KETAPANG, SP - Terkait polemik tuntutan masyarakat adat Dusun Air Durian Desa Air Upas Kecamatan Air Upas berupa denda adat terhadap PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) mengenai aktivitas penggalian tanah oleh perusahaan yang dituding masyarakat adat tanpa melakukan musyawarah dan tukar guling, dibenarkan oleh Kepala Desa Air Upas, Sembiring.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Air Upas, Sembiring membenarkan adanya surat terkait pemberian denda adat yang ditujukan kepada PT CMI. Diakuinya surat tersebut ditandatangani puluhan masyarakat adat Air Durian.
"Benar ada surat sanksi denda adat terhadap PT CMI yang ditandatangani puluhan masyarakat adat air durian," akunya, Jumat (13/5/2022).
Ia melanjutkan, tuntutan atau sanksi denda adat yang diberikan masyarakat adat Air Durian kepada PT CMI dinilainya lantaran belum adanya tukar guling antara perusahaan dengan masyarakat adat sedangkan perusahaan sudah melakukan aktivitas seperti penggalian.
"Jadi proses tukar guling sudah dalam proses tinggal menunggu tanda tangan pak Camat saja, mungkin itu sebabnya muncul tuntutan masyarakat adat," akunya.
Ia menambahkan kalau denda adat yang diberikan oleh masyarakat adat Air Durian bisa dinilai tidak sah lantaran denda adat tidak melalui temenggung adat lantaran menurutnya yang berhak memberi sanksi adat adalah temenggung adat.
"Harusnya temenggung adat yang menentukan denda bukan masyarakat adat," tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tuntutan denda adat ini, Manager Ops Supoort, IA, IC dan Media Relations PT CMI Tbk, Teuku Nizar Zulmi mengaku belum dapat memberikan tanggapan dan masih akan melakukan kordinasi terlebih dahulu.
"Saya koordinasikan di internal dulu pak," katanya, Jumat sore.
Namun, ketika kembali di hubungi hingga berita ini ditayangkan Minggu (15/5/2022) managemen PT CMI Tbk masih belum memberikan tanggapan mengenai persoalan ini. (Teo)