Ponticity post author elgiants 23 Juli 2026

Komitmen Tuntaskan Empat Kasus Strategis, Benarkah Kinerja Kejati Kalbar Melempem Pasca penangkapan Febrie?

Photo of Komitmen Tuntaskan Empat Kasus Strategis, Benarkah Kinerja Kejati Kalbar Melempem Pasca penangkapan Febrie?

PONTIANAK, SP - Pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Febrie Adriansyah kepada Kuntadi memunculkan berbagai spekulasi, termasuk anggapan bahwa penanganan sejumlah perkara korupsi di daerah akan melambat.

Di Kalimantan Barat (Kalbar), isu tersebut ikut menyeret nama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang dinilai sebagian pihak mengalami penurunan kinerja. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hingga pertengahan 2026, Kejati Kalbar memastikan seluruh perkara strategis tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Bahkan, sejumlah capaian penting berhasil diraih, termasuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp170 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Kejati Kalbar pun menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Saat ini terdapat empat perkara strategis yang sedang ditangani, mulai dari kasus dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat hingga dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan setiap perkara ditangani secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagian perkara telah memasuki tahap persidangan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan dengan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Wayan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat merupakan kasus yang penanganannya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor," ujarnya, menjawab pertanyaan Suara Pemred, Rabu, 22 Juli 2026.

Sementara itu, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023 masih terus berproses. Tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Saat ini, proses perkara tersebut berada pada tahapan audit atau perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP sebagai salah satu dasar dalam melanjutkan proses hukum.

Selain perkara bauksit, Kejati Kalbar juga masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Kalbar, hingga kini, sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Provinsi Kalimantan Barat masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan saat ini menunggu hasil audit atau perhitungan kerugian negara dari BPKP," jelasnya.

Perkara strategis lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Napaktilas Kabupaten Ketapang. Penyidikan terhadap perkara ini juga terus berlangsung dengan perkembangan yang cukup signifikan.

Wayan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi serta seorang ahli. Proses penyidikan kini masih berlanjut pada pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Ia menegaskan, untuk perkara-perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, Kejati Kalbar belum dapat membuka identitas maupun materi perkara kepada publik.

"Untuk perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, identitas perkara maupun materi penanganannya belum dapat disampaikan kepada publik karena kepentingan penyelidikan serta untuk menjaga asas praduga tidak bersalah," tegasnya.

Kejati Kalbar, lanjut Wayan, tetap berkomitmen mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Kejati Kalbar berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan," paparnya.

Penanganan empat perkara strategis tersebut menjadi indikator keseriusan Kejati Kalbar dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kalbar. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara, perkembangan setiap proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang berintegritas.

Kedepankan Profesionalisme dan Kehati-hatian Tangani Perkara

Dinamika penegakan hukum yang berkembang di tingkat nasional, termasuk perubahan di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, dinilai menjadi momentum bagi seluruh institusi kejaksaan untuk semakin memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik.

Praktisi dan Pengamat Hukum, Andi Hariadi, menilai kondisi tersebut juga menjadi refleksi bagi Kejati Kalbar, dalam menangani berbagai perkara yang saat ini masih berproses.

Menurut Andi, masyarakat Kalbar, berharap Kejati tetap konsisten menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

"Dinamika yang terjadi di tingkat pusat hendaknya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh jajaran kejaksaan. Masyarakat tentu berharap Kejati Kalbar tetap menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi rasa keadilan," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Andi mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh kualitas penanganan perkara. Oleh karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.

Ia juga menyoroti penanganan perkara yang berkaitan dengan dana hibah, khususnya bantuan untuk rumah ibadah maupun yayasan pendidikan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membedakan secara jelas antara kesalahan administrasi dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Tidak semua persoalan administrasi dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam banyak kasus, panitia pembangunan rumah ibadah atau yayasan pendidikan berasal dari masyarakat yang bekerja secara sukarela dan memiliki keterbatasan dalam memahami tata kelola administrasi keuangan pemerintah," katanya.

Menurut Andi, pendekatan hukum yang proporsional akan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mengelola dana hibah dengan itikad baik, sekaligus tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang memang terbukti melakukan penyimpangan.

Ia menilai aspek mens rea atau niat jahat menjadi salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

"Penegakan hukum harus mampu membedakan mana kekeliruan administratif dan mana perbuatan yang memang dilakukan dengan niat untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Pendekatan seperti ini justru akan memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat," ujarnya.

Andi juga menyinggung putusan bebas dalam perkara pembangunan Gereja GKE Petra Sintang sebagai salah satu pembelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan agar setiap perkara yang dibawa ke pengadilan benar-benar memiliki konstruksi hukum dan alat bukti yang kuat.

"Setiap putusan pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Hal itu penting agar kualitas penanganan perkara terus meningkat dan tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dilakukan secara tergesa-gesa," katanya.

Terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Andi berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif dan independen.

Ia menegaskan, pembuktian di persidangan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan para pihak, sementara jaksa penuntut umum memiliki tanggung jawab membuktikan dakwaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Publik tentu berharap proses persidangan berjalan secara fair. Jaksa memiliki kewajiban membuktikan dakwaannya, sementara hakim akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Andi menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya memperkuat kualitas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Menurutnya, masyarakat mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Kejati Kalbar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, profesionalisme, ketelitian, serta objektivitas harus terus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.

"Harapan kita sederhana, yaitu agar Kejati Kalbar terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat hukum ditegakkan, tetapi juga merasakan hadirnya keadilan dalam setiap proses yang berjalan," katanya.

 Empat Perkara Strategis Terus Berjalan

Saat ini terdapat sedikitnya empat perkara besar yang masih menjadi fokus penanganan Kejati Kalbar.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Kasus yang berkaitan dengan pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2020-2022 tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Perkara kedua adalah dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2023. Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung.

Hingga kini tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, sementara proses audit dan perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ketiga ialah dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Kalimantan Barat. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan kini menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Sementara perkara keempat adalah dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang. Hingga kini penyidik telah memeriksa 52 saksi dan satu orang ahli. Proses penyidikan masih berlanjut bersamaan dengan pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara.

Modernisasi Penegakan Hukum

Di luar penanganan perkara korupsi, Kejati Kalbar juga terus melakukan pembaruan sistem penegakan hukum.

Sepanjang 2026, Kejati Kalbar telah menyelesaikan enam perkara pidana melalui mekanisme restorative justice serta mulai menerapkan plea bargain atau mekanisme pengakuan bersalah sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana.

Kepala Kejati (Kajati) Kalbar, Emilwan Ridwan mengatakan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Mekanisme ini menjadi langkah progresif untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip keadilan," kata Emilwan.

Menurutnya, restorative justice memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk menyelesaikan perkara melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Sementara penerapan plea bargain diharapkan mampu membuat proses peradilan menjadi lebih efektif dan efisien, khususnya terhadap perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun yang memenuhi persyaratan.

"Modernisasi penegakan hukum tidak berarti mengurangi ketegasan aparat penegak hukum. Yang kami bangun adalah keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.

Kejati Kalbar akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan," tegas Emilwan.

Berbagai capaian tersebut menjadi indikator bahwa penanganan perkara di Kejati Kalbar tetap berjalan sesuai tahapan meski terjadi dinamika di tingkat pimpinan Kejaksaan Agung.

Empat perkara strategis masih terus diproses, pemulihan kerugian negara terus dilakukan, dan reformasi penegakan hukum tetap berjalan sebagai bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Selamatkan Keuangan Negara Rp170 Miliar

Salah satu capaian terbesar Kejati Kalbar tahun ini adalah keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp170 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju menjelaskan, penyelamatan keuangan negara dilakukan melalui pengamanan dana jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang menjadi kewajiban sejumlah perusahaan tambang.

Pada tahap awal, penyidik berhasil mengamankan dana sebesar Rp115 miliar. Tidak lama berselang, penyidik kembali menyelamatkan dana sebesar Rp55 miliar, sehingga total pemulihan keuangan negara mencapai sekitar Rp170 miliar.

Menurut Siju, sejumlah badan usaha pertambangan sebelumnya tidak memenuhi kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sejak 2019 hingga 2022.

Setelah proses penyidikan berjalan, dana tersebut akhirnya dititipkan kepada penyidik Kejati Kalbar dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

"Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara yang telah dipulihkan mencapai kurang lebih Rp170 miliar," ujarnya.

Meski telah berhasil memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar, Kejati Kalbar hingga kini belum menetapkan tersangka.

Siju menegaskan, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian penyidik agar setiap penetapan tersangka benar-benar didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi sehingga proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan," tegasnya.

Ia menambahkan, penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. (tim)

Jaksa se-Indonesia Patuhi Surat Edaran Rahasia yang Bocor ke Publik

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI telah menerbitkan surat edaran berklasifikasi "Rahasia" yang menginstruksikan seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengamanan internal, serta melarang seluruh pegawai memberikan komentar terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Surat tersebut bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Terbitnya instruksi tersebut disebut sebagai langkah antisipatif di tengah meningkatnya dinamika penegakan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat negara dan aparatur, serta tingginya perhatian publik terhadap berbagai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam surat tersebut, Jamintel meminta seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengoptimalkan deteksi dini terhadap berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi stabilitas pelaksanaan tugas maupun marwah institusi.

Selain itu, setiap satuan kerja diminta mempercepat pelaporan situasi secara berjenjang apabila ditemukan perkembangan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.

Aspek pengamanan internal juga menjadi perhatian utama. Seluruh jajaran diinstruksikan memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, fasilitas kantor, serta pelaksanaan tugas sesuai tingkat kerawanan di daerah masing-masing.

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah larangan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan untuk memberikan komentar, pendapat, asumsi, maupun informasi kepada publik mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta mencegah munculnya persepsi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan juga menginstruksikan agar pengelolaan informasi publik dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini bertujuan mengantisipasi penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun menghambat proses penegakan hukum.

Secara keseluruhan, surat edaran rahasia tersebut memuat lima instruksi utama yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran Kejaksaan, yaitu:

  1. Mengoptimalkan deteksi dini terhadap segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
  2. Mempercepat pelaporan situasi secara berjenjang.
  3. Memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, fasilitas, dan pelaksanaan tugas sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing.
  4. Melarang seluruh pegawai memberikan komentar, pendapat, asumsi, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
  5. Melaksanakan pengelolaan informasi publik secara terkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Beredarnya surat berklasifikasi "Rahasia" tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena isinya menegaskan langkah penguatan kewaspadaan internal di lingkungan Kejaksaan Agung di tengah meningkatnya sorotan terhadap berbagai penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara maupun aparatur pemerintah. (tim)

 Kuntadi Jabat Jampidsus dan Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung

PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, sejumlah posisi strategis diisi oleh pejabat baru.

Dalam keputusan tersebut, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, sementara Kuntadi dipercaya mengemban jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Selain dua jabatan tersebut, Presiden juga merotasi sejumlah posisi penting lainnya, yakni Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) dan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menyampaikan petikan Keppres tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.

"Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," katanya.

Prasetyo juga menegaskan, para pejabat yang diangkat tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden. "Tidak perlu dilantik, karena Keppres-nya sudah ada," ujarnya.

Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah

Sorotan utama dalam rotasi kali ini tertuju pada penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.

Penunjukan Kuntadi dinilai sebagai langkah strategis mengingat rekam jejaknya yang panjang di bidang penanganan tindak pidana korupsi. Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Berawal dari Staf Tata Usaha

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Seluruh jenjang pendidikan tinggi diselesaikannya di kampus tersebut, mulai dari Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2), hingga Doktor Ilmu Hukum (S3). Gelar doktor diraihnya melalui disertasi berjudul "Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara."

Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai CPNS staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung. Tiga tahun kemudian, tepatnya 1999, ia resmi dilantik sebagai jaksa fungsional dan ditempatkan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, Lampung.

Sejak saat itu, kariernya terus menanjak melalui berbagai jabatan strategis. Ia pernah menjadi Koordinator Kejati DKI Jakarta (2012-2013), Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (2013-2014), serta Kasubdit V.B Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen hingga 2017.

Selanjutnya, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017-2019 sebelum ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Asisten Umum Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2019-2022.

Menangani Kasus-Kasus Korupsi Besar

Nama Kuntadi semakin dikenal ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus periode 2022-2024.

Di posisi tersebut, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, di antaranya kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi 109 ton emas, hingga perkara korupsi PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp303 triliun yang menyeret Harvey Moeis.

Setelah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024, kemudian dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur pada awal 2025.

Kariernya kembali meningkat pada November 2025 saat dipercaya menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Selama memimpin BPA, ia berhasil mengoordinasikan pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.

Aktif di Dunia Akademik

Selain dikenal sebagai jaksa karier, Kuntadi juga aktif di lingkungan akademik. Ia masih memiliki keterikatan kuat dengan almamaternya dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed) periode 2025-2030.

Dengan pengalaman panjang di bidang penyidikan tindak pidana korupsi, kepemimpinan di sejumlah kejaksaan tinggi, serta rekam jejak dalam pemulihan aset negara, Kuntadi kini mengemban tanggung jawab besar sebagai Jampidsus untuk melanjutkan agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Daftar Pejabat Baru Kejaksaan Agung

Berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, berikut pejabat yang mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung:

- Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. – Wakil Jaksa Agung.

- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

- Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

- Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

- Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (ant/cnn/tem)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda