Ponticity post author Kiwi 27 Agustus 2026

Sampaikan Sikap: Muhammadiyah Kalbar Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Pandang Bulu, Ketua MHH Sebut Kerusakan Ekologis Ancam Kualitas Kehidupan

Photo of Sampaikan Sikap: Muhammadiyah Kalbar Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Pandang Bulu, Ketua MHH Sebut Kerusakan Ekologis Ancam Kualitas Kehidupan

PONTIANAK, SP - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti kembali maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalbar yang dinilai tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan di Pontianak, Rabu (26/8/2026), Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan lingkungan hidup, hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Kalbar Dr. Anshari, S.H., M.H., menegaskan bahwa Karhutla tidak boleh terus dipandang sebagai bencana musiman yang selesai setelah api dipadamkan. Menurutnya, negara harus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran dan asap, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, penanganannya harus menyentuh seluruh aspek, mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan, sampai pemulihan lingkungan,” tegas Anshari.

Majelis menilai setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam perkembangan hukum HAM internasional, hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan juga telah diakui Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 76/300 Tahun 2022 sebagai hak yang penting bagi pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya.

Soroti Lemahnya Pencegahan

Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar berpandangan bahwa secara hukum, larangan serta pertanggungjawaban terhadap pembakaran dan kerusakan hutan maupun lingkungan telah memiliki dasar yang jelas.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur larangan, kewajiban, serta sanksi terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Secara khusus, Pasal 69 ayat (1) UU PPLH melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Karena itu, menurut Majelis, persoalan utama Karhutla bukan semata-mata tidak adanya aturan hukum, melainkan bagaimana aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan berkeadilan.

Anshari mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang menjadi pengendali, siapa yang memperoleh keuntungan, serta siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran tetapi lalai menjalankan tanggung jawabnya.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku di lapangan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki modal, kewenangan, atau kepentingan ekonomi. Jika memang ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian, siapa pun harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.

Karhutla di Kalimantan Barat juga dinilai sebagai persoalan ekologis yang berlangsung lama dan berulang. Dalam pernyataan sikapnya, Majelis mengutip data Kementerian Kehutanan yang mencatat luas kebakaran hutan dan lahan di Kalbar mencapai 151.919 hektare pada 2019, 111.848 hektare pada 2023, dan 24.154 hektare pada 2024.

Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2026, luas Karhutla di Kalbar disebut telah mencapai 28.680,47 hektare dan menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa Karhutla bukan persoalan insidental, melainkan persoalan berulang yang berkaitan dengan lemahnya pencegahan, pengawasan, dan efektivitas penegakan hukum.

Minta Aktor Intelektual Turut Ditindak

Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar mendesak aparat penegak hukum agar penanganan Karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Penegakan hukum, menurut mereka, harus mampu menjangkau aktor intelektual serta pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi maupun pihak yang karena kegiatan usaha, kelalaian, atau kegagalannya memenuhi kewajiban pencegahan telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

“Tidak boleh terdapat standar penegakan hukum yang berbeda berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukan sosial. Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat, pemodal, maupun korporasi,” tegas Majelis dalam pernyataan sikapnya.

Majelis juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak yang melakukan pembakaran, pihak yang memperoleh keuntungan, pihak yang lalai, serta pihak yang memiliki kewajiban mencegah terjadinya Karhutla.

Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPNS bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta seluruh aparat penegak hukum diminta menegakkan hukum secara tegas, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kearifan Lokal Tetap Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Dalam pernyataan tersebut, Majelis juga menyoroti hubungan antara perlindungan lingkungan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal.

Majelis menegaskan negara wajib menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat dan masyarakat lokal. Namun, penghormatan terhadap adat tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap setiap tindakan yang mengatasnamakan kearifan lokal.

Terkait adanya tuntutan untuk mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Majelis berpandangan bahwa evaluasi terhadap regulasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan kajian hukum dan ekologis yang objektif.

Evaluasi juga harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip lex superior derogat legi inferiori dinilai perlu menjadi bagian dari proses harmonisasi dan pengujian peraturan daerah.

Anshari menegaskan, masyarakat adat tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang berhadapan dengan agenda perlindungan lingkungan.

“Kita menghormati masyarakat adat, hak tradisional, dan kearifan lokal. Namun, kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat lainnya. Yang kita dorong adalah titik temu antara keadilan sosial, penghormatan terhadap adat, dan keadilan ekologis,” kata Anshari.

Pencegahan Harus Jadi Prioritas

Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar menilai penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman, pemulihan, dan penindakan setelah kebakaran terjadi.

Pencegahan harus menjadi prioritas utama.

Pemerintah didesak memperkuat pengawasan kawasan rawan Karhutla, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengendalian tata air, pengawasan kawasan konsesi, sistem peringatan dini, pencegahan kebakaran, serta pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Penegakan hukum juga diminta tidak bersifat reaktif semata, melainkan mengedepankan prinsip pencegahan untuk menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kita tidak ingin setiap tahun hanya sibuk memadamkan api dan menangani asap. Yang harus diperkuat adalah bagaimana api itu tidak terjadi. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, perlindungan gambut, tata air, deteksi dini, dan pemberdayaan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutur Anshari.

Dorong Skema Insentif Lingkungan

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Muhammadiyah Kalbar mendorong kebijakan yang menempatkan pencegahan Karhutla sebagai prioritas melalui dukungan insentif, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan lingkungan dengan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT).

Skema tersebut dinilai dapat mengubah paradigma penanganan Karhutla dari pola reaktif yang berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi menjadi paradigma preventif berbasis insentif ekonomi dan kinerja lingkungan.

Melalui skema tersebut, pemerintah dapat memberikan insentif kepada desa dan masyarakat yang berhasil menjaga serta melindungi hutan. Selain itu, masyarakat dapat didorong mengembangkan ekonomi tanpa bakar atau zero burning economy melalui dukungan teknologi dan sarana pembukaan lahan tanpa bakar.

Pengelolaan dan restorasi ekosistem gambut serta tata air juga dinilai perlu diperkuat, disertai pembangunan sistem deteksi dini dan respons cepat yang terintegrasi.

Di sisi lain, tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan harus ditingkatkan, bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak tebang pilih.

Serukan Pengawasan Masyarakat

Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengawal penanganan dan penegakan hukum Karhutla.

Masyarakat diminta berani melakukan pengawasan, melaporkan dugaan pelanggaran, mengawal proses hukum, serta menolak segala bentuk pembenaran terhadap tindakan yang merusak lingkungan.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis: masyarakat dilindungi, masyarakat adat dihormati, korporasi bertanggung jawab, lingkungan dipulihkan, dan hukum ditegakkan,” demikian sikap Majelis.

Majelis juga menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak konstitusional sekaligus bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi.

Setiap orang dapat memiliki hak atas tanah dalam berbagai bentuk, termasuk hak milik, hak ulayat, hak guna usaha, maupun hak pakai. Namun, tidak seorang pun memiliki hak untuk menguasai atau mencemari udara yang menjadi ruang hidup bersama.

Karena itu, Karhutla yang menimbulkan asap dan pencemaran udara pada hakikatnya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu hak masyarakat luas untuk memperoleh udara dan lingkungan hidup yang bersih, baik, dan sehat.

Anshari kembali menegaskan bahwa Muhammadiyah Kalbar mendorong penanganan Karhutla dengan prinsip keadilan ekologis dan penegakan hukum yang setara.

“Udara bersih adalah hak semua orang. Tidak ada pihak yang boleh merasa memiliki atau menguasai udara sehingga dapat mencemarinya dan mengorbankan kesehatan masyarakat. Karena itu, ketika Karhutla menghasilkan asap dan pencemaran udara, negara wajib hadir memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Kalbar Dr. Anshari, S.H., M.H., dan Sekretaris Immada Ichsani, S.H., M.H., di Pontianak, 26 Agustus 2026.

Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar terdiri dari Ketua Dr. Anshari, S.H., M.H.; Wakil Ketua Dr. M. Fajrin, S.H., M.H.; Wakil Ketua Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn.; Sekretaris Immada Ichsani, S.H., M.H.; Bendahara Dr. Heru Yudi Kurniawan, S.H., M.H.; serta anggota Dr. Tri Atika Febriany, S.H., M.H., Dr. Gembongseto Hendro Soedagong, S.H., Sp.N., M.Kn., Nina Niken Lestari, S.H., M.H., Ruhermansyah, S.H., Al Muhammad Yani, S.H., M.Kn., dan Turiman, S.H., M.H. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda