Ponticity post author elgiants 22 Juli 2026

Praktisi Hukum Harap Kejati Kalbar Kedepankan Profesionalisme dan Kehati-hatian Tangani Perkara

Photo of Praktisi Hukum Harap Kejati Kalbar Kedepankan Profesionalisme dan Kehati-hatian Tangani Perkara Praktisi dan Pengamat Hukum dari LBH Herman Hofi Munawar Andi Hariadi

 

 

PONTIANAK, SP – Dinamika penegakan hukum yang berkembang di tingkat nasional, termasuk perubahan di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, dinilai menjadi momentum bagi seluruh institusi kejaksaan untuk semakin memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik.

Praktisi dan Pengamat Hukum dari LBH Herman Hofi Munawar, Andi Hariadi, menilai kondisi tersebut juga menjadi refleksi bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dalam menangani berbagai perkara yang saat ini masih berproses.

Menurut Andi, masyarakat Kalimantan Barat berharap Kejati Kalbar tetap konsisten menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

"Dinamika yang terjadi di tingkat pusat hendaknya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh jajaran kejaksaan. Masyarakat tentu berharap Kejati Kalbar tetap menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi rasa keadilan," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Andi mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh kualitas penanganan perkara. Oleh karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.

Ia juga menyoroti penanganan perkara yang berkaitan dengan dana hibah, khususnya bantuan untuk rumah ibadah maupun yayasan pendidikan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membedakan secara jelas antara kesalahan administrasi dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Tidak semua persoalan administrasi dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam banyak kasus, panitia pembangunan rumah ibadah atau yayasan pendidikan berasal dari masyarakat yang bekerja secara sukarela dan memiliki keterbatasan dalam memahami tata kelola administrasi keuangan pemerintah," katanya.

Menurut Andi, pendekatan hukum yang proporsional akan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mengelola dana hibah dengan itikad baik, sekaligus tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang memang terbukti melakukan penyimpangan.

Ia menilai aspek mens rea atau niat jahat menjadi salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

"Penegakan hukum harus mampu membedakan mana kekeliruan administratif dan mana perbuatan yang memang dilakukan dengan niat untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Pendekatan seperti ini justru akan memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat," ujarnya.

Andi juga menyinggung putusan bebas dalam perkara pembangunan Gereja GKE Petra Sintang sebagai salah satu pembelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan agar setiap perkara yang dibawa ke pengadilan benar-benar memiliki konstruksi hukum dan alat bukti yang kuat.

"Setiap putusan pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Hal itu penting agar kualitas penanganan perkara terus meningkat dan tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dilakukan secara tergesa-gesa," katanya.

Terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Andi berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif dan independen.

Ia menegaskan, pembuktian di persidangan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan para pihak, sementara jaksa penuntut umum memiliki tanggung jawab membuktikan dakwaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Publik tentu berharap proses persidangan berjalan secara fair. Jaksa memiliki kewajiban membuktikan dakwaannya, sementara hakim akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Andi menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya memperkuat kualitas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Menurutnya, masyarakat mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Kejati Kalbar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, profesionalisme, ketelitian, serta objektivitas harus terus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.

"Harapan kita sederhana, yaitu agar Kejati Kalbar terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat hukum ditegakkan, tetapi juga merasakan hadirnya keadilan dalam setiap proses yang berjalan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda