Ponticity post author elgiants 26 Agustus 2026

Kejati Kalbar Akhirnya Kembalikan Hibah Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, Terungkap Pengajuan Dana Hibah Proyek Gedung Parkir pada Tahun 2023 saat Kejati Kalbar dijabat Muhammad Yusuf, Tuai Gelombang Protes Warga

Photo of Kejati Kalbar Akhirnya Kembalikan Hibah Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, Terungkap Pengajuan Dana Hibah Proyek Gedung Parkir pada Tahun 2023 saat Kejati Kalbar dijabat Muhammad Yusuf, Tuai Gelombang Protes Warga

PONTIANAK, SP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya untuk menyerahkan kembali hibah bangunan fasilitas penunjang pelayanan dan area parkir senilai Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Langkah ini diambil usai gelombang protes dan kritik publik merebak terkait urgensi penggunaan anggaran daerah di tengah minimnya infrastruktur dasar di Kalbar.

Keputusan penyerahan kembali aset hibah ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan yang didampingi Koordinator Hendri, SH.MH, saat memberikan klarifikasi usai menerima audiensi dan aksi dari sekitar 300 massa Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (26/8/2026).

Dalam keterangannya, langkah ini diambil agar pemanfaatan aset tersebut dapat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang bersifat mendesak (urgent).

Keputusan penyerahan kembali aset hibah ini menjadi bukti nyata keterbukaan dan komitmen Kejati Kalbar dalam mendengarkan aspirasi publik. Kejati Kalbar memastikan bahwa setiap dukungan anggaran dari daerah harus memberikan kemanfaatan yang paling optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat.

?"Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum, Kejati Kalbar akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Penyerahan ini bertujuan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Emilwan dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Emilwan menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak Tahun 2023. Pengajuan didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Emilwan juga menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran (TA) 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Terkait gedung parkir, Emilwan menjelaskan bahwa area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

“Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parker,” jelasnya.

Namun demikian, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Emilwan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

“Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tukasnya.

Penjelasan mengenai penyerahan kembali aset hibah ini mendapat apresiasi dari perwakilan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar yang hadir menyampaikan aspirasinya. Usai mendengarkan klarifikasi langsung dari Kajati Kalbar, sekitar 300 massa aksi yang dipimpin Korlap Gusti Edy membubarkan diri secara tertib, aman, dan kondusif.

Diketahui, hibah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif di Kejati Kalbar diajukan sejak tahun 2023.

Dari sejumlah literatur yang berhasil dihimpun, hingga awal 2023, Kejati Kalbar saat itu dipimpin Dr. Masyhudi, SH, MH. Kemudian pada 18 Februari 2023, ada pisah sambut, dimana Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H resmi menggantikan Masyhudi jadi Kajati Kalbar.

Keputusan Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, yang menyerahkan kembali hibah bangunan fasilitas penunjang pelayanan dan area parkir senilai Rp19,1 miliar ini mendapat respons positif dari warga.

Langkah tegas Kejati Kalbar yang memilih mendengarkan aspirasi publik ini dinilai sebagai wujud kepemimpinan yang berintegritas, matang, dan sangat peka terhadap prioritas kebutuhan masyarakat luas.

"Syukurlah Kajati Kalbar menunjukkan kepemimpinan yang matang dan bijaksana. Hampir semua elemen masyarakat Kalbar protes, termasuk mahasiswa. Mereka menilai proyek tersebut tidak urgen dan justru dapat mengerus kewibawaan kejaksaan yang memiliki tugas pokok memberantas korupsi," ujar Umar, warga Kota Pontianak, Rabu (26/8/2026).

Tuai Polemik

Sebelumnya, rencana pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar menuai sorotan tajam. Proyek tersebut memicu polemik dan pro-kontra di masyarakat.

Proyek yang masuk dalam pengadaan infrastruktur penunjang instansi vertikal di lingkungan Pemprov Kalbar ini dipandang perlu dikaji kembali dari sisi urgensi, manfaat publik, hingga skala prioritas penggunaan anggaran daerah.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Kalbar, paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp19.100.000.000, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp19.099.920.000.

Dalam proses tender, proyek itu dimenangkan oleh penyedia jasa konstruksi Aneka Tata Sarana, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran dengan harga terkoreksi sebesar Rp19.016.737.021,69. Namun setelah melalui proses evaluasi dan negosiasi, nilai akhir kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp19.014.789.930,78.

Penetapan perusahaan asal Jawa Tengah sebagai pemenang tender turut menjadi bahan pembicaraan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan sejauh mana proyek dapat memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha dan tenaga kerja lokal Kalbar.

Sejumlah warga dari berbagai daerah di Kalbar melontarkan kritik keras terhadap pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belasan miliar untuk gedung parkir di Kejati Kalbar.

Mereka menilai pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati menentukan prioritas anggaran, terutama ketika masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian.

Rudi, warga Pontianak misalnya, menyoroti masih banyaknya jalan dan jembatan rusak di Kalbar yang membutuhkan perhatian langsung dibanding fasilitas penunjang instansi vertikal tersebut.

“Kalau memang parkir itu dibutuhkan, silakan dikaji. Tapi dengan anggaran sekitar Rp19,1 miliar, masyarakat tentu bertanya apakah ini benar-benar menjadi prioritas saat ini. Masih banyak jalan, jembatan, dan infrastruktur dasar yang perlu diperbaiki. Jangan sampai pembangunan yang sifatnya penunjang justru didahulukan daripada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Warga Pontianak lainnya, Subandi, menilai pemerintah daerah harusnya lebih bijak dalam menggunakan anggaran daerah. Ia menyarankan sebaiknya alokasi dana diganti untuk gedung serbaguna agar dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas oleh publik.

“Gedung serbaguna ini nantinya bisa dipakai oleh berbagai kalangan, seperti untuk membuat seminar kebangsaan, seminar anti korupsi, dan lainnya. Bahkan juga bisa digunakan masyarakat untuk acara pernikahan. Ini lebih berguna, dan ada feed back ke masyarakat, dari pada sekadar membangun lapangan parkir,” sarannya.

Ia juga mempertanyakan dengan anggaran sebesar itu, lapangan parkir seperti apa yang akan dibangun. Apakah hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

“Atau lapangan parkir untuk helikopter dan jet pribadi pejabat,” selorohnya.

Pandangan lain disampaikan Siti, warga Kabupaten Kubu Raya. Ia menilai anggaran sebesar Rp19,1 miliar akan memberikan dampak yang lebih luas apabila diarahkan kepada sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kalbar masih membutuhkan banyak perhatian di bidang pendidikan. Sekolah, fasilitas belajar, akses pendidikan dan kualitas sumber daya manusia harus terus diperbaiki. Kalau ada anggaran besar, pemerintah harus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” katanya.

Sementara, Andi, warga Singkawang, menyoroti sektor kesehatan serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar.

“Pemerintah seharusnya melihat kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Kesehatan, pendidikan dan peningkatan IPM adalah investasi jangka panjang. Kalau Rp19 miliar digunakan untuk program yang menyentuh langsung masyarakat, tentu dampaknya bisa lebih luas. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan mengapa pembangunan gedung parkir ini dianggap prioritas,” tuturnya.

Selain persoalan urgensi penggunaan anggaran daerah, minimnya transparansi dari instansi terkait seperti Kejaksaan maupun Dinas PUPR Kalbar juga membuat polemik semakin memanas.

Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dikonfirmasi terkait rencana pembangunan dengan nilai fantastis tersebut mengatakan rencana pembangunan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kalbar.

“Tanya ke PU, Pak. Kita hanya menerima,” katanya saat dihubungi Suara Pemred melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (19/8/2026).

Saat ditanya apakah pihaknya sebelumnya pernah mengajukan pembangunan gedung parkir baru, Wayan tidak menjawab lugas. Ia justru kembali meminta pertanyaan tersebut diajukan ke Dinas PU Kalbar.

“Kita hanya menerima, PU yang harus jawab. Kenapa masalahnya,” tulis Wayan.

Wayan juga tidak dapat menjawab saat ditanya, apakah saat ini lapangan parkir yang tersedia di Kantor Kejati Kalbar sudah tidak representatif untuk menampung kendaraan.

“Maka dari itu, tanyakan ke pemberinya. Saya tidak bisa menjawab,” ujarnya.

Di sisi lain, publik juga dibuat kecewa atas sikap Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Meski proyek pembangunan gedung parkir telah menjadi polemik di masyarakat, instansi ini terkesan “bungkam”.

Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, tidak memberikan respons resmi saat dikonfirmasi media terkait urgensi dan transparansi penganggaran proyek tersebut. Iskandar yang biasanya kerap menyampaikan keberhasilan pembangunan yang telah dikerjakan dinasnya, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Suara Pemred, Rabu (19/8/2026).

Renovasi Gedung

Diketahui, gedung Kejati Kalbar saat ini terbilang merupakan bangunan yang baru dilakukan renovasi. Proyek tersebut dikerjakan secara bertahap sejak 2013 dengan total anggaran mencapai Rp92,2 miliar.

Renovasi dan pembangunan gedung dikerjakan secara bertahap sejak 2013 dengan total anggaran mencapai Rp92,2 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan selama empat tahun anggaran, yakni sejak tahun 2013 hingga 2016 dan dirintis oleh enam masa Kajati Kalbar, yakni Faedhoni Yusuf tahun 2011, kemudian Kajati Tyas Muharto, M Jasman Pandjaitan, Resi Anna Napitupulu, Godang Riadi dan Warih Sadono.

Rincian anggaran pembangunan juga dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp16,5 miliar, tahap dua Rp16,1 miliar, tahap tiga 27,8 miliar, dan tahap empat sebesar Rp31,6 miliar atau dengan total anggaran sebesar Rp92,2 miliar.

Renovasi dan pembangunan gedung baru Kejati Kalbar diselesaikan pada akhir 2016. Gedung mewah empat lantai yang berdiri di atas tanah seluas 7.701 meter persegi tersebut kemudian diresmikan oleh Jaksa Agung RI, HM Prasetyo pada 24 Januari 2017.

Kajati Kalbar saat itu, Warih Sadono menjelaskan Gedung Kejati Kalbar dibangun di atas tanah hibah Pemprov Kalbar yang sebelumnya adalah Gedung Juang Kalbar. Sebagai gantinya Gedung Kejati sebelumnya di Jalan Subarkah dihibahkan kepada Gedung Juang Kalbar. (din/jee/ind)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda