Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sinergitas Keselamatan dan Regulasi Pelayanan di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan.
Kagiatan FGD ini digelar dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas kapal pada perairan kendawangan yang bertujuan agar dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pemangku kepentingan atas permasalahan teknis dilapangan maupun regulasi yang telah ditetapkan dan sering terjadi pada beberapa waktu ini.
Kegiatan FGD ini dibuka secara resmi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Supritson SH MH yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang berhalangan hadir dengan narasumber yang kompeten dari Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Direktorat Kepelabuhan Ditjen Hubla dan Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertajam pemahaman dan pengayaan pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan Kalimantan Barat. Turut hadir dalam kesempatan ini dari TNI/Polri, Instansi Vertikal dan daerah, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, Perusahaan keagenan kapal serta maupun asosiasi DPC INSA Pontianak sebanyak 74 orang peserta yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan Akmad Yani Ridzani SSiT MMTr MMarE menyampaikan kegiatan ini telah berjalan sungguh luar biasa sukses dengan proaktifnya peserta FGD yang memang sangat diperlukan untuk saling mengingatkan akan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dengan para pelaku usaha di bidang pelayaran agar dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dapat berjalan harmonis dan tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku serta menjadikan wadah silaturahmi yang dapat merangsang kemajuan daerah Ketapang maupun langkah pencegahan mengidentifikasi permasalahan teknis di lapangan yang berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum sehingga dapat menjadi rekomendasi yang konstruktif untuk kantor pusat Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut hasil dari pada kegiatan FGD ini adalah rekomendasi yang tertuang dalam notulensi FGD untuk segera disampaikan kepada Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan yang saat ini memang sedang dalam proses revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, setidaknya semua telah berkontribusi dan peduli terhadap regulasi eksisting saat ini, agar terciptanya tatanan sosial di bidang pelayaran dapat tumbuh berkelanjutan.
“Kami atas nama penyelenggara pada kegiatan ini mengucapkan banyak terima kasih kepada para narasumber dan seluruh peserta yang hadir dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang mendukung terselenggaranya pelaksanaan kegiatan ini,” ungkapnya.(*)