PONTIANAK, SP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) terus memperkuat komitmen dalam perlindungan perempuan dan anak. Langkah tersebut ditegaskan melalui pembukaan Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 yang dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, kemarin.
Dalam arahannya, Harisson menegaskan pembentukan UPTD PPA bukan sekadar memenuhi aturan pemerintah pusat, tetapi menjadi kebutuhan penting agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Memang masih ada beberapa kabupaten yang belum membentuk UPTD PPA. Kadang-kadang daerah menganggap kasusnya sedikit sehingga merasa belum perlu membentuk UPTD, padahal belum tentu kasusnya sedikit, bisa jadi banyak yang tidak terlaporkan,” ujarnya.
Menurut Harisson, masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak karena menganggap persoalan tersebut sebagai urusan pribadi keluarga.
“Kadang masyarakat takut melapor, ada anggapan itu urusan rumah tangga, tidak usah dilaporkan. Akibatnya pemerintah daerah melihat datanya kecil, padahal bisa saja kasusnya banyak tetapi tidak muncul ke permukaan. Karena itu negara harus hadir memberi ruang perlindungan,” katanya.
Ia menilai keberadaan UPTD PPA menjadi pintu masuk penting agar masyarakat memiliki keberanian untuk melapor ketika mengalami kekerasan.
“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor. Jadi jangan melihat sedikit atau banyak kasusnya, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” tegasnya.
Harisson juga mengingatkan seluruh pihak untuk serius menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk memperkuat pengawasan di lingkungan sosial maupun tempat penampungan anak.
“Kami punya panti sosial untuk menampung anak-anak terlantar dari kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi perhatian, justru di tempat seperti itu pernah terjadi kekerasan terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Jangan sampai tempat perlindungan malah menjadi tempat munculnya kekerasan,” ungkapnya.
Ia menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hampir terjadi di seluruh daerah dan tidak bisa hanya dilihat dari jumlah kasus semata tanpa memperhatikan jumlah penduduk.
“Kalau kita lihat angka kasus di daerah tertentu memang tampak kecil, tetapi kalau dipresentasikan dengan jumlah penduduk sebenarnya persoalannya hampir sama. Artinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini memang menjadi masalah bersama yang harus kita tangani serius,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harisson turut mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang dinilai mampu mempercepat penanganan kasus secara terpadu.
“Dengan sistem ini pelaporan menjadi lebih baik, lebih cepat dan terintegrasi secara nasional. Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” terangnya.
Ia pun mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalbar segera membentuk UPTD PPA serta memperkuat komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak.
“Saya mendukung penuh pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Saya harap kabupaten/kota segera membentuknya dan terus memperkuat layanan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Sylvianti Anggraini menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalbar dan pemerintah daerah yang mulai menunjukkan komitmen bersama dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat. Perlindungan perempuan dan anak adalah komitmen kita bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sedangkan hasil survei nasional menunjukkan satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan.
“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ungkapnya.
Sylvianti menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang muncul ke permukaan masih jauh lebih sedikit dibanding kejadian sebenarnya di masyarakat.
“Dengan adanya UPTD PPA, kita berharap masyarakat semakin berani melapor. Jangan sampai ada anggapan ketika laporan meningkat berarti kekerasannya bertambah, yang sebenarnya terjadi adalah keberanian masyarakat untuk melapor mulai tumbuh,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan secara nasional pembentukan UPTD PPA telah mencapai sekitar 85 persen, namun di Kalimantan Barat masih terdapat delapan kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA.
“Di Kalbar baru sekitar 40 persen daerah yang sudah membentuk UPTD PPA. Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi dan membantu percepatan pembentukannya,” pungkasnya.(din)