SANGGAU,SP – Polres Sanggau melalui Anggota tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 18,5 kilogram yang di duga berasal dari Malaysia. Pada Sabtu (1/11/2025) dengan tersangka seorang wanita berinisial HM (47).
Dari keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut Polres Sanggau menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Eko Aprianto, dan Kasi Humas, AKP Keken Sukendar di Aula Pratama Polres Sanggau, Kamis (6/11/2025)
"Anggota tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong berhasil menangkap pelaku saat sedang melintas di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, sekitar pukul 03.30 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sabu seberat 18.5 kilogram," ujar Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono.
AKBP Sudarsono mengatakan, keberhasilan anggota Sat Res Narkoba Polres Sanggau menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada pengiriman narkotika melalui kawasan perbatasan Entikong–Sekayam.
"Saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan, pelaku menggunakan sepeda motor dan menyimpan barang haram jenis sabu sabu si dalam dua tas ransel yang diletakan dobagian depan motor dengan seolah olah hanya barang bawaan biasa," jelas Kapolres Sanggau.
Dari tangan pelaku HM, lanjut Kapolres Sanggau. Tim gabungan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang dibungkus dengan lakban merah.
"Modus operandi nya yang pelaku kerjakan ini dwngan kurir estafet atau dengan sistem berpindah pindah tangan. Nah modus seperti ini kerap dilakukan oleh jarinhan narkoba internasional untuk memutus jejak aktor utamanya," ungkap AKBP Sudarsono.
“Dan tersangka HM ini hanya bertugas membawa paket dari titik pengambilan ke lokasi penyerahan, tanpa mengenal pengendali jaringan,” sambungnya.
AKBP Sudarsono mengungkapkan, narkotika jenis sabu sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
"Kawasan perbatasan adalah titik rawan. Informasi sekecil apa pun penting untuk menghentikan masuknya jaringan narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui wilayah kita ini entikong dan sekitarnya. Saya berharap kepada masyarakat di wilayah perbatasan untuk selalumeningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan," ujarnya.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Bahwa terhadap Tersangka HM patut diduga telah melakukan Tindak Pidana “Narkotika” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku HM dan barang bukti diamankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Dit)