Nasional post authorKiwi 07 Mei 2026

Kanwil KemenHAM Kalteng Dorong Penyusunan Perda Berperspektif HAM Melalui Kegiatan Pendampingan Regulasi Daerah

Photo of Kanwil KemenHAM Kalteng Dorong Penyusunan Perda Berperspektif HAM Melalui Kegiatan Pendampingan Regulasi Daerah

Palangka Raya,SP - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah terus memperkuat pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan regulasi daerah melalui kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Berperspektif HAM yang dilaksanakan di Hotel Loca Palangka Raya, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemerintah daerah agar mampu menyusun produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, perlindungan kelompok rentan, serta kepentingan masyarakat secara luas.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Kalimantan Tengah, Untung Wibawa. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang selaras dengan prinsip HAM, asas non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir, secara resmi membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi daerah yang mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam setiap materi muatan peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Kristiana Meinalita Samosir menyampaikan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak hanya berfokus pada aspek teknis legal drafting, namun juga harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, inklusivitas, serta keberpihakan terhadap hak masyarakat.

Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah memiliki peran penting sebagai instrumen kebijakan yang secara langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat, sehingga penyusunannya perlu memperhatikan prinsip-prinsip HAM secara menyeluruh.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Kalimantan Tengah, Zulzaeni Mansyur, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Septi Nurhayati, sebagai bentuk dukungan penguatan sinergi internal dalam pelaksanaan pengarusutamaan HAM di daerah.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rorry Pramudya, menjelaskan mengenai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam pembentukan produk hukum daerah, termasuk parameter substansi, kepentingan umum, kesusilaan, dan perlindungan HAM dalam penyusunan regulasi daerah. Selanjutnya, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Yusuf Salamat, memaparkan teknis penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah berperspektif HAM serta mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan agar selaras dengan sistem hukum nasional dan prinsip Hak Asasi Manusia.

Diskusi berlangsung aktif dan interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait implementasi pengarusutamaan HAM dalam pembentukan regulasi daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Kalimantan Tengah berharap dapat terus mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengarusutamaan HAM di daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap hak-hak masyarakat serta selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.(ril)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda