KUCHING, SP – Pemuka pemuda Suku Dayak Iban di Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, Peter John Jaban (Panglima Ribut), mengatakan, pembatasan penyebaran agama di luar Islam, menjadi ancaman perpecahan paling serius di Federasi Malaysia.
“Terutama di Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Sarawak, Pulau Borneo, karena sudah tidak lagi menghargai keberagaman di Malaysia,” kata Panglima Ribut di Kuching, Sarawak, Selasa pagi, 7 September 2021.
Panglima Ribut menanggapi laman freemalaysiatoday.com, Senin, 6 September 2021, dengan judul: “Four new shariah laws in the works, says deputy minister”.
“Sudah saatnya Sabah dan Sarawak ke luar dari Malaysia, membentuk dua negara yang berdaulat, sebagaimana pernah diinginkan Presiden Indonesia, Soekarno tahun 1946 di Vietnam,” kata Panglima Ribut.
Disebutkan, empat undang-undang syariah baru sedang disusun oleh pemerintah federal, termasuk undang-undang tentang kontrol dan pembatasan pengembangan agama non-Muslim, seorang wakil menteri dilaporkan telah mengatakan.
Ahmad Marzuk Shaary, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (urusan agama), mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Wakaf, RUU Mufti dan RUU Pengadilan Syariah adalah undang-undang baru lainnya yang sedang direncanakan.
Undang-undang baru tersebut merupakan bagian dari rencana lima tahun oleh pemerintah federal di mana 11 perubahan akan dilakukan untuk memperkuat hukum syariah, yang akan mencakup amandemen undang-undang yang ada dan delapan anak hukum syariah, sebagai bagian dari 'Rencana Pemberdayaan' pemerintah.
“Pemerintah telah menyusun rencana untuk memperkuat hukum syariah, terutama di Wilayah Federal, selama lima tahun dari 2020 hingga 2025,” katanya, Harakah Daily melaporkan.
“Dalam rencana pemberdayaan ini, pemerintah telah mengusulkan untuk memberlakukan 11 hukum syariah utama, yang meliputi pengesahan undang-undang baru dan perubahan undang-undang yang ada.”
Amandemen Undang-Undang Pengadilan Syariah (Yurisdiksi Pidana) yang kontroversial tahun 1965 adalah bagian dari rencana tersebut, katanya seperti dikutip.
RUU amandemen yang diusulkan (biasa disebut sebagai RUU355) menimbulkan protes oposisi dengan politisi dan kelompok masyarakat sipil yang menuduh pemerintah federal berusaha untuk mengizinkan penerapan "hudud" sebagai bagian dari hukum pidana Islam.
Hukum Islam dan hukum pidana Islam berada di bawah yurisdiksi pemerintah negara bagian, tetapi di tangani oleh pemerintah federal di Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.
“Setiap kali ada upaya islamisasi masyarakat di Malayaia, kami akan lawan dengan sekuat tenaga di Sabah dan Sarawak,” ujar Panglima Ribut. *
Sumber: freemalaysiatoday.com
Redaktur: Aju