JAKARTA, - Seluruh barang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Provinsi Kalimantan Barat (kalbar) telah berhasil diamankan dan tiba di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
Barang-barang sitaan tersebut kini berada dalam penguasaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Pengamanan dan pengangkutan barang sitaan merupakan rangkaian akhir dari kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik selama enam hari, sejak 11 Juni sampai dengan 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalbar dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Seluruh barang bukti bergerak telah melalui proses inventarisasi, pendokumentasian, pemasangan tanda penyitaan, serta pengawalan secara ketat hingga tiba di Jakarta.
Adapun terhadap aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan penyitaan dan pengamanan secara administratif sesuai ketentuan hukum guna mencegah adanya pengalihan hak selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Penyitaan dan pengamanan aset dalam perkara PT QSS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery,” katanya.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan membawa pelaku ke hadapan hukum, tetapi juga mengupayakan semaksimal mungkin agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diselamatkan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara," sambung Anang.
Ia menambahkan, seluruh barang sitaan dari Kalbar kini telah berada di Jakarta dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian.
"Seluruh barang sitaan yang berasal dari Kalbar kini telah berada dalam penguasaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," tegasnya.
Dikirim dari Pontianak
Sebelumnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman kendaraan sitaan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Empat unit kendaraan yang terdiri atas satu unit Lamborghini Huracan, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner diberangkatkan menggunakan KM Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, kendaraan tersebut diserahkan kepada Tim Penyidik Kejagung sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti.
Dalam proses penggeledahan di Kalbar, penyidik menemukan salah satu aset yang menjadi perhatian, yakni sebuah Lamborghini Huracan Tahun 2022 milik Tersangka SDT alias Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
Mobil sport mewah tersebut diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang sempit untuk menghindari penyitaan. Bahkan, kunci kendaraan itu diketahui telah dibuang ke sebuah parit. Meski demikian, Tim Penyidik berhasil menemukan, mengamankan, dan menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara.
Selain Lamborghini Huracan, Tim Penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, yaitu: 1 (satu) unit Lamborghini Huracan Tahun 2022; 1 (satu) unit Toyota Fortuner VRZ; 1 (satu) unit Toyota Camry; 46 (empat puluh enam) unit dump truck; 10 (sepuluh) unit excavator; 2 (dua) unit bulldozer; 3 (tiga) unit kendaraan operasional tambang Mitsubishi Triton; 4 (empat) kavling tanah beserta bangunan di Kota Pontianak; 2 (dua) kavling tanah kosong di Kota Pontianak; dan Logam mulia berupa 8 (delapan) batang emas dengan berat keseluruhan 8 (delapan) kilogram.
Tidak hanya melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SDT alias Aseng, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi di Kalimantan Barat maupun Daerah Khusus Jakarta.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita delapan batang logam mulia dengan berat total delapan kilogram yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, mengatakan bahwa seluruh proses pengiriman barang sitaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan pengamanan yang maksimal.
"Pengiriman seluruh barang sitaan ke Jakarta telah dilaksanakan sesuai mekanisme penanganan barang bukti yang berlaku dengan pengamanan yang ketat,” katanya.
Kemudian, Kejati Kalbar, papar Ridwan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mulai dari proses pengamanan, pengawalan, hingga keberangkatan barang sitaan.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan seluruh barang sitaan telah diterima di Jakarta untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ridwan.
Ia menambahkan bahwa terhadap aset berupa tanah dan bangunan juga telah dilakukan pengamanan sesuai ketentuan hukum.
"Kami memastikan bahwa terhadap aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan tindakan pengamanan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan selama proses penyidikan masih berlangsung. Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Tersangka SDT alias Sudianto alias Aseng bersama YA. Meskipun memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tersebut diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izin yang dimiliki.
Sebaliknya, bauksit diduga diperoleh dari luar wilayah IUP, kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS, antara lain IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen Persetujuan Ekspor.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa sejak tahun 2017, penguasaan PT QSS dilakukan tanpa melalui proses due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2020 hingga 2024, hasil produksi bauksit tersebut diekspor menggunakan dokumen Persetujuan Ekspor yang diduga diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), padahal hal tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: 1. SDT alias Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS; 2. YA selaku Komisaris PT QSS; 3. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; 4. AP selaku Direktur PT QSS; dan 5. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejagung menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran, penyitaan, dan pemulihan aset negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (tim)