PONTIANAK, SP – Borneo Harapan Nusantara (BHN) menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Namun, proses hukum tersebut dinilai harus dibangun di atas data, fakta, bukti serta hubungan hukum yang jelas. Dengan demikian, pihak yang dimintai pertanggungjawaban benar-benar dapat ditentukan berdasarkan peran, kewajiban dan keterkaitannya dengan peristiwa karhutla, bukan semata-mata karena status atau keberadaannya di sekitar lokasi kejadian.
Ketua Umum BHN Dr. Drs. Alexius Akim, M.M. bersama Sekretaris Jenderal BHN Marius Marcellus TJ., S.H., M.M. menegaskan, hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum merupakan bagian dari mekanisme perlindungan lingkungan yang harus dihormati.
BHN menyebut hak masyarakat untuk mengajukan gugatan terkait persoalan lingkungan telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menggunakan jalur hukum ketika memiliki dasar dan kepentingan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, menurut BHN, gugatan karhutla perlu disusun secara komprehensif dengan dukungan data dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Bagi kami, hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum tentu harus dihormati. Namun, setiap gugatan harus dibangun berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan peran, kewajiban dan bukti yang memiliki hubungan hukum dengan kejadian karhutla,” ujar Alexius Akim.
Peta Hubungan Hukum Harus Jelas
Menurut BHN, dalam menyusun gugatan terkait karhutla perlu dibangun peta hubungan hukum yang jelas. Peta tersebut setidaknya menggambarkan titik api, lokasi kebakaran, status lahan atau kawasan yang terbakar, pihak yang memiliki hak maupun menguasai dan mengelola kawasan, hingga kewajiban pencegahan yang melekat pada masing-masing pihak.
Fakta mengenai bagaimana kebakaran terjadi juga harus diperjelas. Mulai dari sumber api, lokasi awal kebakaran, kronologi kejadian, kondisi lahan, cuaca dan hidrologi, luas areal terbakar, hingga hubungan sebab-akibat antara suatu tindakan atau kelalaian dengan terjadinya kebakaran.
Demikian pula dengan dampak yang ditimbulkan, seperti asap, pencemaran, kerusakan lingkungan, masyarakat yang terdampak serta bentuk dan nilai kerugian, harus didukung bukti yang memadai.
Identifikasi terhadap calon tergugat juga harus dilakukan secara hati-hati. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dapat berasal dari pemerintah, pihak yang memiliki penguasaan faktual, pemegang izin, pengelola kawasan maupun pihak lainnya, sepanjang terdapat bukti yang menunjukkan hubungan hukum dengan peristiwa yang terjadi.
BHN juga menilai hubungan antara posita atau dasar-dasar gugatan dengan petitum atau tuntutan harus disusun secara jelas. Fakta dan bukti yang telah diperoleh harus dibedakan dari fakta hukum yang masih dalam proses verifikasi, dugaan yang masih membutuhkan pembuktian maupun pendapat ahli.
“Jangan sampai fakta, dugaan dan kesimpulan hukum bercampur menjadi satu. Kita harus membedakan apa yang sudah terbukti, apa yang masih diverifikasi dan apa yang masih membutuhkan pembuktian. Dengan cara itu, proses hukum dapat berjalan objektif dan tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar,” kata Marius Marcellus TJ.
Pertanggungjawaban Berdasarkan Peran dan Bukti
BHN menegaskan, pertanggungjawaban atas karhutla tidak dapat dibebankan secara otomatis kepada kelompok tertentu. Baik korporasi, masyarakat, pemerintah desa maupun organisasi tertentu, semuanya harus dilihat berdasarkan peran dan kewajiban hukumnya.
Apabila kebakaran terjadi di kawasan yang dikuasai atau dikelola badan usaha, kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian, pemadaman serta kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan hukum harus diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan membuktikan kebakaran berasal dari tindakan individu atau kelompok masyarakat yang melakukan pembakaran secara melawan hukum atau lalai hingga menyebabkan kerusakan, pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertanggungjawaban tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan status sebagai korporasi, masyarakat, pemerintah desa maupun kelompok tertentu. Yang harus dilihat adalah siapa melakukan apa, apa kewajibannya, apakah kewajiban tersebut dijalankan, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan terjadinya kebakaran. Semua itu harus dibuktikan,” tegas Alexius.
BHN menilai tidak tepat apabila setiap kejadian karhutla di Kalimantan Barat secara serta-merta dibebankan kepada korporasi. Demikian pula masyarakat tidak dapat langsung dituduh sebagai penyebab kebakaran tanpa adanya pembuktian.
Sumber api, lokasi awal kebakaran, kondisi lahan, penguasaan kawasan serta hubungan sebab-akibat harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan data dan hasil penyelidikan.
Organisasi Sektor Perlu Diperkuat
Dalam konteks pencegahan, BHN juga mendorong evaluasi terhadap peran organisasi sektor seperti Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta organisasi sektor terkait lainnya.
Evaluasi tersebut, menurut BHN, terutama berkaitan dengan fungsi masing-masing organisasi dalam mendorong pencegahan, pembinaan anggota, peningkatan kapasitas, pertukaran informasi serta penguatan komitmen pengendalian karhutla di Kalimantan Barat.
Namun, BHN menegaskan organisasi-organisasi tersebut tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas setiap kejadian karhutla.
Apabila terdapat kewajiban atau fungsi tertentu yang secara hukum melekat pada organisasi dan kemudian terbukti tidak dijalankan, aspek tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa dan Masyarakat Juga Berperan
BHN juga menilai pemerintah desa memiliki posisi penting dalam sistem pencegahan karhutla karena berada paling dekat dengan masyarakat dan wilayah yang rawan terjadi kebakaran.
Karena itu, perlu dilihat sejauh mana pemerintah desa menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, membangun sistem peringatan dini, memiliki aturan atau peraturan desa terkait pembukaan maupun pembakaran lahan sesuai ketentuan dan kearifan lokal, melakukan pembinaan serta pencegahan, hingga membentuk atau mendukung kelompok masyarakat peduli api.
Tindak lanjut terhadap laporan kebakaran serta koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota, juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Meski demikian, kepala desa tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara otomatis hanya karena kebakaran terjadi dalam wilayah administratifnya.
Menurut BHN, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya kewajiban, tindakan atau kelalaian yang memiliki hubungan hukum dengan kejadian karhutla.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Perlindungan lingkungan bukan semata-mata menjadi kewajiban pemerintah maupun dunia usaha.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan karhutla berasal dari tindakan individu atau kelompok masyarakat yang melanggar hukum atau lalai hingga menyebabkan kerusakan, proses hukum tetap harus dilakukan secara objektif.
Masyarakat tetap harus mendapatkan perlindungan apabila menjadi korban, namun individu atau kelompok yang terbukti menjadi sumber kebakaran juga harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Data Menjadi Dasar Pembuktian
BHN menilai setiap proses hukum dan pengambilan kesimpulan mengenai karhutla harus menggunakan data yang dapat diverifikasi.
Data tersebut antara lain titik dan koordinat awal kebakaran, informasi hotspot dan citra satelit, luas areal terbakar, status serta penguasaan lahan, pemegang izin atau hak, kronologi dan penyebab kebakaran, kondisi cuaca dan hidrologi, kualitas udara serta jumlah masyarakat yang terdampak.
Selain itu, bentuk dan nilai kerugian, hasil pemeriksaan ahli, tindakan pencegahan, pemadaman dan pemulihan juga perlu menjadi bagian dari data yang diperiksa.
Dengan basis data yang jelas, masyarakat dapat membedakan antara fakta, dugaan, hasil penyelidikan dan kesimpulan hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari kesimpulan yang terburu-buru sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan pembuktian.
Penyelesaian Tak Berhenti pada Ganti Rugi
BHN berpandangan, apabila proses hukum dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, penyelesaiannya tidak seharusnya berhenti pada tuntutan ganti rugi.
Setidaknya terdapat empat hal yang perlu berjalan bersama, yakni pertanggungjawaban, pemulihan, pencegahan dan pembenahan tata kelola.
Pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum. Pemulihan ditujukan kepada masyarakat yang dirugikan serta lingkungan yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, pencegahan dilakukan dengan memperkuat sistem agar karhutla tidak terus berulang. Pembenahan tata kelola perlu melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pemegang izin, masyarakat, organisasi maupun asosiasi sektor dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.
BHN juga mendorong penggunaan basis data yang sama oleh aparat dan pemangku kepentingan untuk mencegah perbedaan data yang dapat menimbulkan persoalan dalam proses penanganan karhutla.
Penguatan peran DKN, APHI, GAPKI, organisasi sektor terkait serta organisasi masyarakat sipil juga dinilai penting dalam pencegahan, pembinaan, peningkatan kapasitas dan pengawasan sesuai fungsi masing-masing.
Pemerintah desa didorong memperkuat edukasi, pencegahan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat serta koordinasi dengan instansi terkait, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla.
Pada saat yang sama, masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan.
Keterbukaan data karhutla kepada masyarakat juga dinilai penting agar setiap proses penyelesaian perkara dapat dipahami berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
BHN berharap proses hukum terhadap karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya menghasilkan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menghadirkan pemulihan bagi masyarakat, pemulihan lingkungan, penguatan pencegahan serta perbaikan tata kelola.
Karhutla, menurut BHN, tidak semestinya berhenti pada arena saling menyalahkan. Persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, perkebunan dan sektor lainnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penguatan masyarakat desa, peningkatan kepatuhan dunia usaha serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan oleh pemerintah menjadi bagian penting untuk membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Bersama Masyarakat, Menjaga Alam, Membangun Harapan.” BORNEO HARAPAN NUSANTARA (BHN). (*)