Ponticity post authorelgiants 31 Oktober 2021

Besi Kuning Pedang Samurai, Kepala Pening Suami Minta Cerai, Maknyah Kehilangan SHM karena Tergiur Samurai Rp15 Triliun

Photo of Besi Kuning Pedang Samurai, Kepala Pening Suami Minta Cerai, Maknyah Kehilangan SHM karena Tergiur Samurai Rp15 Triliun

PONTIANAK, SP – Tergiur harga Samurai Rp15 triliun, sebuah komplotan beranggotakan oknum Notaris, oknum dokter dan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi terkenal di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menyebabkan raibnya Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah seorang maknyah.

Langkah instans untuk kaya mendadak, tanpa logika dan akal sehat, telah mendorong para pihak melakukan perbuatan melawan hukum, setelah mendengar isu ada uang Rp15 triliun, jika Samurai Tiga Tombol laku terjual di PT Original, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Tujuh orang patut diduga komplotan, terdiri dari Aap (1), Ail (2), seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Mnm (3), oknum dokter PNS inisial Btr (4), Man (5), Ahd (6) dan seorang oknum notaris inisial Cbn (7).

Dari data kependudukan, Aap pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dan 6 lainnya pemilik KTP Kota Pontianak.

Notaris inisial Cbn dan dokter PNS inisial Btr tinggal di Pontianak Timur, sementara dosen inisial Mnm tinggal di Pontianak Selatan.

Maknyah dimaksud bernama Margaret Sui Luan (47 tahun), sebagai korban, beralamat di Jalan Panglima Aim, Pasar Seruni, Blok A, Nomor 1, RT/RW 001/005, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

“Masih menunggu hati nurani Polisi atas laporan saya sejak September 2020, untuk melakukan tindakan hukum terhadap 7 orang komplotan, karena 6 orang di antaranya tinggal dan menetap di Pontianak,” kata Sui Luan di Kantor Redaksi Harian Suara Pemred, Pontianak, Minggu, 31 Oktober 2021.

Sui Luan mengatakan, minimal SHM rumahnya nomor 14.01.02.04.1.02312, mesti segera dikembalikan, karena tidak akan bisa balik nama kepada siapapun, lantaran sudah diblokir di Kantor Pertanahan Kota Pontianak sejak 5 Oktober 2020.

Dikatakan Sui Luan, telah mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat penipuan yang dilakukan 7 orang tersebut, di luar sertifikat hak milik yang masih ditahan oknum notaris inisial cbn.

Peran Para Komplotan

Dikatakan Sui Luan, para pelaku memiliki peran sebagai berikut. Peran Aap sebagai pemilik samurai bertombol tiga (1 tombol diklaim dihargai Rp5 triliun, sehingga 3 tombol diklaim dihargai Rp15 triliun).

Lalu, Ail, seorang oknum dosen PNS inisial Mnm, oknum dokter PNS inisial Btr, Man, Ahd berperan menghubungi Su Luan sebagai perpanjanganan tangan dari Samian, Untung dan Eko dari PT Original, Surabaya, sebagai calon pembeli.

Seorang oknum notaris inisial Cbn, berperan sebagai penerbit akta perjanjian perikatan untuk juel beli, nomor 9, tanggal 19 September 2020, atas sertifikat hak milik nomor 2312/1990, seluas 158 meter persegi sebagai jaminan.

Kronologis kejadian sebagai berikut. Pada Sabtu, 5 September 2020, Mnm dan Btr menghubungi Sui Luan, bahwa Ail memiliki Samurai Tombol 3 seharga Rp15 triliun.

Senin, 7 September 2020, ail membicarakan transaksi dengan Untung dari PT Original, Surabaya, tentang teknis transaksi. Di situ dijelaskan, tidak ada jaminan, terpenting saling percaya.

Pada Rabu, 9 September 2020, Mnm, Btr dan Man, mendatangi rumah Sui Luan, membicarakan kedatangan, Aap, pemilik Samurai.

Status Aap, kemudian menimbulkan pertanyaan. Karena awalnya mengklaim berasal dari Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, dari Suku Dayak, tapi kemudian pengakuan berubah berasal dari Jawa Timur, sebagai kerabat Sultan Hamengkubuwono IX.

Pada Kamis, 10 September 2020, Aap selaku pemilik Samurai, tidak jadi datang ke Pontianak, sesuai kesepakatan. Dihubungi Jumat, 11 September 2020, Aap, mengaku baru akan datang ke Pontianak, Sabtu malam, 11 September 2020.

Sui Luan ditelepon Btr dan Mnm, untuk datang ke Hotel Mastro, Pontianak, Minggu, 13 September 2020.

Di Hotel Maestro, Pontianak, sudah ada Aap dan Ail. Sui Luan menghubungi Untung dari PT Original dari Surabaya. Dalam pembicaraan, dibahas komisi para pihak, dan kemudian dalam perkembangan, Sui Luan dipaksa memberikan jaminan berupa sertifikat tanah oleh notaris inisial Cbn.

Senin, 14 September 2020, Btr menghubungi Sui Luan, tentang kepastian membawa notaris insial Cbn untuk dipertemukan dengan Aap.

Selasa, 15 September 2020, aap menunjukkan tumpukan uang Rp100 juta, sebagai bukti kesungguhan, dengan syarat Sui Luan, dapat memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik.

Sui Luan, kemudian mendatangi Sabulan, tempat menggadaikan sertifikat hak milik atas pinjaman uang sebelumnya. Karena pertemanan Sui Luan dan Sabulan, cukup baik, maka sertifikat hak milik sebagai jaminan diserahkan kepada Sui Luan.

Kamis, 17 September 2020, Untung dari PT Original, Surabaya, datang ke Potianak, menemui berbagai pihak.

Sabtu, 19 September 2020, notaris cbn meneror Sui Luan, akan melakukan tindak kekerasan jika tidak mau menyerahkan sertifikat hak milik, sebagai jaminan.

Sui Luan, Minggu, 20 September 2020, mendatangi notaris Cbn, tentang pengembalian sertifikat hak milik sebagai jaminan.

Di sini, notaris Cbn berjanji, pasti mengembalikan sertifikat hak milik jika seluruh tahapan transaksi sudah selesai.

Senin, 21 September 2020, Sui Luan mendiskusikan dengan notaris Cbn tentang teknis keberangkatan para pihak sebanyak 7 orang disebutkan di atas ke Surabaya, menemui manajemen PT Original.

Sui Luan diteror

Teknis keberangkatan ke Surabaya, disepakati sepenuhnya dibiayai PT Original, bertujuan mengetes originalitas samurai 3 tombol senilai Rp15 triliun. Jika dinyatakan original/asli pasti dibeli sesuai kesepakatan, yaitu Rp15 triliun.

“Ternyata para pihak, aap, ail, seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial mnm, oknum dokter PNS inisial btr, man, ahd dan seorang oknum notaris inisial cbn, membatalkan secara sepihak rencana keberangkatan ke Surabaya, saat tiket pesawat sudah dibeli,” kata Sui Luan.

Sui Luan mengatakan, “Tidak disebutkan alasan pembatalan. Saya semenjak pembatalan sepihak setelah Senin, 21 September 2020, tidak pernah terima uang dari siapapun, tapi sertifikat hak milik saya malah ditahan oknum notaris cbn, dengan dalih sudah dibawa aap ke Malang.”

Sui Luan menuturkan, akhir-akhir ini hampir tiap hari diteror kelompok yang patut diduga ada kaitan dari 7 orang disebutkan di atas.

Malah setiap kali orang tidak dikenal datang ke rumah, mengatakan, rumah Sui Luan, sudah milik aap yang sekarang berdomisili di Malang.

“Ada dari Kantor Bank Universal, menelepon, bahwa seseorang bernama Andi, warga Jungkat, Kabupaten Mempawah, mengajukan permohonan kredit, dengan agunan sertifikat rumah saya. Saya jelas membantah karena rumah saya tidak pernah dijual kepada siapapun,” kata Sui Luan.

Sui Luan, mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Asosiasi Notaris, Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Tiga instansi ini semuanya berkesimpulan, ada unsur pidana, sehingga pelakunya mesti segera ditangkap Polisi.

Dikatakan Sui Luan, jika dilihat dari perkembangan terakhir, otak sindikatnya adalah aap yang sekarang berada di Kota Malang.

“Minimal aap harus segera ditangkap Polisi,” kata Sui Luan, “Peran cbn, oknum notaris di Pontianak, karena menyerahan sertifikat hak milik saya kepada aap, tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya sama sekali tidak punya ikatan utang-piutang dengan aap.”

Atensi Mabes Polri

Martinus Ekok, SH, kuasa hukum Margaret Sui Luan, mengatakan, modus penipuan bermodus jual-beli benda keramat samurai sakti, sudah dilaporkan Sui Luan ke Polisi Resort Kota Pontianak, 28 Stepember 2020.

Pengaduan direspons Polisi Resort Kota Pontianak, dalam suratnya kepada Sui Luan tanggal 30 September 2020.

Tapi dalam surat Polisi Resort Kota Pontianak kepada Sui Luan, tanggal 28 Desember 2020 dan 10 Maret 2021, disebutkan, tidak ada unsur pidana di balik kasus yang dilaporkan.

Tidak terima, Sui Luan, membuat laporan ke Kepala Polisi Repulbik Indonesia di Jakarta, 24 Februari 2021.

Sui Luan, dalam laporan ke Kepala Polisi Republik Indonesia, 24 Februari 2021, sudah menyebut masing-masing peran 7 orang, yaitu aap, ail, seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial mnm, oknum dokter PNS inisial btr, man, ahd dan seorang oknum notaris inisial cbn.

Atas atensi Markas Besar Polisi Republik Indonesia ari Jakarta, akhirnya Polisi Daerah Kalimantan Barat, mengeluarkan surat klarifikasi laporan pengaduan penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kepada Sui Luan, tanggal 10 Maret 2021.

Dalam klarifikasi nomor R/07/III/WAS.2.4/2021/Itwasda, tanggal 10 Maret 2021, menyebutkan, proses penyelidikan masih dilanjutkan.

“Sekarang masih menunggu langkah lebih lanjut dari Polisi Daerah Kalimantan Barat. Kalau nanti sampai berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3, kami langsung melayangkan gugatan praperadilan kepada Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat,” ancam Martinus Ekok.

Dikatakan Martinus Ekok, aap, ail, seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial mnm, oknum dokter PNS inisial btr, man, ahd dan seorang oknum notaris inisial cbn, sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana dengan menyembunyikan sertifikat hak milik keluarga Sui Luan.

Posisi Sui Luan, menurut Menurut Martinus Ekok, hanya sebagai penghubung dengan calon pembeli samurai yang diklaim senilai Rp15 triliun, yaitu PT Original yang berkedudukan di Surabaya.

“Bukti kesungguhan, Sui Luan mengurus teknis keberangkatan ke Surabaya, membawa samurai tombol tiga untuk dites keasliannya oleh PT Original. Biaya keberangkatan ditanggung PT Original, tapi 7 orang ini membatalkan keberangkatan secara sepihak, dan kemudian SHM Sui Luan yang di tangan oknum notaris cbn, tidak dikembalikan,” kata Martinus Ekok.

Penipuan Kesaktian Samurai

Polisi Republik Indonesia (Polri) telah seringkali membongkar kasus penipuan berkedokan kesaktian samurai.

Di antaranya, Polisi Resort Kota Batu, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, 24 September 2020, menahan Atin dan Sutris sebagai tersangka penipuan, mengaku dukun sakti.

Atin dan Sutris, memperdaya korban dengan jimat dan dupa, keduanya mengaku bisa mendatangkan pedang samurai King Roll asli Jepang, korban pun tergiur karena harga samurai ini mencapai triliunan rupiah, kedua pelaku minta biaya ritual, korban pun menurut saja.

Celakanya, samurai dijanjikan tidak sampai sesuai harapan. Selama 4 tahun beraksi, pelaku sudah meraup Rp18 juta dari korban, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Seorang mantan kontraktor pemborong mengaku jadi korban penipuan dengan modus mendapatkan barang gaib di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Y (57), Kelurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, ini, mengaku sampai menderita lebih dari setengah miliar rupiah. Y akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

“Keluarga berkumpul dan menyadarkan saya bahwa saya sudah tertipu sehingga akhirnya melaporkannya ke polisi,” kata Y di rumahnya, Rabu, 22 September 2021.

Andi ini mengenalkan H pada Y. H sampai bertandang ke rumah Y di Nanggulan. Saat itu, H mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai roll. Benda itu nantinya akan dijual dengan harga fantastis lalu uangnya dibagi berdua. Y mengaku tergiur.

Terlebih, Y sedang mengalami utang yang cukup besar sejak usaha kontraktornya bangkrut. Usaha menarik pusaka itu dilakukan di rumah Y dengan H menjanjikan usaha menunjukkan hasil dalam satu tahun.

Karenanya, Y menyediakan apa yang disyaratkan, seperti lemari untuk samurai yang nanti muncul secara gaib. Selama itu, H mulai berulah.

H sering meminta syarat berbagai hal, terutama uang yang harus disediakan segera karena alasan pembeli samurai roll sudah menunggu maupun alasan lain yang rata-rata mirip.

Y mentransfer uang ke rekening seorang perempuan yang diakui H sebagai mantan istrinya. Y mengaku seolah terhipnotis. Ia mengakui begitu mudah mengiyakan saja setiap permintaan uang tersebut.

“Kayak orang kena hipnotis atau apa, adanya hanya ya dan ya saja. Mau mundur sudah telanjur, mau berhenti kok begini terus,” kata Y.

Y mentransfer berulang kali selama hampir dua tahun. Ia mengaku uangnya sampai habis. Y bahkan mencari pinjaman uang, baik pada anak, kerabat, sahabat maupun tetangga. Bahkan, Y meminjam uang kepada rentenir.

Semua ditransfer ke rekening seseorang yang dikatakan H sebagai istrinya. “Setiap mengirim uang Rp500.000, satu juta, dua juta. Kan bisa ratusan juta kalau satu tahun,” kata Y.

“Yang terbesar Rp35 juta,” kata Y.

Setelah hampir dua tahun, samurai gaib yang diharap itu tidak muncul juga. Sementara, hutang Y menggunung. Y sampai sakit dan terpaksa mondok selama dua pekan. Y memerinci kerugiannya bisa hampir Rp600 juta.

“Saya habis-habisan,” kata Y.

Akhirnya, anak dari Y mengetahui kalau Y terlibat utang setelah rentenir menyita televisi dan lemari es miliknya.

“Keluarga kemudian berkumpul dan menegaskan kalau saya ini tertipu,” kata Y.

Keluarga inti dari Y dan kakak adik dari Y berkumpul di rumah setelah mengetahui kasus ini. Mereka menyidang Y hingga terungkap usaha menarik samurai roll ini. Keputusan diambil rapat keluarga saat itu.

Mereka lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada 28 Agustus 2021. Pada polisi, Y menyerahkan bukti transfer yang masih tersimpan, di antaranya 45 lembar bukti transfer bank Bank Central Asia total Rp112,200 juta dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI link total Rp18,180 juta.

“Kalau mau melihat berapa banyak transfer itu, ya, bisa ditunjukkan, karena semua transfer,” kata Y.

Kasubag Hubungan Masyarakat Polisi Resort Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, polisi menangkap pelaku di persembunyiannya, Selasa, 21 September 2021.

Nengrah Jeffry membenarkan, H ditangkap karena kasus penipuan ini.

“Bahwa (modus) tersangka dapat menarik samurai roll secara gaib dan korban disuruh membeli persyaratan ritual dengan cara mentransfer ke rekening,” kata Nengah Jeffry.

Polisi menerima laporan Y pada 28 Agustus 2021. Sejak itu, penyidik berupaya menemukan pelaku meski cukup sulit karena mobilitas H yang tinggi.

“Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan saat situasi dianggap baik dilakukan penangkapan,” kata Nengah Jeffry.

Polisi lantas menjerat H dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 372 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.

Iklan Kesaktian Samurai

Bunyi iklan di forum jual beli online itu sungguh memikat. "Dicari pedang samurai king roll tombol 3 dan 5 asli. Banderol Rp5 miliar.” 

Sebuah grup facebook kolektor samurai memunculkan iklan serupa dan terbaca angka rupiah sangat fantastis.

"Samurai selendang Rp15 triliun-Rp25 triliun per 1 bilah. Samurai roll Rp10 triliun-Rp25 triliun per tombol."

Iklan itu masih beredar hingga hari-hari ini. Bunyi iklan itu menyertakan catatan, jika barang yang dimaksud lulus tes oleh mediator sekaligus tester dan pembeli (buyer).

Syarat utama, pedang harus lolos uji panas peniti, antimagnet dan putus paku 12 centimeter. Iklan itu menyertakan nomor kontak dan email pihak yang menyebut dirinya mediator.

Dalam iklan itu ditentukan mediator akan mendapatkan bagian 50 persen hasil transaksi pedang samurai tersebut. 

Ironisnya, akal sehat dan nalar menjadi hilang. Tanpa dilakukan verifikasi masyarakat menjadi mudah terperdaya. (tim lapsus)

Sejarah Samurai dari Mongolia

SEBUAH teks dari abad ke-17 yang sudah diterjemahkan mengungkap 12 aturan pedang yang harus diikuti oleh samurai untuk memenangkan pertarungan.

Teks berjudul “12 Aturan Pedang” tersebut diturunkan oleh seorang samurai kelahiran 1560 yang telah memenangkan 33 duel dalam hidupnya, Ito Ittosai.

Menurut para peneliti, Ittosai tidak pernah menuliskan aturan ini, tetapi menyampaikannya ke murid-muridnya secara oral.

Keturunan dari murid-murid Ittosai-lah yang kemudian merekamnya dalam bentuk tulisan. Salah satu aturan Ittosai bernama “pohon pinus di tengah angin”.

Aturan ini mengingatkan samurai untuk tidak terjebak dalam ritme musuhnya dengan melupakan ritme sepenuhnya.

Aturan lain yang bernama “mata hati” mengajarkan agar samurai tidak melihat samurai dengan mata, melainkan pikiran.
Live Science, Rabu, 19 Juni 2019, penerjemah teks Eric Shahan berkata bahwa aturan ini mungkin membuat samurai terkesan memiliki supernatural.

Namun, yang dimaksud oleh Ittosai adalah menggunakan penglihatan periferal (peripheral vision) yang tidak menjadi pedang musuh sebagai titik fokus.

Dengan demikian, samurai bisa meningkatkan refleksnya dalam pertarungan. Lalu, ada aturan lain yang bernama “hati seekor rubah”.

Aturan ini mengingatkan samurai untuk tidak kelewat berhati-hati seperti rubah yang suka menengok ke belakang untuk melihat ada tidaknya pemburu.

Menurut Ittosai, samurai yang ragu-ragu untuk bertindak akan diserang oleh musuhnya pada momen tersebut.

“Oleh karena itu, penting bagimu untuk menghapuskan semua keraguan akan teknikmu. Kamu harus sungguh-sungguh melatih dirimu hingga kosong,” ujar aturan Ittosai.

Selain aturan-aturan untuk memenangkan pertarungan, teks itu juga berisi dua doa magis yang diklaim bisa meningkatkan jiwa dan pikiran seorang samurai.

Salah satunya menyuruh samurai untuk membuat beberapa karakter tulisan Sanskrit di telapak mereka, termasuk karakter yang menggambarkan setan Oni.

Samurai kemudian mengatupkan kedua telapak tangannya, mengucapkan doa dan memutar tangannya sekali sambil menyebut “Un!” secara keras.

Gerakan ini kemudian diikuti dengan tepukan sekali dan menggosok-gosok telapak tangan.

Menurut Shahan, kedua doa ini mungkin digunakan samurai untuk bermeditasi atau menghipnotis diri.
Sejarah Samurai di mulai pada zaman dahulu, pada masa negera Jepang menjajah negara-negara kecil di dunia. Termasuk negara Mongolia.

Pada saat Jepang menjajah Mongolia, di negara tersebut mempunyai satu orang ahli pembuat pedang yang memang keahliannya di dunia tiada duanya.

Pasukan Jepang meminta ke orang itu untuk membuatkan senjata yang sangat ampuh dan tiada banding di dunia. Proses waktu berjalan, maka di buatkanlah suatu senjata yang bernama Samurai.

Pembuatan samurai dibuatkan untuk satu pasukan khusus dari Jepang yang ahli dalam ilmu bela diri.

Akhirnya di buatkan oleh seorang ahli pembuat pusaka dari Mongolia itu: 1 samurai yang dinamakan king roll, 11 samurai yang dinamakan hand roll, 11 Samurai yang dinamakan roll, dan 20 samurai selendang dari tiap-tiap samurai roll.

Setelah Jepang dibuatkan senjata yang dinamakan Samurai oleh orang ahli senjata dari Mongolia dan pembuatannya selesai semua, ahli pembuat senjata dari Mongolia itu sama pasukan Jepang dibunuh.

Tujuan pasukan Jepang dengan membunuh ahli senjata Mongolia tersebut biar Samurai ini tidak ada yang bisa meniru.

Dan memang itu benar, sampai zaman modern sekarang dari beberapa negara adidaya yang ahli membuat senjata balistik atau roket belum ada satupun ahli senjata modern yang bisa membuat atau mengadopsi ilmu tentang pembuatan senjata yang bernama Samurai.

Baik negara Amerika, Rusia, Inggris, Jerman bahkan negara asal dari Samurai ini yaitu Jepang sampai detik ini belum ada satu ahli senjatapun yang bisa membuat senjata seperti samurai.

Riwayat cerita berjalan, akhirnya pasukan Jepang tiba juga dalam petualangan penjajahannya di negara Indonesia. Di Indonesia Jepang menjajah lumayan lama yang pada akhirnya datanglah pasukan Sekutu yang di komandoi Amerika datang pula ke Indonesia.

Pertempuran pasukan sekutu dengan pasukan Jepang tidak terhindarkan. Pertempuran yang sengit dan akhirnya terjadilah bom atom Hiroshima dan Nagasaki yang membuat pasukan Jepang tunduk dan kalah dengan pasukan sekutu, yang pada akhirnya berpengaruh juga dengan kekuatan pasukan Jepang di Indonesia.

Dari kekalahan ini pasukan Jepang menyerah pada pasukan Indonesia, sehingga di seluruh wilayah Indonesia pasukan Jepang menjadi tawanan pasukan Indonesia. 

Setelah pasukan Jepang kalah dalam pertempuran dengan sekutu, akhirnya pasukan Jepang menjadi tawanan pasukan Indonesia.

Karena banyaknya pasukan Jepang menjadi tawanan dan pemerintah Jepang sendiri memohon agar supaya tawana pasukan Jepang di Indonesia tidak disiksa dengan pasukan Indonesia.

Maka petinggi pasukan Jepang memberi atau menawarkan suatu jaminan atau barter dengan meminta agar pasukan Jepang yang menjadi tawanan di Indonesia tidak di pekerjakan rodi ataupun disiksa. 

Para petinggi pasukan Jepang mengharapkan dengan adanya barter tersebut agar supaya pasukan Jepang yang menjadi tawanan di Indonesia di lindungi atau tidak dipekerja keraskan. 

Akhirnya pemerintah Indonesia mau untuk barter tawanan pasukan Jepang dengan seluruh senjata samurai yang dibawa pasukan Jepang ke Indonesia dan menjadi senjata yang sangat ampuh pada saat Jepang menjajah Indonesia.

Pada saat penyerahan perjanjian barter tersebut posisi senjata samurai Jepang lebih banyaknya berada di Kota Bojonegoro Propinsi Jawa Timur.

Di kota ini sebagian besar samurai berada dan sampai pada saat ini samurai samurai itu masih tersimpan rapi dan di simpan baik-baik oleh para ahli yang dulunya dari silsilah keturunan dahulu mendapatkan waris untuk menyimpan samurai. (tim lapsus)

Prof Dr Sukamto Satoto, SH

Dosen FH Universitas Jambi

Polri Pengawal dan Penegak Hukum

POLISI Republik Indonesia (Polri) di tengah dinamika masyarakat yang kompleks dihadapkan pada berbagai tantangan substansial untuk menegakkan ketertiban tidak dapat dielakkan.

Kehidupan yang tertib ini merupakan cerminan dari terselenggaranya keadilan melalui penegakan hukum.

Sebagai alat negara, polisi menjadi pengawal dan penegak peraturan dan hukum, posisinya yang berhadapan langsung dengan masyarakat membuat polisi membawa tanggungjawab moral dan kebenaran pada aspek penegakan hukum.

Dalam artian polisi berada pada pihak yang netral, tidak pilih kasih, dan profesional dalam menegakkan hukum.

Jadi jelaslah mengapa polisi di sini memegang peranan yang teramat penting dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan modern.
Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Moral utama dalam undang-undang kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut.

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Nilai-nilai Pancasila dalam pengaturan tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, adalah mencakup Sila Ketuhanan yang maha Esa yang memaknai bangsa Indonesia sebagai mahluk ciptaan Tuhan, mengakui manusia harus diperlakukan sama di hadapan Tuhan.  

Nilai persamaan diturunkan bahwa Polri harus memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum (equality before the law), hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan (Supremasi of law).

Konsep “beradab” mensyaratkan Polri harus menghargai Hak Asasi Manusia.

Polri dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan.  (tim lapsus)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda