP – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, M.Si mendampingi masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, menghadiri Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Dalam rapat tersebut, Bupati didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang. Kehadiran rombongan bertujuan mencari solusi konkret atas sengketa lahan melalui fasilitasi pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Alex menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Ia memastikan penanganan persoalan dilakukan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, serta pelaku usaha, kami berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan pembangunan yang berkeadilan menuju Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, memberikan sejumlah rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Pertama, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 paling lambat September 2026.

Kedua, Komisi II DPR RI mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian ATR/BPN melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Prakarsa Tani Sejati.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta agar proses clean and clear terhadap tumpang tindih hak atas tanah di wilayah HGU PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun segera diselesaikan. Penyelesaian tersebut ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka. (Teo/*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda