Mempawah post author elgiants 30 Juli 2026

Terungkap BB Oli Palsu Milik Fondri & Wendi, Tiga Bos Pemasok Oli Palsu Hadir di Sidang Edi Chow

Photo of Terungkap BB Oli Palsu Milik Fondri & Wendi, Tiga Bos Pemasok Oli Palsu Hadir di Sidang Edi Chow

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar persidangan perkara pidana khusus terkait dugaan peredaran “oli palsu” atau pelumas yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow pada Kamis (30/7/2026). Persidangan yang terdaftar dengan nomor perkara 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Mempawah mulai pukul 11.40 WIB dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mempawah menghadirkan lima orang saksi dimana tiga diantaranya adalah pihak supplier dan satu orang saksi ahli untuk memperkuat poin-poin dakwaan.

"Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian penuntut umum. Kita menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli,” ujar Widy, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah.

Widy menjelaskan bahwa dalam persidangan, beberapa saksi dari pihak supplier mengonfirmasi telah menerima pengembalian (retur) produk oli dari terdakwa Edy Chow. Keterangan ini dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk memperkuat fakta pembuktian di persidangan.

“Jadi, kita menerima dari keterangan dari para saksi-saksi tersebut, terkait sudah di return-nya oli tersebut, hal itu untuk memperkuat dakwaan yang kita lakukan,” ujarnya.

Ke depan katanya, pihaknya masih akan menghadirkan alat bukti lain, seperti saksi, saksi ahli, serta alat bukti surat untuk persidangan mendatang. Pihaknya berharap dugaan pidana oli palsu ini dapat terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, ketua tim advokat terdakwa, Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur dan mengawal fakta-fakta persidangan secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

?Mauluddin menyampaikan bahwa fakta yang terungkap secara transparan di ruang sidang justru memperkuat posisi terdakwa. Pihak supplier (pemasok) yakni Wendi dan Fondri yang dihadirkan sebagai saksi telah mengakui keterkaitan barang-barang yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini.

“Poin penting dari keterangan saksi tersebut menyatakan bahwa benar ada pengiriman produk oli ke Edy Chow,” ungkap Mauluddin kepada awak media.

Selain itu, berdasarkan hasil pembuktian uji laboratorium terhadap salah satu produk oli, terbukti bahwa barang yang dijadikan alat bukti tersebut memang merupakan produk milik mereka (supplier).

“Kami berbicara berdasarkan data dan fakta hasil pembuktian laboratorium, bukan mengada-ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mauluddin menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan saksi di persidangan. Berdasarkan hasil laboratorium, produk oli SW 30-60 merek Defas masih ada dan dinyatakan tidak SNI, namun hal tersebut sangat bertolak belakang dari keterangan saksi Fondri.

Selain itu, saksi atas nama Wendy mengaku tidak pernah mengirimkan oli drum. Namun, bukti digital yang disodorkan di hadapan Majelis Hakim menunjukkan rekam jejak pengiriman oli drum oleh yang bersangkutan, di mana barang tersebut kini disita sebagai alat bukti.

“Saksi Wendi menyatakan tidak ada kirim oli drum, tapi fakta persidangan mengungkap bahwa oli tersebut ada dan diakui di depan hakim,” jelasnya.

??Terkait posisi terdakwa, Mauluddin menilai secara konstruksi hukum kliennya merupakan korban dari sistem pemasaran terselubung (systemic marketing) yang dilakukan oleh pihak distributor dan supplier asal Jakarta.

?"Klien kami adalah korban dari opini publik yang terbentuk selama ini, seolah-olah terjadi pengoplosan atau pengepakan ulang (repacking). Padahal faktanya, sejak peristiwa 20 Juni 2025, klien kami hanya menerima barang jadi dari Jakarta untuk kemudian dipasarkan kembali," jelasnya.

Mauluddin berharap Majelis Hakim, JPU, serta seluruh pihak yang terlibat dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada April 2020 saat Edi Chow (Direktur CV Maju Jaya Makmur) ditawari produk oli oleh Fondri dari PT Defas Adipura Bersama (PT DAB) Jakarta. Saat itu pihak produsen menjamin bahwa produk oli merek Defas Oil Fdx dan merek lainnya telah memenuhi standar SNI serta regulasi mutu yang berlaku.

Atas dasar jaminan tersebut, kontrak distributor resmi untuk wilayah Kalbar ditandatangani pada 30 Juli 2020. Edi Chow juga memesan produk serupa dari Wendi dan Popo pada tahun 2023 dengan jaminan keaslian yang sama.

Namun, pada 20 Juni 2025, tim gabungan lintas instansi melakukan pemeriksaan di gudang milik Edy Chow di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya. Hasil scan barcode menunjukkan beberapa merek oli (seperti Pertamina Prima XP, Enduro, Mesran, Meditran, dan Defas Oil Fdx) diduga palsu karena tidak terbaca pada sistem resmi Pertamina.

Akibat kejadian tersebut, Edi Chow ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/44/IX/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2025 terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. 

Edy Chow yang telah ditetapkan menjadi tersangka kemudian ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah pada Rabu (8/7/2026). Langkah tegas Korps Adhyaksa ini diambil menyusul pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).

Berdasarkan data dokumen Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, S.H., M.H., Edy Chow resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mempawah selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.

Kambing Hitam

Edy Chow yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa sebelumnya sempat melakukan perlawanan balik. Merasa dijadikan "kambing hitam", Edy resmi melaporkan balik tiga bos besar penyuplai oli ke Mapolda Kalbar.

Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, Edy Chow menyeret tiga nama pemasok oli asal Tangerang dan Jakarta, yakni Fondri (PT Devas Adipura Bersama), Wendi, dan Chandra Elman alias Popo. Mereka dituding sebagai aktor intelektual di balik hulu peredaran oli ilegal tersebut.

Kuasa hukum Edy Chow, Irjen Pol. (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., menegaskan, menempatkan klienya sebagai pelaku utama adalah kekeliruan karena pada hakikatnya kliennya adalah korban penipuan sistematis. Menurutnya, tiga pemasok oli tersebut seharusnya ditindak sebagai pihak yang turut serta (deelneming) dalam perkara ini, bukan sekadar saksi.

Terdapat sejumlah bukti ilmiah dan investigasi keuangan yang menguatkan posisi kliennya sebagai korban.

Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.LM., Edy Chow mengalami kesesatan fakta atau error factie (kondisi tidak adanya kesalahan sama sekali) karena telah berupaya maksimal untuk tidak melakukan delik pidana serta sepenuhnya percaya atas jaminan keaslian produk dan sertifikasi SNI yang dijanjikan produsen sejak penandatanganan kontrak pada tahun 2020.

Terlebih lagi, selama menjadi distributor, Edi Chow tidak pernah melakukan pengoplosan atau mengubah isi produk, melainkan langsung menjualnya kepada konsumen dalam kondisi apa adanya saat diterima dari pihak penyuplai. 

“Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, pihak yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana adalah produsen. Produsen dengan sengaja memberikan keterangan bohong untuk meraih keuntungan," tegasnya.

Kemalangan Edi Chow sebagai korban juga diperkuat oleh hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy yang menemukan adanya kelebihan pengiriman dana atau overpayment dari pihak Edi Chow kepada pihak pemasok dengan total nilai mencapai Rp4.853.659.821,-yang semakin menguatkan posisi Edi Chow sebagai pihak yang dirugikan. 

Akibat perkara ini, klien tidak hanya mengalami kerugian materil yang sangat masif, tetapi juga mengalami hancurnya reputasi usaha serta hilangnya kepercayaan dari relasi bisnis.

Di sisi lain, laporan balik yang diajukan Edi Chow terhadap Fondri, Wendi, dan Popo sejak 4 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian, prosesnya terkesan lambat atau jalan di tempat. Tiga penyuplai oli dari Jakarta dan Tangerang tersebut belum pernah disentuh ruang pemeriksaan.

Penanganan laporan balik yang diajukan oleh Edy Chow terhadap tiga pemasok oli "ilegal" akhirnya menunjukkan perkembangan setelah sempat "mandek" tanpa kejelasan selama enam bulan, setelah Polda Kalbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Penerbitan SP2HP ini menjadi angin segar sekaligus sinyal positif bagi pihak Edy Chow dalam memperjuangkan hak hukum dan keadilan atas perkara yang membelitnya.

Dalam dokumen resmi SP2HP Nomor SP2HP/54/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, kepolisian mengonfirmasi sejumlah tindakan progresif atas laporan LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar tertanggal 4 Februari 2026 yang diajukan oleh Edy Chow.

Penyidik mengutarakan telah melakukan pengambilan keterangan terhadap lima orang saksi, serta mengamankan dan mempelajari 28 sampel pelumas dari berbagai merek sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para terlapor utama atau pemasok oli dari Jakarta dan Tangerang, yakni Fondri (PT Defas Adipura Bersama), Wendi, Gunawan, serta Chandra Elman alias Popo.

Kemudian pada pekan lalu, Kamis (23/7/2026), pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar dilaporkan telah memeriksa para terlapor, yaitu Fondri, Wendi, serta Popo sebagai saksi. (ben/ind)

Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Majelis Hakim PN Mempawah mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Chow, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Kota. Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026, yang menetapkan status tahanan kota bagi terdakwa berlaku hingga 7 Agustus 2026.

Pengalihan jenis penahanan ini menuai sorotan dan memicu reaksi di tengah masyarakat. Keputusan tersebut dinilai janggal, apalagi isu yang beredar menyebut Edy Chow menjadi tahanan kota karena alasan "sakit pinggang" tanpa menerapkan mekanisme pembantaran (medisch pengetred) yang lazim berlaku dalam praktik peradilan.

Selain itu sorotan juga menyasar histori penanganan perkara yang berjalan lambat dan terkesan berlarut-larut. Polda Kalbar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga memicu spekulasi mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.

Bahkan beredar kabar adanya dugaan aliran uang Rp500 juta yang disebut-sebut mengarah ke pimpinan PN Mempawah untuk “mengondisikan” jalannya sidang dan putusan perkara ini, sehingga membuat Komisi Yudisial (KY) menyatakan turun memantau proses persidangan yang menjerat terdakwa Edy Chaw.

?Menanggapi berbagai isu dan dinamika tersebut, tim kuasa hukum Edy Chow angkat suara untuk  menepis spekulasi negatif yang beredar.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara yang berakar dari peristiwa hukum tertanggal 20 Juni 2025 di Kompleks Pergudangan Extra Jos, Kabupaten Kubu Raya ini telah ditempuh sesuai koridor hukum. Terdakwa juga dinilai selalu bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalbar hingga Pelimpahan Tahap II di Kejaksaan.

Ketua tim advokat Edy Chow, Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap kliennya dari Rutan menjadi Tahanan Kota merupakan bentuk pengejawantahan hukum yang sah, objektif, dan konstitusional. Langkah tersebut secara limitatif diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (3), Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Dasar pertimbangan utamanya adalah kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami sakit parah dan membutuhkan perawatan medis intensif secara berkelanjutan, sehingga keputusan pengadilan mengabulkan permohonan ini merupakan wujud penegakan supremasi hukum yang humanis tanpa menegasikan substansi keadilan," tegas Mauluddin melalui keterangan resmi, Kamis (30/7/2026).

Secara rinci, penetapan medis dalam dokumen pengadilan mencatat bahwa terdakwa mengalami nyeri pinggang bawah yang diduga berkaitan dengan gangguan saraf (Herniated Nucleus Pulposus / HNP) dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.

Di samping pertimbangan rekam medis, keputusan pengalihan ini mutlak merupakan kewenangan Majelis Hakim PN Mempawah yang didasari pertimbangan bahwa terdakwa tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah bertindak sebagai eksekutor yang menjalankan amanat penetapan hakim.

Mauluddin juga membeberkan komitmen nyata terdakwa untuk menepis prasangka bahwa pengalihan penahanan ini merupakan bentuk keistimewaan atau upaya menghindari proses hukum.

Untuk membuktikan iktikad baik dan komitmen hukumnya, terdakwa secara konsisten memenuhi kewajiban hadir dan melapor secara fisik setiap hari Senin kepada JPU. Kepatuhan wajib lapor mingguan ini menjamin posisi terdakwa selalu terpantau sekaligus memastikan kehadirannya dalam setiap jadwal persidangan di PN Mempawah tanpa hambatan prosedural.

"Prosedur permohonan hingga penetapan pengalihan penahanan ini sepenuhnya merujuk pada KUHAP, mulai dari aturan jenis penahanan, kewenangan pengalihan atas dasar kemanusiaan, hingga hak pengajuan dengan jaminan syarat medis sah," tegasnya.

Mauluddin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas profesionalisme Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Mempawah, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang telah menjalankan tata kelola peradilan secara objektif, transparan, dan taat asas.

Pihaknya juga menyambut baik fungsi kontrol sosial dari masyarakat dan media massa, serta berharap penanganan perkara ini terus dikawal secara berimbang, berbasis fakta yuridis, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda