PONTIANAK, SP - Setelah mendeklarasikan keberadaannya pada 9 September 2026 di Novotel Pontianak Convention Centre, Borneo Harapan Nusantara (BHN) mulai merealisasikan komitmennya untuk mengambil bagian dalam persoalan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kalimantan Barat, serta kementerian, lembaga dan badan terkait, khususnya mengenai penanganan bencana yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Deklarasi BHN sebelumnya menegaskan organisasi tersebut sebagai wadah kolaborasi yang ingin menjadi mitra pemerintah sekaligus memberikan masukan dan kritik konstruktif bagi kepentingan masyarakat.
Ketua Umum BHN, Dr. Drs. Alexius Akim, M.M., mengatakan kondisi Karhutla di Kalimantan Barat tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang muncul secara musiman dan kemudian selesai ketika api padam.
Menurutnya, dampak Karhutla menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, lingkungan, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan warga.
“Karhutla tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa yang setiap tahun hanya ditangani ketika api sudah muncul. Kita perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan saat bencana, sampai pemulihan setelah bencana,” kata Alexius Akim.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membutuhkan sikap kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nonpemerintah, menurutnya, perlu berada dalam satu kerangka kerja yang jelas.
“Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan atau saling melempar tanggung jawab. Masing-masing pihak harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal serta membangun koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
BHN Soroti Pentingnya Evaluasi Kebijakan
Dalam surat yang disampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan, BHN juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan dan mekanisme penanganan bencana yang selama ini diterapkan.
BHN berpandangan bahwa evaluasi tidak hanya diperlukan pada tingkat daerah, tetapi juga dapat mencakup kebijakan di tingkat nasional yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, perlindungan lingkungan dan pencegahan Karhutla.
Alexius mengatakan, evaluasi diperlukan agar kebijakan yang sudah ada dapat dilihat kembali efektivitasnya ketika diterapkan di lapangan.
“Kita perlu berani mengkaji kembali kebijakan yang sudah dibuat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bukan berarti semua kebijakan itu salah, tetapi harus dilihat apakah masih efektif menjawab kondisi dan tantangan yang kita hadapi sekarang,” katanya.
BHN juga menilai pelibatan lembaga nonpemerintah perlu diperkuat. Menurut Alexius, masyarakat sipil memiliki pengalaman, pengetahuan lapangan dan jejaring yang dapat membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan maupun pengawasan.
“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Karena itu, lembaga nonpemerintah harus diberi ruang untuk ikut memberikan masukan, melakukan kajian dan menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.
Karhutla dan Aspek Penegakan Hukum
BHN juga mengingatkan bahwa apabila dalam suatu kasus Karhutla ditemukan unsur kesengajaan yang melanggar ketentuan hukum, persoalan tersebut harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Alexius, pendekatan terhadap Karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api dan penanganan dampak. Aspek pencegahan serta penegakan hukum juga harus berjalan apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kita tidak boleh melakukan tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa bukti. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum untuk kepentingan pribadi maupun korporasi, tentu harus ada proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, posisi BHN adalah mendorong agar penanganan Karhutla dilakukan secara objektif, transparan dan berbasis data serta ketentuan hukum.
Jangan Berhenti pada Surat dan Rekomendasi
Sekretaris Jenderal BHN, Marius Marcellus TJ., S.H., M.M., mengatakan penyampaian masukan tersebut bukan sekadar formalitas setelah deklarasi.
Menurutnya, BHN ingin memastikan berbagai persoalan yang disampaikan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari para pemangku kepentingan.
“Kami tidak ingin surat dan rekomendasi yang disampaikan hanya berhenti di meja birokrasi. Harapan kami, ada kajian, ada tindak lanjut dan ada langkah konkret yang dapat dilihat manfaatnya oleh masyarakat,” kata Marius.
Ia mengatakan BHN akan terus mengawal persoalan tersebut melalui pendekatan yang konstruktif dan sesuai dengan fungsi organisasi.
“Kalau masukan ini dianggap angin lalu, tentu kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Kami akan melihat kembali kebijakan-kebijakan yang ada dan menyampaikan kritik berdasarkan data serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Marius, kritik tidak harus dimaknai sebagai sikap berseberangan dengan pemerintah. Justru, kritik yang disampaikan berdasarkan data dan disertai alternatif solusi merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan dan kebijakan publik yang lebih baik.
“Kami ingin menjadi mitra yang kritis. Kalau kebijakan pemerintah sudah baik, kita dukung. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita sampaikan masukan. Prinsipnya adalah kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Setelah Kemarau, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai
Selain persoalan Karhutla, BHN juga mengingatkan bahwa berakhirnya musim kemarau tidak berarti persoalan bencana selesai.
Setelah periode kemarau panjang dan kebakaran, masyarakat justru perlu bersiap menghadapi potensi bencana pada musim penghujan, termasuk banjir dan tanah longsor.
Kondisi lingkungan yang mengalami kekeringan, kerusakan vegetasi maupun perubahan tutupan lahan perlu menjadi perhatian dalam menyusun langkah mitigasi menghadapi musim hujan.
Marius mengatakan pemerintah perlu mulai melakukan langkah antisipasi sebelum intensitas hujan meningkat.
“Jangan sampai setelah menghadapi Karhutla, kita kemudian terlambat menghadapi banjir dan tanah longsor. Masa transisi dari kemarau menuju musim penghujan harus menjadi momentum untuk melakukan pemetaan risiko dan menyiapkan langkah mitigasi,” katanya.
Menurutnya, pemetaan wilayah rawan longsor, pemeriksaan kondisi drainase, normalisasi saluran air pada lokasi yang membutuhkan, perlindungan kawasan rawan serta kesiapan masyarakat merupakan bagian yang perlu diperhatikan.
“Penanganan bencana harus melihat siklusnya secara utuh. Bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga sebelum dan sesudahnya,” ujar Marius.
BHN Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
BHN berharap Gubernur Kalimantan Barat, DPRD Kalbar, pemerintah kabupaten/kota, kementerian dan lembaga terkait dapat duduk bersama membahas langkah strategis penanganan bencana.
Organisasi tersebut juga mendorong keterlibatan lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi, komunitas masyarakat, dunia usaha dan kelompok masyarakat dalam proses kajian maupun pelaksanaan program mitigasi.
Bagi BHN, persoalan Karhutla dan dampaknya tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi karena berkaitan dengan banyak sektor.
Alexius menegaskan, keberadaan BHN bukan untuk mengambil alih tugas pemerintah, melainkan ikut memberikan kontribusi sesuai kapasitas yang dimiliki.
“BHN hadir untuk berkolaborasi. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan siapa pun. Kami ingin menghimpun pengalaman, pengetahuan dan kepedulian yang ada untuk memberikan kontribusi bagi Kalimantan Barat,” kata Alexius.
Ia berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun langkah penanganan bencana yang lebih terpadu.
Sementara Marius menambahkan, komitmen BHN akan diarahkan pada pengawalan kepentingan masyarakat dengan tetap mengedepankan data, kajian dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
“Kami ingin membangun budaya kolaborasi, bukan budaya saling menyalahkan. Ketika terjadi persoalan, yang harus dicari adalah apa penyebabnya, siapa yang memiliki kewenangan, apa yang harus dilakukan dan bagaimana memastikan persoalan yang sama tidak terus berulang,” katanya.
Dengan langkah tersebut, BHN menempatkan persoalan Karhutla, lingkungan hidup dan mitigasi bencana sebagai bagian dari agenda yang perlu mendapat perhatian serius dan berkelanjutan.
Bagi BHN, tantangan Kalimantan Barat tidak berhenti ketika api padam. Setelah kemarau dan Karhutla berlalu, masyarakat harus kembali bersiap menghadapi potensi bencana hidrometeorologi lainnya. Karena itu, pencegahan, mitigasi, kolaborasi lintas sektor dan evaluasi kebijakan dinilai perlu berjalan secara berkesinambungan. (*)