JAKARTA, SP – Presiden Republik Indonesia diminta bersihan jaringan mafia tanah di lingkungan instansi Pemerintah.
Hal itu dikatakan SK Budiardjo, Ketua Forum Korban Mafia Tanah di channel youtuve FK Communications dengan judu: Beking mafia tanah ada di Istana Negara, dan diakses Minggu, 11 September 2022.
Jaringan mafia tanah, menurut SK Budiardjo, ada di Istana Negara, Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahanan Nasonal (ATR/BPN).
SK Budiarjo mengatakan, para oknum mafia tanah sudah mempermalukan Presiden yang telah menginstruksikan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, 16 Februari 2021.
Setelah dicek di Mabes Polisi Republik Indonesia (Polri), Istana Negara dan Kementerian ATR/BPN, ternyata Satgas Mafia tanah itu sama sekali tidak dibentuk.
Setiap kali ada laporan dari korban, selalu dikriminalisasi oleh oknum Polri, melalui pembenaran oknum Kementerian AR/BPN dan di-back up oknum di Kantor Istana Negara.
“Mohon maaf, untuk masalah konflik tanah, kami sudah tidak percaya lagi dengan yang namanya Kantor Polisi, Kantor Kementerian ATR/BPN,” kata SK Budiardjo.
“Kami hanya percaya dengan itikad baik Presiden Indonesia, Joko Widodo,” kata SK Budiardjo.
Dikatakan SK Budiardjo, “Instruksi Presiden hanya dianggap kentut oleh oknum jaringan mafia tanah di Kantor Istana Negara, Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN.”
Pengalaman SK Budiardjo, melaporkan kasus mafia tanah di Polri, selalu pihak yang memiliki uang banyak dimenangkan selama dalam proses hukum hingga di pengadilan.
Masyarakat biasa, kendati fakta pendukung lengkap, tidak akan dilayani dan selalu berada pada posisi kalah, jadi korban kriminalisasi, setiap setiap kali melapor ke Kantor Polisi.
Dalam banyak kasus mafia tanah pemilik uang banyak selalu menang di pengadilan, kendati alas haknya jelas-jelas palsu.
“Masalah mafia tanah bakal menjadi potensi konflik amat sangat besar di Indonesia. Di Provinsi Kalimantan Utara, izin konsesi luasnya melebihi luas wilayah provinsi itu,” ujar SK Budiarto.
SK Budiardjo mengatakan, jika Presiden tidak sungguh-sungguh memperhatikan masalah mafia tanah, suatu saat akan meledak sehingga sangat suliti dikendalikan.
Jika tidak dibersihkan jaringan mafia tanah di lingkungan Polri, Istana Negara dan Kementerian ATR/BPN, tetap menjadi konflik potensial generasi penerus bangsa di kemudian hari.
Ahli waris yang merasa orangtuanya pernah jadi korban mafia tanah, tidak akan diam melakukan perlawanan saat sudah memiliki posisi pada level tertentu di berbagai strata kehidupan.
Daya rusak jaringan mafia tanah di dalam menciptakan instabilitas keamanan di masa mendatang sangat besar.
Dalam berbagai kasus izin perkebunan dan pertambangan, alat negara digunakan untuk mengusir masyarakat untuk dipaksa keluar dari areal seluas konsesi diberikan.*