JAKARTA, SP – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Hingga Kamis (2/7/2026), penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan telah ditentukan oleh LMI dan diduga di dalamnya terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada dirinya sebagai imbalan agar titik layanan MBG disetujui menggunakan produk tersebut.
"Dalam harga tersebut ada bagian untuk saudara LMI agar titik itu di-approve atau disetujui menggunakan food tray tersebut," kata Syarief.
LMI yang merupakan perwira tinggi Polri aktif langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tujuh Tersangka
Dengan penetapan LMI, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG menjadi tujuh orang, yakni:1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. 4. Asep Yusuf Somantri (pihak swasta). 5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. 6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dan 7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Belum Pernah Lapor Harta Kekayaan
Penetapan status tersangka membuat profil Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hingga menjabat Sekretaris Deputi di BGN, nama LMI diketahui belum pernah tercantum dalam data pelaporan LHKPN.
Penyidik menduga LMI memiliki peran penting dalam pengadaan food tray untuk Program MBG melalui perusahaan yang didirikan atas permintaannya. Dari setiap transaksi penjualan kepada mitra SPPG, penyidik menduga terdapat aliran keuntungan yang diterima LMI.
Karier Panjang di Kepolisian
Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1994. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat, 22 Januari 1972, itu baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Kariernya dimulai di Korps Brimob dengan sejumlah penugasan di Kalimantan Barat. Selanjutnya, ia bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya dengan berbagai jabatan strategis.
Sejumlah posisi yang pernah diemban antara lain Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, Kapolres Dharmasraya, serta bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.
Dalam lingkup nasional maupun internasional, ia pernah menjadi Liaison Officer (LO) Asian Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Selain itu, LMI juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan di dalam maupun luar negeri, termasuk di Italia, Thailand, dan pendidikan bahasa Mandarin di Beijing.
Selama bertugas di Polri, ia menerima sejumlah penghargaan, antara lain Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja.
Usai dilantik sebagai Brigadir Jenderal Polisi, LMI pernah mengatakan, "Menjadi polisi bukan sekadar profesi, tetapi jalan pengabdian untuk menjaga bangsa dengan hati."
Kini, setelah lebih dari tiga dekade berkarier di kepolisian, ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dugaan Peran Kolonel TNI
Dalam perkembangan lain, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel Cpl BU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut penyidik, BU diduga berperan dalam penggelembungan harga (mark up) pengadaan motor listrik serta mengarahkan pemilihan penyedia barang.
"Sebagai PPK, yang bersangkutan diduga ikut mengatur penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan penyedia," kata Syarief.
Namun, BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena Kejaksaan tidak memiliki kewenangan memproses prajurit TNI aktif.
"Karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dan kami serahkan kepada Jampidmil," ujar Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jampidsus dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme koneksitas.
"Kami akan berkoordinasi dengan Jampidsus agar proses penanganan perkara koneksitas ini berjalan lancar, aman, dan tertib," katanya.
KPK Fokus Pencegahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan program MBG tetap berjalan di bawah BGN, meski Kejagung saat ini tengah menyidik dan menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelolanya.
KPK juga mengalihkan fokusnya pada upaya pencegahan dan perbaikan tata kelola agar program prioritas nasional tersebut tidak terganggu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini koordinasi dengan Kejaksaan juga belum berjalan secara langsung.
“Ya mungkin karena masih baru ya, banyak kegiatan-kegiatan pemeriksaan yang diseriusi. Sementara memang belum ada secara langsung,” ungkap Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setyo menjelaskan, apabila Kejaksaan telah melakukan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka proses penanganan perkara sudah berjalan aktif di institusi tersebut.
“Ya tentu kalau mereka sudah melakukan upaya paksa, ada penahanan, ada penggeledahan, ada penyitaan, dan lain-lain, ya,” tutur Setyo.
“Kemudian ada kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dari kejaksaan atau penyidik dari pidana khusus, ya kami sekarang melihatnya itu sudah berjalan. Ya mungkin bisa disebut belum terlalu penting lah untuk kita melakukan koordinasi,” lanjutnya.
Setyo menegaskan, KPK saat ini belum akan melanjutkan penyelidikan lebih jauh karena perkara yang sama sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa apa segala macam ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi gitu. Karena kan tahapnya juga kami posisinya masih penyelidikan,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut. “Ya makanya kan secara pemberitaan kita sudah monitor. Bahwa yang pertama sudah ada upaya paksa. Dengan adanya proses upaya paksa kan penyidik Jampidsus pasti kan leluasa ya. Untuk bisa membedah setiap perkaranya, gitu loh,” ucap Setyo.
Setyo juga menyampaikan KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan meyakini Kejaksaan akan melakukan langkah serupa dalam proses pembuktian perkara.
“Jadi dari awal kami sudah koordinasi dengan BPKP. Saya yakin samalah gitu, penyidik Pidsus juga akan melakukan koordinasi dengan BPKP juga. Saya kira materinya sama gitu yang dilakukan oleh penyidik Pidsus. Nah silakanlah dikonfirmasi juga ke penyidik yang ada di pidana khusus,” tuturnya.
Dengan perkembangan tersebut, KPK menyatakan untuk sementara tidak melanjutkan aktivitas penyelidikan, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Kita percayai bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya semaksimal mungkin, gitu. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian daripada keterbukaan dalam proses penanganan,” pungkasnya. (tim)