Ponticity post authorAju 25 Oktober 2021

Akademisi Bergelar Doktor Diduga Bagian Mafia Caplok Tanah Baharudin Lopa

Photo of Akademisi Bergelar Doktor Diduga Bagian Mafia Caplok Tanah Baharudin Lopa Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK, SP – Seorang oknum akademi bergelar doktor dari salah satu universitas ternama di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, patut diduga bagian dari mafia yang mencaplok tanah Baharudin Lopa di Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Prof Dr Baharudin Lopa (6 Juni 2001 - 3 Juli 2001), mantan Jaksa Agung, pendekar hukum legendaris Indonesia, dan memiliki tanah seluas 4,8 hektar di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 1973 – 1975.

Menurut seorang pensiunan Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang terlibat di dalam pengukuran tanah Baharudin Lopa, satu-satunya kendala belum diterbitkan sertifikat tahun 1987, karena kekurangan biaya.

Karena tahu kesulitan biaya, jaringan mafia itu datang menemui keluarga Baharudin Lopa di Jakarta tahun 2010, untuk membeli tanah itu hanya Rp2 miliar, tapi mesti dipotong Rp500 juta sebagai tunjangan kenakalan tim jaringan mafia itu. Pihak keluarga menolak.

Belakangan para mafia kemudian bekerjasama dengan oknum di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, mencaplok tanah Baharudin Lopa, dengan pertimbangan, kalau ada tuntutan ahli waris dikemudian hari, cukup membayar ganti rugi dengan harga satuan per meter persegi di bawah harga standar.

“Oknum akademisi bergelar doktor ini juga yang patut diduga terlibat di dalam mencaplok tanah milik Universitas Tanjungpura di Pontianak yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga butuh biaya besar mengeksekusinya karena tanah sudah menjadi lokasi hunian,” kata sumber Suara Pemred, Senin pagi, 25 Oktober 2021.

Modusnya, tanah milik Universitas Tanjungpura dikapling-kapling, kemudian diterbitkan sertifikat baru (tumpang tindih), dan ironisnya pembelinya ada di antaranya patut diduga dari staf pengajar Universitas Tanjungpura itu sendiri.

Untuk memuluskan aksinya, oknum akademidisi bergelar doktor tersebut, bekerjasama dengan salah satu mantan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebagai pemodal, karena lokasi tanah yang dicaplok itu memang berbatasan langsung antara tanah milik Baharudin Lopa dan tanah milik Universitas Negeri Tanjungpura.

Dua oknum ini, menurut sumber Suara Pemred, bekerjasama dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan ASN yang tengah dan pernah bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Kendati di antaranya mereka sebagian sudah pensiun, tapi pengaruhnya masih sangat mengakar di dalam melakukan praktik mafia tanah berupa penerbitan sertifikat ganda di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Bahkan, ketika muncul ke permukaan, salah satu oknum yang sekarang sudah bertugas di Kantor Badan Pertanahan Nasional dari luar Provinsi Kalimantan Barat, berinisial sk, datang secara khusus ke Pontianak, akhir pekan lalu, menggelar rapat mendadak dengan en, fs, da (ASN dan mantan ASN), mengatur strategi supaya jangan sampai ditangkap Jaksa, karena sudah ada unsur korupsi di dalamnya.

Sk datang secara khusus ke Pontianak, karena saat dilakukan pencaplokan tanah Baharudin Lopa, terlibat di dalam jaringan mafia tersebut.

“Para mafia ini, terutama berstatus mantan ASN dan ASN, sudah sangat gelisah, ketakutan sendiri, ribut sendiri, bagaikan kera kena belacan,” kata sumber Suara Pemred.

Bagi orang awam, memang aneh, kalau oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, terlibat di dalam mafia tanah di Kota Pontianak.

Tapi bagi pihak yang paham akan jaringan mafia, itu lumrah, karena ada aturan tidak resmi di lingkungan internal, dapat melibatkan petugas dari luar wilayah, untuk sebuah pekerjaan yang mendatangkan uang.

Oknum akademisi bergelar doktor ini, tahun 2015, bahkan pernah secara khusus datang ke salah satu anak Baharudin Lopa, untuk menawarkan solusi, tanah diganti ke lokasi lain yang lebih aman, karena di lokasi sekarang sudah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain.

Tapi pihak Keluarga Besar Baharudin Lola, menolak, karena yang dituntut adalah pengembalian hak dalam bentuk fisik dan perlunya penindakan hukum yang tegas dan terukur bagi para pihak terlibat di dalam jaringan mafia tanah itu.

“Tanah Baharudin Lopa di Pontianak, harus dikembalikan kepada ahli warisnya. Tangkap semua jaringan mafia yang terlibat. Bersihkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak dari permainan para mafia tanah,” kata praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul).*

Wartawan: Aju

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda