Kubu Raya post author Kiwi 23 Juli 2026

Tempat Pemakaman Umum di Teluk Bakung Hangus Terbakar

Photo of Tempat Pemakaman Umum di Teluk Bakung Hangus Terbakar Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, menghanguskan sekitar satu hektare lahan. Api bahkan merembet hingga membakar area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan mendekati permukiman warga.

‎KUBU RAYA, SP – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, menghanguskan sekitar satu hektare lahan. Api bahkan merembet hingga membakar area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan mendekati permukiman warga dengan jarak sekitar tiga kilometer.

‎‎Tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Teluk Bakung dikerahkan untuk memadamkan kobaran api. Upaya pemadaman terkendala minimnya pasokan air akibat parit di sekitar lokasi yang mengering. Kondisi tersebut memaksa petugas dan relawan bekerja ekstra keras agar api tidak meluas ke kawasan permukiman.

‎‎Kapolsek Sungai Ambawang melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, tim gabungan harus berjibaku memadamkan api di tengah asap pekat dan suhu panas demi melindungi masyarakat serta mencegah kerusakan yang lebih luas.

‎‎"Tim gabungan berjibaku di tengah kepungan asap pekat dan hawa panas yang menyengat. Ketiadaan sumber air karena parit mengering membuat anggota dan relawan harus bekerja ekstra keras," ujarnya, Rabu (22/7).

‎‎Meski api di permukaan telah berhasil dipadamkan, petugas masih melakukan pemantauan terhadap bara di bawah permukaan tanah guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

‎‎"Ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi juga menyelamatkan permukiman warga dan menjaga tempat peristirahatan terakhir masyarakat," tambah Ade.

‎‎Ade mengungkapkan, saat ini Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎"Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan, khususnya bagi pelaku ataupun oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukum Polres Kubu Raya," tegasnya.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mencegah kebakaran meluas dan membahayakan keselamatan warga maupun lingkungan. (mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda