Sintang post authorelgiants 30 Oktober 2025

Komisi III DPR RI: Jaksa Kalbar Jangan Masuk Angin

Photo of Komisi III DPR RI: Jaksa Kalbar Jangan Masuk Angin

SINTANG, SP – Kasus dugaan pencurian satu unit ekskavator di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Perkara ini melibatkan tiga terdakwa. Perkara pidana ini melibatkan tiga terdakwa yang didakwa dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan pemberatan.

Ketiga terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Yanto bin D.A. Fatah, Hidayat bin Insan Nurmawan, dan Roy Indrasing alias Ooi bin Roy Kamar. Dari catatan kepolisian, dua diantaranya merupakan residivis.

Saat ini, persidangan telah memasuki fase pembuktian. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang telah mengeluarkan penetapan tertanggal 17 Oktober 2025 yang meminta bantuan Kepolisian Resor Sintang untuk menghadirkan para saksi di persidangan.

Salah satu saksi kunci yang dipanggil adalah Kamsariyanto (39 tahun), yang merupakan korban dalam kasus ini. Selain Kamsariyanto, enam saksi lain juga masuk dalam daftar panggilan yakni Refaldy, Rajali Adnan, Rahmat, Junaidi, Yanto, dan Sugeng Haryanto.

Kamsariyanto mengaku, dirinya telah menghadiri persidangan sebagai saksi korban pada Selasa (21/10/2025).

“Saya hadir dalam sidang sebagai saksi korban untuk tiga terdakwa Ooi, Yanto dan Hidayat. Setelah itu tak ada pemberitahuan berikutnya,” ungkap pria yang akrab disapa Kamsar ini kepada Suara Pemred, Rabu (29/10/2025).

Kamsar menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan kejaksaan terhadap pihak korban.

Kamsar menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang sudah masuk kemmeja hijau ini. Pasalnya, dia tidak mendapatkan kabar apapun soal agenda sidang maupun informasi terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Apa dakwaan dan kapan penentuan vonis juga saya tidak dikasih tahu. Terus terang saja, saya menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan kejaksaan terhadap pihak korban. JPU sudah saya dihuhungi, tapi tak respon,” sesalnya.

Ironisnya kata Kamsar, informasi terkait dakwaan bagi pelaku justru didapatnya dari pihak-pihak lain di luar JPU, yakni melalui status pembaruan di media sosial Instagram salah satu terdakwa.

“Dari info yang saya dapat tuntutannya sangat rendah yakni sama rata sekitar 2,5 tahun. Informasi itu dari status IG milik Ooi. Dia bilang menyala tuntutan 30 bulan. game play. Itu bahasanya. Ooi bawa HP ke dalam sel tahanan. Selain itu saya juga dengar dari salah satu istri tersangka,” ungkapnya.

Meski informasi soal dakwaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena dakwaan belum dibacakan di persidangan, namun bagi Kamsar, seharusnya dakwaan bisa lebih berat dari itu karena pelaku juga merupakan residivis.

“Harapan saya agar pelaku menerima hukuman yang maksimal, apalagi dua diantara mereka residivis. Selain itu, saat sidang diketahui pencurian sudah direncanakan, memalsukan dokumen, pakai KTP palsu, dan memalsukan tanda tangan. Pelaku juga tidak ada etikad baik untuk ganti rugi dan  meminta maaf,” ujarnya.

Kamsar menambahkan, dia berharap pihak JPU dapat memastikan hak-haknya sebagai korban terlindungi selama proses hukum, mengumpulkan bukti, membuat dakwaan, dan mengajukan tuntutan di pengadilan demi keadilan bagi pihak korban, termasuk mengembalikan barang bukti kepadanya. 

“Saya minta Jaksa menahan aset-aset mereka. Saya juga minta kejelasan terkait barang bukti eksavator yang katanya sudah “dicincang” pelaku. Pasalnya saya sudah dimintai tandatangan penyitaan barang bukti itu oleh penyidik, tapi hingga kini tidak jelas ada atau tidak barangnya,” ungkapnya.

Terlepas dari tiga terdakwa yang kini harus menjalani persidangan, Kamsar mengungkapkan telah ada tiga pelaku lain dalam kasus ini yang juga telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiganya masing-masing yakni Doni, Rahmad, dan Dede.

“Dua pelaku (Doni dan Rahmad) selaku penadah barang curian ditangkap setelah saya membuat pengaduan di Propam Polda Kalbar. Kemudian satu lainnya (Dede) menyerahkan diri setelah saya dan delapan tokoh masyarakat mendatangi Polres Sintang minta Dede ditangkap,” jelasnya.

Namun hingga saat ini kata Kamsar, belum ada informasi yang jelas dari Polres Sintang terkait penahanan maupun status tiga pelaku ini.

“Belum ada perkembangan. Penyidik sangat-sangat tertutup. Saya sempat minta ketemu pelaku untuk mencari kejelasan terkait ganti rugi, tapi tidak dikasih ruang, tidak diizikan oleh penyidik,” katanya. 

“Selain itu ada juga dengar-dengar isu bahwa salah satu tersangka ada keluar uang untuk mengamankan nama dia. Nominalnya sekitar 40-an juta, tapi itu hanya dengar-dengar, dan saya tidak ada buktinya,” imbuhnya.

Begitu juga dengan tiga pihak lainnya yang diduga ikut terlibat, hingga kini belum ada kejelasan. Ketiganya yakni sopir tronton, istri salah satu pelaku yang sudah ditangkap, dan seseorang lainnya yang diduga mentranfer separuh uang pembelian eksavator curian.

 Jangan Main Mata

 Terkait perkara ini, anggota DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan, JPU berkewajiban mengumpulkan bukti, membuat dakwaan, dan mengajukan tuntutan di pengadilan demi keadilan bagi korban, serta memastikan pelaksanaan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Korban diwakili oleh JPU, maka dari itu JPU harus sungguh-sunguh membela kepentingan korban, agar keadilan bisa dirasakan korban,” tegasnya pada .

Dalam menyusun dakwaan dan mengajukan tuntutan pidana di pengadilan, JPU harus memastikan semua argumen dan bukti yang mendukung kepentingan korban disampaikan dengan jelas. 

Jika JPU bisa membuktikan kejahatan-kejahatan terdakwa, maka dapat pula mengajukan tuntutan maksimal sesuai pasal yang menjeratnya. Apalagi, status terdakwa merupakan residivis, sehingga dapat menjadi faktor yang memberatkan tuntutan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Jangan pula tuntutan yang harusnya bisa maksimal, tapi dikasih minimal. Apalagi jika terdakwa adalah residivis. Jadi harus ada efek jera, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” katanya. 

JPU katanya harus memberikan perlindungan dan mengadvokasi kepentingan korban di persidangan, memastikan semua argumen dan bukti yang mendukung kepentingan korban disampaikan dengan jelas. 

“JPU harus professional, berintegritas, dan berdasarkan hukum. Tidak boleh “masuk angin” atau “main mata” dengan pihak pelaku kejahatan,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).

JPU juga dapat memberikan informasi kepada korban mengenai perkembangan kasus, terutama jika korban adalah saksi kunci atau pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam kasus tersebut. 

“Selain itu, hakim juga harus sunguh-sunguh memutus seadil-adilnya. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, JPU akan memastikan pelaksanaan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Untuk diketahui, Polres Sintang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasu pencurian ekskavator yang terjadi di Kecamatan Dedai, Kabbupaten Sintang, pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Andika Wahyutomo Putra menyebut, ketiga tersangka masing-masing berinisial RNH (23), N (35) dan RI (26).

Dari catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka ternyata merupakan residivis. RNH pernah terjerat kasus UU ITE pada tahun 2016, sementara R alias O pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2018 dan pengerusakan pada 2021.

“Dari tiga tersangka yang kita amankan ini, dua diantaranya merupakan residivis,” ungkapnya.

AKP Andika menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Korban baru menyadari alat berat miliknya hilang setelah mendapat informasi dari rekannya.

“Laporan kami terima setelah korban mengecek ke lokasi pada 17 Mei 2025. Ia mendapat informasi dari rekannya bahwa ekskavator tersebut tidak lagi berada di tempat. Setelah dicek langsung ke lapangan, alat berat tersebut memang sudah tidak ada,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp380 juta dan segera melapokannya ke Polres Sintang untuk ditindaklanjuti.

Sementara, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf, mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Menurutnya, YN dan OU adalah otak di balik aksi ini, sedangkan RJ bertugas sebagai eksekutor di lapangan.

“Motif dari aksi ini adalah sakit hati. Pelaku merasa upah mereka tidak dibayar oleh korban. Salah satu pelaku, OU, memiliki hubungan dekat dengan korban, dulunya rekan kerja dan tangan kanan dalam operasional alat berat.” jelas Aipda Boy Yusuf.

Investigasi lebih lanjut menemukan fakta bahwa ekskavator tersebut diangkut menggunakan truk tronton ke Pontianak.

“Di sana, alat berat itu tidak dijual utuh, melainkan dipotong-potong (dicincang) dan dijual ke pengepul besi bekas. Saat dicuri, kondisi ekskavator tersebut juga sudah lama tidak beroperasi dan mesinnya telah tiada,” jelasnya.

Namun begitu, belakangan Kamsar membantah pernyataan polisi yang menyebut bawa motif para pelaku adalah sakit hati karena upah mereka tidak dibayar. Justru, kata Kamsar, dirinyalah yang dirugikan.

“Itu tidak benar. Orang yang mengaku tidak dibayar oleh saya itu justru adalah pihak yang berhutang kepada saya. Dia sudah mengambil uang dan alat saya tanpa konfirmasi ke saya. Saya ada bukti-bukti pembayaran hutang dari mereka. Jadi yang berhutang bukan saya,” tegasnya. (ind)

Polisi Dinilai Lamban

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/33/VI/2025/SPKT/Polres Sintang/Polda Kalimantan Barat tanggal 5 Juni 2025, Kamsar melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363. Atas kejadian tersebut, Kamsar mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Sejak peristiwa pencurian dilaporkan, Kamsar yang merupakan warga Jalan Akcaya III, Sintang, Kabupaten Sintang ini kerap mendesak Polres Sintang untuk dapat segera mengungkap kasus pencurian alat berat (ekskavator) miliknya.

Pada tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, Kamsar sempat uring-uringan karena menilai kinerja polisi lamban. Padahal, barbagai bukti dan petunjuk yang mengarah kepada para terduga pelaku sudah sangat jelas.

“Jadi setiap minggu sekali saya tanya perkembangan kasusnya, namun alasan polisi selalu sedang proses penyelidikan,” ungkapnya.

Kamsar tak habis pikir, kenapa polisi terkesan mengulur-ngulur waktu dalam menangani kasus ini. Padahal identitas para terduga pelaku sudah diketahui. Siapa yang mencuri, siapa yang menjual, dan siapa yang membeli. Bahkan juga sudah ada yang mengakui perbuatannya.

Ada pula bukti chat, voice note yang menyebutkan bahwa mereka telah menjual ekskavator itu melalui sales (perantara) kepada seorang pembeli (penadah) di Kota Pontianak.

“Saya sempat kesal juga dengan petugas polisi. Saya pertanyaan kemampuan mereka dalam mengungkap kasus ini. Saya sampaikan, sekarang ini orang curi ayam, curi pisang, kalau ketahuan langsung ditahan. Tapi ini sekelas alat berat, pelakunya sudah ketahuan, sudah mengakui, juga ada alat bukti, tapi tidak juga ditahan,” ujarnya dengan nada jengkel.

Kamsar bahkan sempat mengkritik lambannya pihak kepolisian dalam mengusut kasus melalui media sosial Tiktok, yang kemudian belakangan diminta agar dihapus oleh pihak kepolisian.

Kamsar mengaku, dia bahkan mendapat ancaman dalam upayanya mendesak pihak kepolisian dalam mengungkap dan menahan para pelaku. Ironisnya, ancaman itu disampaikan oleh salah satu oknum anggota polisi.

Meski kecewa, Kamsar juga mengapresiasi apa yang sejauh ini telah dilakukan penyelidik Polres Sintang dalam mengungkap kasus.

Dia berharap pihak Polres Sintang bekerja secara professional dan dapat segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.

Dia juga berharap ekskavator miliknya yang diperoleh dari hasil keringat dan kerja kerasnya dapat kembali. Selain merupakan aset berharga, ekskavator itu juga menjadi agunan sebagai jaminan atas pinjamannya di bank.

Kamsar khawatir jika kasusnya tak segara ditangani dan diselesaikan, barang bukti ekskavator bisa saja hilang tanpa bekas. Apalagi dia mendengar informasi bahwa ekskavator yang dicuri tersebut sudah dicincang atau dibongkar untuk dijual kembali secara eceran oleh pihak pembeli.

Sempat dituding lamban dalam menangani laporan kasus pencurian, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang akhirnya menangkap tiga terduga pelaku pencurian ekskavator.

Berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/1042/VII/RES.1.8./2025/Reskrim yang diterbitkan pada 23 Juli 2025, ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing berinisial YN, RJ, dan OY.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik Satreskrim Polres Sintang juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Sintang pada Selasa (22/7/2025).

Adapun sebagai tindaklanjut dari perkara tersebut, penyidik masih melakukan proses penyidikan dan menunggu hasil penelitian berkas perkara serta petunjuk JPU, hingga akhirnya kasus ini kemudian naik ke meja persidangan.  (ind/hd)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda