Bengkayang post author Kiwi 18 September 2026

Samalantan Deklarasikan ODF, Perkuat Gerakan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Photo of Samalantan Deklarasikan ODF, Perkuat Gerakan Sanitasi Berbasis Masyarakat

BENGKAYANG, SP – Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi mendeklarasikan status Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan, setelah seluruh desa di wilayah tersebut menunjukkan komitmen terhadap penerapan sanitasi yang sehat.

Deklarasi ODF Kecamatan Samalantan ditandai dengan deklarasi tiga pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) oleh empat desa, yakni Desa Samalantan, Saba’u, Babane dan Tumiang, Jumat (18/9/2026).

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang bersih dan sehat melalui perubahan perilaku.

“Desa ODF adalah desa yang semua penduduknya telah berhenti buang air besar sembarangan dan menggunakan jamban yang sehat,” katanya saat menghadiri deklarasi tersebut.

Menurut dia, keberhasilan mencapai status ODF tidak hanya menunjukkan terpenuhinya indikator sanitasi, tetapi juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan perilaku hidup sehat.

“Kondisi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari penyakit dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Deklarasi Kecamatan Samalantan menjadi capaian penting dalam pengembangan STBM di Kabupaten Bengkayang. Sebelum deklarasi tingkat kecamatan, sejumlah desa di Samalantan telah lebih dahulu menjalankan dan mendeklarasikan tiga pilar STBM.

Desa Pasti Jaya menjadi desa pertama di Kecamatan Samalantan yang mendeklarasikan tiga pilar STBM, kemudian disusul Desa Bukit Serayan dan Desa Marunsu.

Selanjutnya, Desa Samalantan, Saba’u, Babane dan Tumiang menyusul mendeklarasikan tiga pilar STBM. Rangkaian tersebut kemudian mengantarkan Kecamatan Samalantan menjadi kecamatan ketujuh di Kabupaten Bengkayang yang mendeklarasikan ODF.

Tiga pilar STBM yang dideklarasikan meliputi ODF, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), serta Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT).

Penerapan tiga pilar tersebut diarahkan untuk membangun kebiasaan masyarakat dalam menjaga kebersihan diri, mengelola air dan makanan secara aman, serta memastikan kebutuhan sanitasi rumah tangga terpenuhi dengan baik.

Bupati mengatakan capaian Samalantan diharapkan tidak berhenti pada deklarasi, melainkan menjadi komitmen bersama yang terus dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga mengapresiasi pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan masyarakat yang terlibat dalam mewujudkan Kecamatan Samalantan sebagai wilayah ODF.

“Momentum ini dapat menjadi contoh bagi desa dan kecamatan lainnya di Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Berdasarkan data hingga September 2026, sebanyak 76 desa atau 61,29 persen desa di Kabupaten Bengkayang telah berstatus ODF. Dengan bertambahnya Samalantan, terdapat tujuh kecamatan yang telah mendeklarasikan ODF.

Enam kecamatan sebelumnya yakni Sungai Betung, Jagoi Babang, Sungai Raya, Sanggau Ledo, Sungai Raya Kepulauan dan Lumar.

Bupati berharap capaian tersebut dapat terus diperluas sehingga semakin banyak desa yang menerapkan sanitasi layak dan masyarakat terbiasa menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.(nar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda