PONTIANAK, SP - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah kantor bank darah yang menjerat mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Paulus Andy Mursalim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kepaniteraan MA, perkara dengan nomor register 2479 K/PID.SUS/2026 tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Agung pada Senin (20/4/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Soesilo, SH., MH., dengan anggota Ansori, SH., MH., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H., memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pihak penuntut umum.
Saat ini, status perkara tersebut dinyatakan telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh pihak kepaniteraan.
Putusan kasasi ini sekaligus mengukuhkan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang menyatakan bahwa Paulus Andy Mursalim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap Paulus Andy dengn hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp31,47 miliar atau diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara pada Rabu (3/9/2025).
Namun putusan PN Tipikor itu dimentahkan PT Pontianak pada Kamis (16/10/2025). Majelis Hakim PT Pontianak yang diketuai Pransis Sinaga dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta, memutus Paulus Andy bebas dari seluruh dakwaan atau zuivere vrijspraak.
“Menyatakan terdakwa Paulus Andy Mursalim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum,” bunyi putusan yang dibacakan dalam rapat musyawarah majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Paulus segera dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Namun saat itu, Paulus yang diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Kalbar ini masih harus menunggu putusan di tingkat MA, setelah JPU Kejati Kalbar mengajukan kasasi.
Dengan adanya putusan kasasi yang menolak permohonan jaksa ini, maka polemik hukum terkait kasus pengadaan tanah tersebut telah mencapai titik final di tingkat kasasi.
Terkait putusan kasasi ini, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kejati Kalbar. Namun, hingga berita diterbitkan, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, belum memberikan tanggapan resmi atas hasil putusan MA tersebut.
Linda Was-was?
Putusan bebas murni terhadap Paulus, kini juga memicu spekulasi terkait posisi politiknya di DPRD Kalbar. Setelah sempat divonis 10 tahun penjara dan kemudian diberhentikan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Linda Ango, publik kini mempertanyakan mengenai kemungkinan kembalinya politisi tersebut ke kursi legislatif.
Sekedar informasi, DPP Partai PDI Perjuangan sebelumnya secara resmi menyetujui PAW anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. PAW dilakukan terhadap Paulus Andy Mursalim dan posisinya akan digantikan oleh Linda Ango, sesuai hasil pemilu legislatif 2024 dari daerah pemilihan Kalbar 1.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 5383/IN/DPP/V/2025 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar di Pontianak. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberhentian Paulus Andy Mursalim dan merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan dan keputusan partai.
Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa Linda Ango, yang tercatat sebagai calon anggota legislatif dengan nomor urut 6, memperoleh 7.953 suara pada Pemilu 2024 dan menempati peringkat kedua di internal PDI Perjuangan Dapil Kalnar 1, sehingga berhak menggantikan posisi yang kosong.
“DPP PDI Perjuangan menyetujui PAW atas nama Paulus Andy Mursalim dan menetapkan Linda Ango sebagai calon pengganti antar waktu,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat persetujuan PAW tersebut turut mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1822/KPTS DPP/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Kalbar dan KPU Provinsi Kalbar terkait hasil pemilu legislatif.
Atas persetujuan ini, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar untuk segera mengajukan nama Linda Ango sebagai calon PAW ke KPU Provinsi Kalbar guna diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi dinamika ini, Ketua Satupena Kalbar, Rosadi Jamani, menilai situasi ini menjadi ujian menarik bagi integritas hukum dan kepatuhan partai politik.
“Wak, ini cerita di daerah saya. Cerita soal anggota DPRD Kalbar udah masuk penjara lalu dibebaskan hakim pengadilan tinggi. Ia bebas murni. Lantas, apakah ia bisa kembali "nenggek" (duduk) di kursinya lagi?,” tulisnya.
Dalam tulisannya, Rosadi mengulas persoalan ini dengan gaya bahasa kolokial (santai) dengan sentuhan esai populer atau "opini bernada warung kopi.”
Dia menyebut ada satu kursi di DPRD Kalbar yang kini mungkin sedang resah. Dari hasil PAW, kursi itu sudah diseka, digosok, bahkan disemprot parfum kemenangan politik, menunggu saatnya Linda Ango duduk di atasnya.
“Tapi siapa sangka, kursi itu sekarang gelisah lagi. Sebab tuan lamanya baru saja pulang dari “neraka hukum” dengan surat kebebasan murni di tangan, dan mungkin sedang memandang ke gedung DPRD sambil berkata, “Tunggu aku, kursiku,” tulisnya.
Kata Rosadi, dulu, Paulus dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Pontianak. Partai pun bertindak cepat seperti pemadam kebakaran moral. Keluarkan SK PAW, gantikan dengan Linda.
Semua tampak heroik. Seolah hukum adalah “dewa” yang tak mungkin salah. Tapi “dewa” ternyata juga bisa salah alamat. Sebab PN Pontianak datang membawa kabar yang membuat ruang sidang terasa seperti panggung stand-up comedy, Paulus, dibebaskan murni!
Ya, bukan bebas bersyarat, bukan potongan hukuman, tapi bebas murni alias “zuivere vrijspraak.” Dalam bahasa manusia, itu artinya, “Maaf ya, ternyata dari awal kamu gak salah. Kami cuma salah paham selama beberapa tahun.
“Direk bayangkan wak! Dijatuhkan karena hukum, lalu dibangkitkan lagi oleh hukum. Hanya hukum di Indonesia yang bisa menjatuhkan sekaligus menebus dosanya sendiri dengan gaya penuh drama,” tulisnya.
Kini masyarakat Kalbar sibuk berspekulasi. Apakah mantan Paulus akan kembali duduk di kursinya? Secara hukum kata Rosadi, Pasal 97 KUHAP mengatur bahwa seseorang yang dibebaskan secara murni (vrijspraak) berhak mendapatkan rehabilitasi, baik berupa pemulihan nama baik maupun kedudukan sosialnya.
Hal ini memberikan celah hukum bagi Paulus untuk menuntut pemulihan hak-haknya, termasuk kemungkinan untuk kembali menjabat sebagai anggota DPRD.
“Kalau dia mau, Paulus bisa mengajukan diri kembali ke DPRD, tentu dengan satu syarat, partainya setuju. Karena di negeri ini, yang menentukan nasib bukan hanya Tuhan dan hakim, tapi juga tanda tangan dari DPP,” lanjutnya.
Rosadi menambahkan, kondisi ini menempatkan Partai PDI Perjuangan dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mengembalikan posisi PAM dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap kekeliruan dalam pengambilan keputusan PAW sebelumnya. Di sisi lain, mempertahankan anggota pengganti (PAW) saat ini juga menuntut konsistensi terhadap kebijakan partai yang sudah berjalan.
“Partai PDI Perjuangan pun kini menghadapi dilema tingkat filsafat. Mengembalikan Paulus berarti mengakui mereka terburu-buru, atau mempertahankan Linda berarti menolak keadilan yang sudah disahkan palu hakim. Dua-duanya bisa salah, dua-duanya bisa benar, tergantung siapa yang sedang bicara di podium politik,” tulisnya.
Kasus seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah politik kita. Pernah ada preseden di mana seorang wakil rakyat kembali menjabat setelah dinyatakan tidak bersalah melalui proses hukum.
“Dalam sejarah, kasus semacam ini bukan hal baru. Misbakhun dulu pernah dipecat dari DPR karena kasus Bank Century, lalu kembali dengan gagah setelah bebas. Kalau Paulus nanti kembali, tak usah heran bila ruang sidang DPRD berubah jadi panggung drama epik berjudul “The Return of the Legislator: Edisi Pontianak,” imbuhnya.
Tapi sejujurnya, kisah ini bukan cuma soal hukum dan politik. Ini tentang betapa absurdnya sistem kita, ketika benar bisa dikalahkan oleh waktu, dan waktu akhirnya mengembalikan kebenaran dengan cara paling teatrikal. Seorang lelaki yang pernah disebut pesakitan kini bisa kembali jadi wakil rakyat dengan status suci.
Di tengah semua itu, satu hal yang pasti, hukum di negeri ini bukan sekadar aturan. Ia adalah drama panjang penuh twist, di mana palu hakim bisa menjadi tongkat sihir. Hari ini jatuh, besok bangkit, lusa disanjung, minggu depan mungkin dituduh lagi. Tapi setidaknya, kali ini, hukum memberi ruang untuk tertawa.
Karena di Pontianak, keadilan tak pernah mati. Ia cuma suka ngopi sebentar di warkop Jalan Merapi, sebelum kembali memukul meja dan berkata, “Aku masih ada, wak, cuma capek aja liat kalian rebutan kursi.”
Sementara, Pegiat Pokja Rumah Demokrasi, M Wawan Gunawan mengungkapkan secara umum, anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai PAW bisa saja menjabat kembali sebagai anggota DPRD. Namun demikian, pengangkatan kembali anggota yang sudah di PAW menjadi anggota DPRD aktif tersebut bergantung pada beberapa hal.
"Salah satunya adalah alasan pemberhentian anggota tersebut dari jabatannya sebagai anggota DPRD," ungkap M Wawan Gunawan.
Wawan menjelaskan alasan yang pertama, diberhentikan karena ada putusan hukum (masalah hukum yang inkracht), atau ada permasalahan di internal partai dan lain-lain. Namun untuk pengangkatannya kembali tidak bisa serta merta dilakukan dalam waktu singkat.
Karena harus melewati mekanisme partai politik (internal), diusulkan ke pimpinan DPRD, pengajuan nama PAW ke KPU, persetujuan Kemendagri melalui Bupati atau Gubernur sebagai perpanjangan tangan Mendagri di daerah.
"Dan berbagai proses lainnya, yang harus dilakukan dalam pemenuhan syarat PAW dan bukan sebagai proses otomatis," jelas Wawan.
"Untuk kita ketahui, secara umum, PAW adalah pengisian kekosongan kursi untuk sisa masa jabatan akibat anggota sebelumnya berhenti atau diberhentikan," tambahnya.
Dikatakan Wawan, ketentuan mengenai anggota DPRD yang di-PAW bisa kembali menjabat adalah karena Pemberhentian Sementara (Bukan Tetap). Jika PAW dilakukan karena anggota tersebut diberhentikan sementara misalnya status tersangka kasus tindak pidana tertentu.
"Dan di kemudian hari terbukti tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka anggota tersebut berhak direhabilitasi," ungkap Wawan.
Rehabilitasi ini dapat memungkinkan dirinya kembali menjabat. Namun catatan pentingnya adalah dikembalikan kepada mekanisme yang berlaku. Apakah anggota tersebut diberhentikan dari anggota DPRD saja, atau diberhentikan juga dari keanggotaan partainya.
Jika diberhentikan dari anggota DPRD dan keanggotaan Partai maka kecil kemungkinannya untuk bisa dilantik kembali. Selanjutnya adalah dia bisa kembali menjadi anggota DPRD, tapi melalui mekanisme Pemilu di periode berikutnya.
"Jika anggota DPRD diberhentikan karena alasan dipecat partai atau mengundurkan diri (PAW), mereka tidak bisa langsung kembali menjadi anggota DPRD pada sisa masa jabatan yang sama," kata Wawan.
Namun, mereka memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilu berikutnya, selama memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.
"Untuk kasus yang terjadi di Kalbar, kita tidak mengetahui pasti sudah sampai dimana proses PAW ini sudah berjalan. Apakah di internal sudah melakukan mekanisme PAW dengan mengusulkan pemilik suara terbanyak kedua kepada pimpinan DPRD untuk diajukan kepada KPU dan Gubernur untuk diangkat menjadi anggota DPRD," jelas Wawan.
"Yang perlu kita tunggu adalah penjelasan dari lembaga dan partai terkait untuk mengetahui pasti kedudukannya dimata hukum," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai apakah akan ada upaya untuk mengembalikan Paulus ke kursi DPRD Kalbar. Publik kini menanti langkah politik apa yang akan diambil, mengingat putusan MA telah menutup ruang perdebatan hukum mengenai kesalahan terdakwa. (din/ind)