Ponticity post authorSutan 27 Oktober 2016

Pengamat: Bersuami Warga Lokal, Modus Pelacur Asing di Malaysia

Photo of Pengamat: Bersuami Warga Lokal, Modus Pelacur Asing di Malaysia ILUSTRASI (says.com)
PONTIANAK– Pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai aturan imigrasi yang longgar, telah membuat praktik pelacuran warga asing cukup marak di Malaysia.  

Hal itu dikemukakan Herman Hofi  Munawar, Kamis (27/10/2016), menanggapi Dewinta (41 tahun), warga Singkawang, Kalimantan Barat, divonis dua bulan penjara karena terbukti jadi pelacur di Melaka, Rabu, (26/10/2016).
 

Dewinta ditangkap di sebuah hotel di Melaka, saat melayani pria hidung belang berusia 25 tahun warga Malaysia, pukul 11.30 waktu setempat, Kamis, 13 Oktober 2016.
 

Herman Hofi Munawar menilai, masalah pelacuran bagaikan fenomena gunung es. Di Malaysia, para pelacur asing, biasanya membayar pria lokal RM 5 ribu (Rp13,7 juta) per bulan, untuk dijadikan suami bohongan, agar bisa menekuni profesi secara aman.

“Tidak terkecuali pelacur dari Indonesia, seperti Dewinta dari Singkawang. Wali Kota Singkawang diharapkan segera mengecek, apakah ada warganya yang bernama Dewinta bepergian ke Malaysia,” kata Herman.
 

 Menurutnya, aturan imigrasi di Malaysia, seorang wanita dan pria asing yang menikah secara sah dengan warga Malaysia, langsung diberikan visa tiga bulan, sebelum akhirnya mendapat izin tinggal satu tahun yang bisa diperpanjang otomatis.

 Meski pelacuran pekerjaan ilegal di Malaysia, tapi para wanita  asing tersebut tidak bisa dihukum dengan menggunakan peraturan imigrasi, karena pernikahan mereka legal dengan pria Malaysia. Namun, mereka bisa dihukum dengan menggunakan peraturan asusila.
(aju/sut)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda