PONTIANAK, SP - Kesultanan Pontianak mendorong penguatan sinergi dan regulasi daerah sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam dialog terbuka bertajuk “Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan demi Kelestarian Alam dan Masa Depan Kalimantan Barat” yang digelar di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Forum yang dikemas dalam agenda Ngopi Bareng tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyerap berbagai gagasan dan pengalaman lapangan terkait persoalan karhutla sekaligus mencari langkah pencegahan yang dapat diterapkan secara bersama.
Sultan Pontianak IX, Syarif Melvin Alkadrie, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya dialog yang melibatkan berbagai unsur dalam merumuskan langkah pencegahan karhutla.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi atau sektor saja. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berangkat dari persoalan yang terjadi di lapangan.
Istana Kadriah dalam forum tersebut menjadi ruang bertemunya berbagai pandangan mengenai kondisi lingkungan Kalimantan Barat, khususnya persoalan kebakaran lahan yang terus menjadi tantangan setiap tahun.
Soroti Tata Kelola Air dan Data Lahan
Salah satu isu yang mengemuka dalam dialog adalah pentingnya pendataan dan pemetaan lahan yang akurat. Data yang jelas dinilai dibutuhkan agar pemerintah dan pemangku kepentingan memiliki gambaran mengenai wilayah rawan maupun wilayah yang telah terdampak karhutla.
Selain persoalan data, peserta juga menyoroti pentingnya memperkuat peran struktur pemerintahan di tingkat bawah. Pemerintah di tingkat desa dan kelurahan dinilai memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan kondisi masyarakat dan lingkungan.
Persoalan tata kelola air juga menjadi perhatian. Pembenahan manajemen air di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya dinilai penting dalam menghadapi kondisi lingkungan yang semakin rentan terhadap kekeringan dan kebakaran lahan.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi. Upaya pencegahan membutuhkan perencanaan, data, pengelolaan lingkungan serta kebijakan yang terintegrasi.
Kemenkum Siap Kawal Regulasi
Dalam dialog tersebut, Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat turut memberikan perspektif dari sisi pembentukan regulasi.
Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Ia menyampaikan dukungan terhadap gagasan yang berkembang dalam forum, khususnya dalam memastikan berbagai kebutuhan di lapangan dapat diterjemahkan ke dalam regulasi daerah yang memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki tugas dalam proses pembentukan produk hukum daerah, termasuk verifikasi, inventarisasi, harmonisasi dan evaluasi regulasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, berbagai gagasan yang lahir dari forum di Istana Kadriah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan regulasi daerah terkait pencegahan karhutla.
Kesultanan Jadi Ruang Kolaborasi
Forum di Istana Kadriah tidak hanya menjadi ruang diskusi mengenai persoalan karhutla, tetapi juga menunjukkan peran Kesultanan Pontianak dalam membuka ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan berbagai kelompok yang memiliki perhatian terhadap lingkungan.
Sultan Pontianak IX, Syarif Melvin Alkadrie, menempatkan dialog inklusif sebagai salah satu cara untuk menghimpun gagasan dan pengalaman dari berbagai pihak.
Persoalan karhutla sendiri memiliki dimensi yang luas. Selain berkaitan dengan kondisi lingkungan, kebakaran lahan juga bersinggungan dengan tata ruang, pengelolaan air, pemanfaatan lahan, penegakan hukum serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, secara terpisah menyambut baik hasil dialog tersebut. Ia menginstruksikan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menindaklanjuti poin-poin yang berkembang bersama pemerintah daerah.
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan Kesultanan Pontianak, tokoh masyarakat dan peserta dialog akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan produk hukum daerah yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dari Istana Kadriah, pesan yang mengemuka cukup jelas: pencegahan karhutla membutuhkan kerja bersama, bukan sekadar respons ketika api sudah muncul.
Penguatan data, tata kelola air, keterlibatan pemerintah di tingkat bawah, kesadaran masyarakat serta regulasi yang tepat menjadi bagian yang perlu berjalan secara beriringan.
Melalui dialog tersebut, Kesultanan Pontianak membuka ruang kolaborasi untuk mempertemukan berbagai perspektif. Sementara Kanwil Kemenkum Kalbar mengambil peran dalam mengawal agar gagasan dan kebutuhan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang sesuai.
Upaya menjaga Kalimantan Barat dari ancaman karhutla pun tidak berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi diarahkan pada pembenahan sistem pencegahan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (*)