Ketapang post author Kiwi 08 Oktober 2026

Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Pidana Umum

Photo of Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Pidana Umum

KETAPANG,SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode 2025 hingga Oktober 2026.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor: Print-1027/O.1.10/BPA.k/10/2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan untuk memastikan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan jajaran Forkopimcam serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Ketapang, Polsek Delta Pawan, Koramil Delta Pawan, Lapas Kelas IIB Ketapang, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Camat Delta Pawan, Lurah Kelurahan Tengah, serta awak media nasional dan lokal.

Pemusnahan barang bukti tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.

Melalui kegiatan ini, Kejari Ketapang menegaskan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda