Ponticity post authorBob 31 Agustus 2021

Putusan Sidang Gugatan Surat Keterangan Waris, Eddy Rostandy Wajib Bayar Denda Rp500 Juta

Photo of Putusan Sidang Gugatan Surat Keterangan Waris, Eddy Rostandy Wajib Bayar Denda Rp500 Juta Putusan Sidang Gugatan Surat Keterangan Waris, Eddy Rostandy Wajib Bayar Denda Rp500 Juta

PONTIANAK, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, memenangkan gugatan Ordo Kapusin dalam sidang perdata perebutan harta peninggalan almarhum Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap kepada Eddy Rostandy.

Dalam putusan sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pada Senin, 30 Agustus 2021, Ketua Majelis Hakim, Pransis Sinaga meminta pihak tergugat membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp500 juta.

Hal itu tertuang di dalam salinan putusan yang dibacakan mejelis hakim. Yang mana dalam perkara pokok, majelis mengabulkan gugatan penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk sebagian.

Menyatakan tergugat II dan tergugat III konvensi atau penggugat rekonvensi serta turut tergugat III konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Menyatakan Akta Wasiat Nomor 6 tertanggal 1 Juni 1994, yang dibuat di hadapan Mangaradja Pius Sitohang pada waktu itu Notaris di Pontianak adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan penggugat dalam hal ini Ordo Kapusin adalah penerima wasiat yang sah dan satu-satunya dari almarhum Pastor Petrus Rostandy OFM Cap berdasarkan Akta Wasiat Nomor 6 tertanggal 1 Juni 1994, yang dibuat di hadapan Mangaradja Pius Sitohang.

Menetapkan penggugat sebagai pelaksana wasiat (executeur testamentair dari almarhum Pastor Petrus Rostandy OFM Cap berdasarkan Akta Wasiat Nomor 6 tertanggal 1 Juni 1994, yang dibuat divhadapan Mangaradja Pius Sitohang pada waktu itu Notaris di Pontianak.

“Oleh karenanya pelaksana wasiat berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bentuk dan nama apapun juga,” kata Pransis Sinaga.

Namun tidak terbatas pada menginventarisasi, mengurus, mengelola dan membalik namakan seluruh harta peninggalan (asset) milik almarhum Pastor Petrus Rostandy OFM Cap ke atas nama Ordo Saudara Dina Kapusin Provinsi Santa Maria Rayu Para Malaikat Pontianak (dahulu bernama Perhimpunan Biarawan-biarawan).

“Termasuk mencairkan dana-dana milik almarhum Pastor Petrus Rostandy OFM Cap pada berbagai bank, baik bank-bank di Indonesia maupun bank-bank di luar negeri,” kata Pransis Sinaga.

Dalam putusan itu juga menyatakan bahwa Akta Pernyataan Nomor 11 dan Akta Keterangan Hak Waris Nomor 20/KHW/X/2018, keduanya tertanggal 2 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan dan oleh Tjoeng Indrayani Kusuma Lestari, Notaris di Sukabumi (turut tergugat III) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menghukum tergugat II dan tergugat III konvensi atau penggugat rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp500 juta.

Menyatakan tergugat I, turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menolak gugatan penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Menolak gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi atau tergugat II dan III konvensi.

Menghukum tergugat II dan tergugat III konvensi atau penggugat rekonvensi serta turut tergugat III konvensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul selama proses persidangan ini sejumlah Rp1.696.000 (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Perkara ini sejatinya sudah menjalani proses sidang sebanyak 18 kali. Sidang pertama dimulai pada 1 Maret 2021 dengan tergugat I Thomas Tandean, tergugat II Eddy Rostandy, tergugat III Anthony Rostandy yang merupakan kakak adik dari almarhum Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap, serta turut tergugat IIIbl Tjoeng Indrayani Kusuma Lestari, Notaris di Sukabumi.

Setelah hakim mengabulkan sebagian gugatan Ordo Kapusin, Gunawan dan Jakarianto sebagai lawyer pihak Ordo Kapusin mengaku puas dengan putusan ini. Walaupun hukuman kepada tergugat untuk membayar hanya separuh dari tuntutan.

“Kalau kita lihat, putusan yang diputuskan hari ini, berdasarkan pertimbangan hukumnya sudah sangat lengkap dan mantap. Saya rasa, putusan yang dibacakan selama dua setengah jam itu putusan yang sangat objektif, walaupun masih ada kurang,” kata Gunawan.

Ia mengatakan, dalam gugatan itu penggugat diminta membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar Rp1 miliar. Namun, dikabulkan majelis hakim hanya setengahnya.

“Hanya dikabulkan separuhnya saja (immateriil). Karena Rp500 juta yang tidak dikabulkan ini harus ada rinciannya. Kenapa kita tidak ada rincian, karena ini masih pada tingkat pertama. Nanti pada tingkat kedua dan ketiga, biaya yang akan timbul itu tidak tahu jumlahnya berapa,” tegasnya.

Kabarnya, pihak tergugat akan melanjutkan banding atas putusan ini. Menurut, Gunawan, itu hak setiap pihak.

“Kalau merasa kalah, dan mau banding, itu biasa-biasa saja. Kalau mereka siap banding, ya kita juga mempersiapkan diri untuk menghadapi tingkat banding nanti,” katanya.

Sementara itu, Fransiskus, lawyer tergugat mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim ini. “Kita masih ada waktu 14 hari. Kita pikir-pikir dulu. Kemungkinan bandinglah. Banding ini kan prosesnya menilai keputusan,” tegasnya.

Ia berpandangan, dalam persidangan ini majelis hakim selalu mengedepankan hukum kanonik. Sementara mengabaikan hukum-hukum lainnya.

“Mereka menganggap pembuatan surat di notaris luar (Pontianak, Kalbar) dianggap tidak betul. Nah, coba cek akta perubahan Ordo Kapusin itu juga dibuat di luar. Artinya, sah atau tidaknya Ordo ini dibuat di luar. Kalau tidak salah di Sleman. Nah, punya Ordo tidak dibahas, punya kita dibahas,” katanya.

Awal Perkara

Bruder Stephanus Paiman OFM Cap dan para relawan FRKP JPIC tak pernah tinggal untuk memantau jalannya 18 kali persidangan tersebut. Usai persidangan Bruder Steph mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan Ordo Kapusin.

“Puji Tuhan, akhirnya kebenaran terkuak. Terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim bersama dua anggotanya serta panitera yang telah memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai fakta hukum. Semua terang benderang, hingga tidak ada lagi celah unruk kedepannya meributkan kehidupan seorang biarawan-i atau kaum religius,” katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada relawan FRKP dan media massa yang serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dalam kesempatan ini, Bruder Steph menceritakan, Pastor Petrus adalah pastor yang diamanahi mengelola beberapa asset dari Ordo Saudara Dina Kapusin pengikut Santo Fransiskus dari Asisi.

Pastor Petrus mengikatkan dirinya pada ordo atau konggregasi yang berarti dia melepaskan segala hak pribadinya dengan saudara sedarah atau saudara kandung.

Sebagai biarawan-biarawan Kapusin (OFM Cap), tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Pastor Petrus memutuskan untuk hidup membiara dalam Ordo Saudara Dina Kapusin, yang nerupakan pengikut Santo Fransiskus dari Asisi.

Setelah mengucapkan Kaul Kekal atau Janji bertarak seumur hidup, maka terikat dengan tiga Kaul, yakni Kaul Kemiskinan (tak terikat dengan harta duniawi), Kaul Ketaatan (taat pada pembesar dalam ordo atau Paus di Roma) dan Kaul Kemurnian alias tidak menikah atau selibater.

Dengan pilihan tersebut, maka ia lepas dari keluarga sedarah atau keluarga kandung dan terikat dengan keluarga baru, yakni ordo atau persaudaraan Kapusin.

Semua harta atas namanya, menjadi milik ordo atau gereja dan ini sudah diatur dalam Hukum Gereja atau Hukum Khusus, yang diakui oleh Negara, di bawah Konfrensi Wali Gereja (terdaftar di KWI).

Pada suatu ketika Pastor Petrus meninggal karena sakit. Ia dimakamkan di pemakaman para pastor-bruder Kapusin di Pemakaman Katolik Santo Yusup, Sungai Raya.

“Dengan demikian dan sesuai aturan, maka apapun harta bergerak dan tak bergerak yang atas nama almarhum, dengan sendirinya menjadi milik Persaudaraan Kapusin,” kata Bruder Steph.

Namun masalah muncul, di mana lima saudara kandung almarhum Pastor Petrus mengklaim bahwa harta yang ditinggalkan olehnya adalah milik mereka para waris.

Eddy Rostandy mulai memblokir tanah, surat-surat di bank dan lainnya, yang atas nama almarhum Pastor Petrus dengan dasar Akte Waris Notaris di Sukabumi tersebut.

Perhimpunan Biarawan Kapusin pun menunjuk Bruder Steph untuk menangani kasus ini, karena dianggap ia akan berlaku netral.

Terutama terkait tugasnya sebagai Ketua JPIC OFM Cap, yaitu Justice, Peace of Creation and Integrity atau Keadilan, Kedamaian, dan Keutuhan Semesta Alam.

Eddy Rostandy sendiri, telah mendatangi Bruder Steph dengan membawa seorang pengacara (sebelum Fransiskus) dan minta agar Ordo Kapusin serta Yayasan Widya Dharma mengembalikan biaya pengobatan almarhum Pastor Petrus yang saat itu sakit.

Akhirnya, karena Ordo Kapusin dan Yayasan Widya Dharma merasa sangat-sangat terganggu, maka mengajukan gugatan ke PN Pontianak, dengan unsur gugatan adalah surat keterangan waris yang dibuat oleh keluarga Pastor Petrus di Sukabumi.

Dan pada akhirnya, Ordo Kapusin dan Yayasan Widya Dharma menjadi pemenang dalam perkara panjang ini. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda