JAKARTA, SP - Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Seiring dengan kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.
Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.
Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutur Mendagri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH bagi ASN diambil untuk menghadapi dinamika global sekaligus memperbaiki pola kerja ASN agar lebih efisien dan produktif.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, kemarin.
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor tersebut meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Menurut Airlangga, alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.
"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga.
Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama pascapandemi Covid-19.
Meski demikian, Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.
"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," ujarnya.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan kebijakan WFH merupakan momentum perbaikan tata kelola pemerintahan secara digital, bukan pengurangan jam kerja pegawai negara.
Pernyataan itu disampaikan Rini menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI soal kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menyikapi dinamika geopolitik pada rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
"Kita memang ingin melakukan perbaikan. Bukan masalah pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana kita memperbaiki untuk mendorong pemerintahan digital, memperbaiki tata kelola pemerintah," katanya.
Rini menjelaskan secara garis besar, mekanisme pelaksanaan WFH telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menurut dia, dengan penerapan skema kerja fleksibel, termasuk salah satunya melalui WFH, pemerintah sedang melakukan perubahan paradigma dari berorientasi pada presensi kehadiran fisik menjadi berorientasi pada hasil.
Rini menambahkan instansi pemerintah diperbolehkan mengatur aturan lanjutan mengenai skema kerja fleksibel. Kendati demikian, WFH tidak boleh mengesampingkan kualitas layanan publik yang esensial.
"Jadi, pendekatannya adalah untuk layanan-layanan publik yang esensial itu tidak boleh dilakukan WFH. Dia harus langsung memberikan layanan, tetapi yang memang hibrida itu bisa kita lakukan flexible working arrangement seperti itu," katanya.
Ditemui usai rapat tersebut, Rini menekankan WFH secara harfiah berarti bekerja dari rumah. Hal ini dia sampaikan ketika ditanyai wartawan ihwal diperbolehkan atau tidaknya ASN bekerja dari mana saja, termasuk kafe.
"Kan work from home, namanya begitu, ya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di Permen-PAN (Peraturan Menteri PANRB)," ucapnya. (ant/ind)
Kendaraan Dinas Dibatasi dan Perjalanan Dinas Dipangkas
Selain penerapan kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari kerja dalam seminggu, pemerintah juga menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dalam rangka efisiensi mobilitas.
Selain perjalanan dinas, pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Di sisi lain Pemerintah mengimbau untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi publik.
“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain itu, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Tak hanya di pusat, pemerintah daerah juga diimbau menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai karakteristik wilayah masing-masing, antara lain melalui perluasan pelaksanaan car free day.
"Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Selain efisiensi mobilitas, pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik.
Adapun kebijakan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah.
Kemudian poin lain dari sisi fiskal, kebijakan WFH diperkirakan memberikan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun, serta potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah refocusing belanja kementerian dan lembaga, serta mendorong kebijakan energi melalui implementasi B50 mulai 1 Juli 2026.
Di sisi lain, optimalisasi program makan bergizi gratis (MBG) juga terus didorong, dengan potensi penghematan mencapai Rp20 triliun.
Airlangga menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari langkah adaptif untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. (ant/ind)