KUBU RAYA, SP - Pria berinisial SA yang saat ini ditahan di sela tahanan Polsek Sungai Ambawang karena tersandung kasus pencurian kursi jati berkilah tak mengakui perbuatan, seperti yang dituduhkan kepadanya.
Bahkan SA mengaku, selama ini ia bersama pelapor memiliki hubungan kerjasama bisnis dan barang- barang mebel miliknya juga pernah disimpan di gudang milik pelapor.
Saat diperiksa di Mapolsek Sungai Ambawang, SA juga menceritakan kronologis bagaimana ia bekerjasama dengan pelapor Andy Setiawan.
Dalam pemeriksaan itu, SA menjelaskan bahwa ia memiliki persoalan lain dengan pelapor. SA pun merasa bahwa kursi jati yang dibawanya adalah kursi jati miliknya yang disimpan di gudang milik pelapor.
Menanggapi pernyataan SA tersebut, pelapor Andi Setiawan meminta tersangka untuk membuktikannya di pengadilan.
Korban pun membeberkan, bahwa pelaku SA mencuri 3 set kursi jati yang ditaksir harganya mencapai 60 juta rupiah, yakni dengan cara merusak kunci gembok di pintu gudang miliknya dan mengangkut kursi tersebut dengan mobil pick up yang telah disiapkan pelaku.
Proses hukum kasus pencurian kursi jati yang ditangani Polres Kubu Raya, saat ini telah memasuki tahap pertama proses penyidikan. Namun tersangka SA dititipkan ke sel tahanan Polsek Sungai Ambawang dikarenakan sel tahanan di Polres Kubu Raya sudah tak memungkinkan untuk menampung tahanan.
Sebelumnya, korban Andy setiawan melaporkan SA ke Polres Kubu Raya, karena telah mencuri kursi jati miliknya di gudang, Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Atas dasar laporan pidana tersebut, Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian menahan pelaku pencurian berinisial SA.
Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.