SINGKAWANG, SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait peninjauan ulang standar pelayanan publik pada KPU Kota Singkawang, Rabu (22/7).
Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU Kota Singkawang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, perwakilan instansi pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, media, serta pengguna layanan.
"Forum ini menjadi wadah untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat terhadap standar pelayanan yang telah diterapkan KPU Kota Singkawang. Melalui dialog terbuka, diharapkan standar pelayanan publik dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme," kata Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror.
Dia menyampaikan bahwa FKP merupakan bagian dari komitmen KPU dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik.
"Masukan dari para peserta menjadi bahan yang sangat penting dalam penyempurnaan standar pelayanan di KPU Kota Singkawang. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai usulan perbaikan, mulai dari aspek prosedur pelayanan, waktu penyelesaian layanan, sarana dan prasarana, hingga mekanisme penyampaian pengaduan.
Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan, melalui penyelenggaraan FKP ini, KPU Kota Singkawang berharap tercipta standar pelayanan publik yang semakin berkualitas.
"Berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan KPU Kota Singkawang khususnya," kata Umar.
Kegiatan FKP dihadiri dari perwakilan Diskominfo, Bawaslu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perisai Demokrasi Bangsa (PDB), Aliansi Jurnalis Singkawang (Ajusi) dan pengguna layanan.
"Ada 7 standar pelayanan yang dibahas, antarlain standar pelayanan pemutakhiran data pemilih, penggantian antarwaktu anggota DPRD tingkat kota, penerimaan magang siswa dan mahasiswa, permohonan informasi, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pengaduan pelayanan publik, dan autentifikasi hasil penetapan perolehan suara dan kursi partai politik," ujarnya. (rud)