MELAWI, SP - Ada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Melawi yang berstatus
tenaga kontrak daerah (TKD). Wacana penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023 membuat Pemkab Melawi mesti mengambil keputusan bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Melawi, Jaya Sutardi, melalui Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian, Angga Pariera menyampaikan terkait status 1.753 TKD plus 93 orang berstatus Kategori 2 (K2) yang ada dilingkungan Pemkab Melawi masih menunggu pernyataan lanjutan resmi dari Kemenpan RB.
“Hingga kini kita belum menerima resmi kebijakan lanjutan dari Kemenpan RB terkait penghapusan TKD ini. Selain itu Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 belum dicabut. Kami pun masih menunggu langkah strategis seperti apa yang harus dilakukan di daerah,” jelas Angga, belum lama ini.
Angga menjelaskan, jika dihapus, mengingat berkaitan dengan dampak sosial yang akan dirasakan para TKD, memang ada pertimbangan dari Pemerintah Daerah yakni dilakukan pengalihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), namun itu tidak bisa sekaligus, perlu memerhatikan konsekuensi dan melihat kondisi keuangan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dikatakan, meski ada kemungkinan TKD dialih statuskan menjadi PPPK harus melalui tes dan rekrutmen juga mesti bertahap tetap harus melihat kemampuan dan kondisi keuangan Pemerintah Daerah.
“Jika memang diberlakukan penghapusan TKD ini per 28 November 2023 nanti, maka Pemerintah Daerah tidak akan mampu mengalih statuskan semuanya menjadi PPPK lantaran harus melalui tes dan mengingat kondisi keuangan daerah dengan mengeluarkan dana yang besar untuk gaji mereka. Apalagi di tahun 2023 ini belum bisa memastikan ada atau tidak penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK,” ujarnya.
Disisi lain, tambahnya, ada pilihan yang ditawarkan Kemenpan RB untuk mengalihkan status TKD menjadi tenaga outsourcing yang bisa saja diterapkan Pemerintah Daerah.
"Tapi itu pun hanya sebatas untuk cleaning service, tenaga keamanan, dan pengemudi, " katanya. (eko)