Bengkayang post author Kiwi 22 Juli 2026

KORPRI Tiga Daerah Sepakati Penataan Legalitas Aset Bersama di Singkawang

Photo of KORPRI Tiga Daerah Sepakati Penataan Legalitas Aset Bersama di Singkawang

Bengkayang,SP - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang menyepakati percepatan penataan legalitas aset bersama berupa lahan seluas 42.200 meter persegi di Kelurahan Kuala, Kota Singkawang, sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap aset organisasi yang dimiliki sejak Kabupaten Sambas masih menjadi daerah induk.

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bengkayang yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, di Sambas, Rabu, mengatakan penataan aset tersebut menjadi langkah strategis agar pengelolaan aset organisasi berlangsung tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

"Aset KORPRI harus ditata dengan baik agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan organisasi dan seluruh anggota KORPRI," katanya.

Menurut dia, hasil pertemuan ketiga pengurus KORPRI menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya menunjuk petugas pengelola aset dari masing-masing daerah, memfasilitasi proses legalitas melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang, serta menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 603 tertanggal 12 Februari 1998 sebagai dasar proses administrasi.

Selain itu, ketiga daerah juga sepakat mengurus proses balik nama sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Usman Sood menjadi atas nama bersama Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang.

Yustianus mengatakan pembahasan mengenai pemanfaatan aset akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan legalitas selesai. Berbagai opsi akan dikaji bersama agar pemanfaatannya memberikan manfaat optimal bagi organisasi dan anggota KORPRI.

"Fokus kami saat ini adalah mengamankan aset melalui penyelesaian aspek legalitas. Setelah seluruh administrasi selesai, baru akan dibahas bentuk pemanfaatan aset tersebut secara bersama-sama," ujarnya.

Ia menambahkan seluruh biaya yang timbul dalam proses pengurusan legalitas aset menjadi tanggung jawab bersama ketiga Dewan Pengurus KORPRI sesuai hasil kesepakatan.

Menurut Yustianus, selain melakukan penataan aset, KORPRI juga terus berupaya mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, kolaboratif, serta memiliki integritas tinggi sebagai pelayan masyarakat.

"Kami juga terus mendorong ASN meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti mengatakan kolaborasi antarpengurus KORPRI menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan berbagai program organisasi, termasuk penyelesaian administrasi aset bersama yang telah dimiliki sejak terbentuknya daerah otonom baru.

Menurut dia, KORPRI harus menjadi wadah bagi ASN untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat profesionalisme, menjaga integritas dan netralitas aparatur, serta menyamakan langkah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Melalui pertemuan ini kami dapat saling bertukar pengalaman, memperkuat koordinasi, dan menyamakan langkah agar program pembinaan ASN maupun penyelesaian aset bersama dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota KORPRI," katanya.

Ia menambahkan sinergi antara KORPRI Sambas, Bengkayang, dan Singkawang juga diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan birokrasi, mulai dari penguatan kapasitas sumber daya manusia ASN, peningkatan kesejahteraan anggota, hingga mendukung reformasi birokrasi di masing-masing pemerintah daerah.(nar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda