?PONTIANAK, SP — Penanganan laporan balik yang diajukan oleh Edi Mulyadi alias
Edy Chow terhadap tiga pemasok oli "ilegal" akhirnya menunjukkan perkembangan. Setelah sempat "mandek" tanpa kejelasan selama enam bulan, kasus ini menemui titik terang setelah Polda Kalbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Penerbitan SP2HP ini menjadi angin segar sekaligus sinyal positif bagi pihak Edy Chow dalam memperjuangkan hak hukum dan keadilan atas perkara yang membelitnya.
?"Terima kasih Bapak Kapolda Kalbar. Surat SP2HP akhirnya keluar juga setelah pergantian Kapolda Kalbar. Kami berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar bisa bekerja lebih profesional dalam menangani perkara apapun tanpa intervensi. Perkara ini sudah enam bulan lebih mandek, harus ada pergantian pimpinan baru bisa berjalan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Chow, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., merespons terbitnya surat tersebut pada Selasa (21/7/2026).
Dalam dokumen resmi SP2HP Nomor SP2HP/54/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, kepolisian mengonfirmasi sejumlah tindakan progresif atas laporan LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar tertanggal 4 Februari 2026 yang diajukan oleh Edy Chow.
Penyidik mengutarakan telah melakukan pengambilan keterangan terhadap lima orang saksi, serta mengamankan dan mempelajari 28 sampel pelumas dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para terlapor utama atau pemasok oli dari Jakarta dan Tangerang, yakni Fondri (PT Defas Adipura Bersama), Wendi, Gunawan, serta Chandra Elman alias Popo.
Meski menyambut baik terbitnya SP2HP pasca-pergantian Kapolda, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Kalbar untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menangkap para aktor intelektualnya.
Hal ini menjadi sangat krusial menyusul beredarnya informasi bahwa para terlapor utama (Fondri, Wendi, dan Popo) diduga berupaya melarikan diri dan bersembunyi di luar negeri.
Pihak kuasa hukum juga berharap Polda Kalbar di bawah komando Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar tetap teguh memegang prinsip Tribrata dan Kode Etik Polri demi menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
"Kami meminta semua pihak penyidik tetap memegang teguh Tribrata dan Kode Etik Polri. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah kepada distributor daerah, tetapi tumpul kepada gembong produsen besar yang merugikan masyarakat dan konsumen," tutup kuasa hukum.
Diketahui, Edy Chow yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran oli tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebelumnya melakukan perlawanan balik karena merasa dijadikan "kambing hitam".
Melalui Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar, Edy Chow menyeret tiga nama pemasok oli asal Tangerang dan Jakarta, yakni Fondri (PT Devas Adipura Bersama), Wendi, dan Popo. Ketiga nama itu dituding sebagai aktor intelektual di balik hulu peredaran oli ilegal tersebut.
Langkah perlawanan Edy tidak main-main. Pihaknya telah pula menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyelidik Polda Kalbar.
Namun, ironi hukum justru terjadi. Di saat Edy Chow menuntut keadilan agar kasus ini dibongkar hingga ke akarnya, laporan baliknya terhadap ketiga penyuplai oli tersebut justru jalan di tempat. Ketiga terlapor tak pernah menyentuh ruang pemeriksaan.
Perlindungan Hukum
Langkah progresif Polda Kalbar menerbitkan SP2HP ini sekaligus menjadi dorongan nyata atas permohonan perlindungan hukum bernomor Ref: 362/HWP/LITIGASI/07.26/RST yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Edy Chow kepada Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar pada 13 Juli 2026.
Langkah tersebut diambil oleh tim kuasa hukum guna menyikapi adanya ketidakpastian hukum, dugaan perlakuan diskriminatif, serta mandeknya penanganan perkara laporan balik terhadap tiga penyuplai oli yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peredaran oli ilegal.
Melalui surat perlindungan hukum ini, kuasa hukum mendesak Kapolda Kalbar untuk memberikan atensi khusus guna memerintahkan penyidik melakukan tiga poin utama demi tegaknya keadilan yang objektif.
Pertama, meminta kepolisian segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para Terlapor, yaitu Saudara Fondri (PT Defas Adipura Bersama), Wendi, dan Popo, selaku pihak produsen dan pemasok utama oli tidak sesuai standar.
Kedua, memohon izin penyisihan sebagian atau seluruh barang bukti oli yang disita untuk digunakan menyidik laporan balik yang diajukan oleh Edi Chow terhadap para produsen tersebut.
Ketiga, mendesak dilaksanakannya gelar perkara khusus secara objektif, transparan, dan profesional dengan menghadirkan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperoleh kejelasan konstruksi hukum perkara ini secara menyeluruh.
Menurut kuasa hukum, alasan kuat di balik pengajuan permohonan perlindungan hukum ini didasarkan pada fakta bahwa Edi Chow pada hakikatnya merupakan korban dari rangkaian kebohongan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak produsen.
Dijelaskan, kasus bermula pada April 2020 saat Edi Chow (Direktur CV Maju Jaya Makmur) ditawari produk oli oleh Saudara Fondri dari PT Defas Adipura Bersama (PT DAB) Jakarta. Pihak produsen menjamin bahwa produk oli merek Defas Oil Fdx dan merek lainnya telah memenuhi standar SNI serta regulasi mutu yang berlaku.
Atas dasar jaminan tersebut, kontrak distributor resmi untuk wilayah Kalbar ditandatangani pada 30 Juli 2020. Edi Mulyadi juga memesan produk serupa dari Saudara Wendi dan Saudara Popo pada tahun 2023 dengan jaminan keaslian yang sama.
Namun, pada 20 Juni 2025, tim gabungan lintas instansi melakukan pemeriksaan di gudang milik Edy Chow di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya. Hasil scan barcode menunjukkan beberapa merek oli (seperti Pertamina Prima XP, Enduro, Mesran, Meditran, dan Defas Oil Fdx) diduga palsu karena tidak terbaca pada sistem resmi Pertamina.
Akibat kejadian tersebut, Edi Chow ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/44/IX/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2025 terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Tim kuasa hukum menegaskan, menempatkan klienya sebagai pelaku utama adalah kekeliruan karena pada hakikatnya kliennya adalah korban penipuan sistematis. Terdapat sejumlah bukti ilmiah dan investigasi keuangan yang menguatkan posisi kliennya sebagai korban.
Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.LM., Edy Chow mengalami kesesatan fakta atau error factie (kondisi tidak adanya kesalahan sama sekali) karena telah berupaya maksimal untuk tidak melakukan delik pidana serta sepenuhnya percaya atas jaminan keaslian produk dan sertifikasi SNI yang dijanjikan produsen sejak penandatanganan kontrak pada tahun 2020.
Terlebih lagi, selama menjadi distributor, Edi Chow tidak pernah melakukan pengoplosan atau mengubah isi produk, melainkan langsung menjualnya kepada konsumen dalam kondisi apa adanya saat diterima dari pihak penyuplai.
“Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, pihak yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana adalah produsen. Produsen dengan sengaja memberikan keterangan bohong untuk meraih keuntungan," tegas Roby Setiawan.
Kemalangan Edi Chow sebagai korban juga diperkuat oleh hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy yang menemukan adanya kelebihan pengiriman dana atau overpayment dari pihak Edi Chow kepada pihak pemasok dengan total nilai mencapai Rp4.853.659.821,-yang semakin menguatkan posisi Edi Chow sebagai pihak yang dirugikan.
Akibat perkara ini, klien tidak hanya mengalami kerugian materil yang sangat masif, tetapi juga mengalami hancurnya reputasi usaha serta hilangnya kepercayaan dari relasi bisnis.
Di sisi lain, laporan balik yang diajukan Edi Chow terhadap Fondri, Wendi, dan Popo atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian, prosesnya terkesan jalan di tempat. Bahkan, pihak Edi Chow juga belum pernah menerima SP2HP sejak laporan dibuat.
Ketua tim kuasa hukum, Edy Chow, Hudit Wahyudi berharap melalui permohonan ini, Polda Kalbar dapat menegakkan hukum secara adil dengan menyasar pelaku utama yang memproduksi barang non-SNI tersebut demi terwujudnya kepastian hukum.
“Kami telah mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalbar demi terwujudnya keadilan yang objektif. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas aktor intelektual di balik jaringan produksi dan peredaran oli yang tidak memenuhi SNI tersebut, yaitu Saudara Fondri, Wendi, dan Popo dkk yang hingga kini seolah kebal hukum,” tegas Hudit Wahyudi.
Ditahan Kejaksaan
Edy Chow yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebelumnya juga telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data dokumen Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, S.H., M.H., Edy Chow resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mempawah. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.
Langkah tegas Korps Adhyaksa ini diambil menyusul pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, terdapat bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka dapat memberikan informasi tidak sesuai fakta, melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, Edy Chow dijerat pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan perindustrian, yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada serangkaian administrasi hukum, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, tanggal 3 Juli 2026.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalbar," ujar Burhanuddin.
Eksekusi penahanan terhadap Edy Chow oleh Kejari Mempawah ini pun memicu reaksi keras dan sorotan tajam terkait pemenuhan asas keadilan hukum.
Kuasa hukum Edy Chow menyayangkan langkah penahanan "kilat" terhadap kliennya. Di sisi lain, laporan balik yang diajukan terhadap para produsen utama justru terkesan sengaja diperlambat (undue delay).
Ketua tim kuasa hukum Edy Chow, Hudit Wahyudi menyoroti secara kritis poin pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026. Pada poin b dokumen tersebut, JPU mendasarkan penahanan karena mengklaim tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, serta dituding berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Salah satu alasan JPU menahan adalah karena klien kami disebut berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Bagaimana mungkin bisa demikian? Sampai saat ini klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut karena gudang digembok selama setahun lebih. Lalu apa keuntungan klien kami melakukannya?” kata Hudit Wahyudi, Rabu (8/7/2026) malam.
Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa Edy Chow merupakan pengusaha daerah yang sangat menghormati proses hukum. Sejak awal bergulirnya kasus ini, kliennya selalu hadir memenuhi panggilan dan kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Klien kami sangat koperatif. Setiap dibutuhkan kapan saja selalu hadir dan pasti saya dampingi. Sejak Januari 2026 sampai dengan tahap dua pada Juli ini, klien kami juga sangat taat saat diminta melakukan tambahan-tambahan BAP dan lain-lain," tegas Hudit.
Lebih lanjut, Hudit mempertanyakan mengapa kasus yang menjerat kliennya diproses begitu cepat dan agresif hingga dinyatakan P21 dan berujung penahanan. Namun laporan balik yang diajukan kliennya terhadap tiga bos besar penyuplai oli justru mandek.
Dia menilai ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi penegakan hukum yang sangat nyata dalam rentang perkara ini.
"Justru kami menanyakan komitmen penyidik, kok tiga terlapor yang seharusnya ikut dalam perkara tersebut tidak masuk dalam Berkas Perkara (BP)? Saat kami membuat Laporan Polisi (LP) pada Januari 2026 (LP Nomor 29), Alhamdulillah sampai saat ini para terlapor masih belum disentuh. Berarti ada perbedaan perlakuan hukum. Itupun kami tidak melakukan perlawanan hukum ke Polda Kalbar," ujarnya kecewa.
Hudit secara terbuka juga mempertanyakan objektivitas serta ketajaman penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan peredaran oli tidak sesuai SNI tersebut. Mereka menilai kliennya sengaja dijadikan "kambing hitam" dan "tumbal" atas kejahatan yang sepenuhnya diproduksi oleh pihak hulu (produsen/supplier). (tim)