Mempawah post author Kiwi 22 Juli 2026

Pelaku Pemerkosaan dengan Melarikan Anak Diringkus Tim Jatanras Mempawah

Photo of Pelaku Pemerkosaan dengan Melarikan Anak Diringkus Tim Jatanras Mempawah Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah meringkus RH (18), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan melarikan anak perempuan di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah

MEMPAWAH, SP – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah meringkus RH (18), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan melarikan anak perempuan di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Senin (20/7) sore.

"Terduga pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura.

Menurut Eric, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Mempawah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VII/2026/SPKT/POLRES MEMPAWAH tertanggal 19 Juli 2026.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban pergi meninggalkan rumah tanpa izin.

"Pihak keluarga yang merasa cemas kemudian melakukan pencarian di wilayah Sungai Pinyuh dan berupaya menghubungi telepon genggam korban, namun tidak membuahkan hasil," katanya.

Titik terang diperoleh pada Minggu (19/7) sekitar pukul 01.00 WIB ketika seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban terlihat berada di area minimarket Alfamart di Desa Sungai Batang.

Saat dijemput dan dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengaku baru saja pulang dari rumah pelaku.

"Di rumah tersebut, korban mengaku menjadi korban persetubuhan secara paksa oleh terduga pelaku," tegasnya.

Tidak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Mempawah untuk melaporkan kejadian itu dan menuntut proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan visum et repertum.

"Kami akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya pada Senin sore," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru milik pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan/atau Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan melarikan anak perempuan," ujarnya. (ben)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda